Banyaknya angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang tidak masuk ke Terminal Terpadu Pinang Baris dan Amplas mengakibatkan kebocoran PAD bagi Kota Medan. Hal ini disebabkan, tidak tegasnya sikap pemerintah, dalam hal ini Dinas Perhubungann (Dishub) Kota Medan, terhadap supir-supir bus tersebut. Karenanya, Dishub diminta segera menindak supir bus yang enggan masuk ke terminal.
Demikian dikatakan Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong kepada wartawan koran ini Juli Rahmadhani Rambe, kemarin. Berikut petikan wawancaranya.
Menurut Anda, apa yang menyebabkan supir bus AKAP dan AKDP tersebut enggan masuk ke terminal?
Ini dikarenakan tidak ada ketegasannya dari Dishub Kota Medan dan kepolisian. Maksudnya begini. Masalah ketidakdisiplinan supir yang tidak melewati terminal telah menjadi sorotan masyarakat. Tetapi tetap saja kedua instansi ini tidak mengambil tindakan atas kelakuan supir bus tersebut. Padahal ini jelas melanggar peraturan. Jadi, seharusnya ada peninjauan lapangan langsung yang dilakukan kedua instansi ini agar hal ini tidak berkembang.
Mungkin ada indikasi lain yang membuat supir bus enggan masuk ke terminal?
Di sinilah, tugas kita untuk mencari tahu, ada apa atau apa ada? Karena semua kegiatan untuk memasyarakatkan peraturan ini telah dilaksanakan. Karena itu, seharusnya kita dapat lebih tajam untuk mengetahui permaianan yang sedang berlangsung ini. Masak, melanggar peraturan secara terang-terangan kita diamkan.
Jadi menurut Anda, apa yang harus dilakukan?
Sosialisai yang mengedepankan tindakan. Dengan sosialisasi ini, perusahaan angkutan akan mengetahui sanksi jika tak masuk ke terminal. Sosialisasi juga dapat dilakukan di terminal, sehingga para supir dapat mengetahui pelanggaran yang telah dilakukannya. Jadi nantinya bila diberikan sanksi karena ketidakdisiplinan yang dilakukan, setidaknya telah diberikan sosialisasi awalnya.
Sosialisasikan juga masalah izin terminal ini pada perusahaan angkutan, sehingga mereka dapat memberi tahu kepada supir. Dan terkahir sosialisan masalah izin terminal ini di BPPT (Badan Perizinan Pelayanan Terpadu). Nah, setelah sosialisasi ini dilakukan, beri waktu kepada perusahaan angkutan untuk dapat melaksanakan peraturan ini.
Bagaimana dengan pihak perusahaan angkutan?
Nan, ketidakdisiplinan supir ini juga harus kita lihat pada ketegasan pihak perusahaan. Mereka mengetahui permasalahan, tapi mendiamkan para supirnya melakukan kesalahan. Jadi, dalam angkutan yang harus masuk Terminal Amplas, bukan hanya ketidaktegasan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan, tapi juga pihak perusahaan.
Jadi apa yang harus dilakukan, agar masalah ketidak disiplinan ini dapat kelar?
Beri tindakan pada supir dan juga pimpinannya, apalagi oknum tersebut terkait secara langsung dengan masalah ini, sehingga tidak ada lagi oknum yang tidak taat peraturan.(*)