27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Akhir Tahun, Ganti Rugi Harus Tuntas

Pembangunan Fly Over Simpang Pos Terancam Molor

MEDAN- Belum tuntasnya persoalan ganti rugi lahan, dikhawatirkan dapat mengganggu jadwal pembangunan jembatan layang (fly over) Simpang Pos. Pasalnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bisa saja menunda kucuran dana pembangunan jembatan layang tersebut jika ganti rugi lahan ini belum tuntas juga hingga Desember 2011 ini.

“Nanti warga juga yang rugi. Kalau masalah ini tidak tuntas juga hingga akhir tahun, kita khawatir masalah ini sampai ke Kementrian PU di Jakarta dan menyebabkan tertundanya pembangunan dari jadwal yang sudah direncanakan,” kata Kepala Satker Metropolitan Balai Jalan dan Jembatan Wilayah Sumut Kementerian PU Pusat Mulatua Sinaga, Rabu (19/10).

Dikatakannya, kekhawatirannya itu bisa saja terjadi. Karenanya, dia berharap tim pembebasan lahan dapat secepatnya menuntaskan ganti rugi lahan tersebut. Bahkan, dia sangat mengapresiasi upaya Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang turun langsung untuk memerintahkan lurah dan camat melakukan pendekatan kepada masyarakat pemilik lahan.

Dijelaskan Mulatua, jika langkah persuasif tidak juga membuahkan hasil, tidak ada jalan lain yakni dengan melakukan konsinyasi. “Karena ganti rugi lahan ini harus tuntas paling lama akhir tahun ini, agar laporan mengenai ganti rugi dapat dirampungkan dan dilaporkan ke Kementerian PU Pusat sebelum tutup buku dan jadwal tender proyek pembangunan fisik sudah dilaksanakan,” bebernya.

Sementara Ketua Tim Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos Thomas Sinuhadji menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya konsinyasi ke PN Medan dalam tempo dua minggu ke depan. Langkah itu diambil mengingat saat ini prosesnya sedang dilakukan dengan tindakan pendekatan persuasif dari Kelurahan Kwala Bekala.

“Sampai saat ini sudah sekitar 24-23 persil lagi yang belum mau dibebaskan tanahnya. Kita lihat dulu sampai satu pekan ke depan ini, karena kita sudah memberikan surat peringatan II dari kelurahan ke warga yang belum mau menerima ganti rugi. Satu pekan ke depan juga, setelah surat kedua itu kita tunggu respon dari warga. Jadi, sekitar dua pekan ke depan kita lihat respon warga, jika tidak, maka konsinyasi ke PN Medan akan kita lakukan,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Syaiful Bahri menegaskan, ganti rugi lahan fly over tinggal 23 persil lagi dan hingga kini masih terus dimusyawarahkan dengan warga. “Kita masih mengupayakan agar warga mau menerima ganti rugi sehingga pembangunan sudah dapat dimulai awal tahun depan,” cetusnya.

Disebutkannya, pembayaran konsinyasi melalui Pengadilan Negeri akan dilakukan sebelum akhir tahun, sebelum tutup buku anggaran. “Kalau masih ada yang belum diganti rugi, itu yang akan menjadi penghalang dan baru akan dikonsinyasikan ke pengadilan. Konsinyasi bisa dilakukan sebelum hari H yakni sebelum mulai pembangunan,” ungkapnya.

Hanya saja, lanjut Syaiful, proses ganti rugi yang dilakukan tim pembebasan lahan masih ditunggu hingga akhir tahun. “Sekarang kita masih proses ganti rugi, kita masih menunggu upaya pendekatan kepada warga dan itu akan kita lakukan sebelum tutup buku, sebab kita juga berharap anggaran pembebasan lahan nanti tidak menjadi Silpa tapi bisa direalisasikan keseluruhan,” tegasnya. (adl)

Pembangunan Fly Over Simpang Pos Terancam Molor

MEDAN- Belum tuntasnya persoalan ganti rugi lahan, dikhawatirkan dapat mengganggu jadwal pembangunan jembatan layang (fly over) Simpang Pos. Pasalnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bisa saja menunda kucuran dana pembangunan jembatan layang tersebut jika ganti rugi lahan ini belum tuntas juga hingga Desember 2011 ini.

“Nanti warga juga yang rugi. Kalau masalah ini tidak tuntas juga hingga akhir tahun, kita khawatir masalah ini sampai ke Kementrian PU di Jakarta dan menyebabkan tertundanya pembangunan dari jadwal yang sudah direncanakan,” kata Kepala Satker Metropolitan Balai Jalan dan Jembatan Wilayah Sumut Kementerian PU Pusat Mulatua Sinaga, Rabu (19/10).

Dikatakannya, kekhawatirannya itu bisa saja terjadi. Karenanya, dia berharap tim pembebasan lahan dapat secepatnya menuntaskan ganti rugi lahan tersebut. Bahkan, dia sangat mengapresiasi upaya Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang turun langsung untuk memerintahkan lurah dan camat melakukan pendekatan kepada masyarakat pemilik lahan.

Dijelaskan Mulatua, jika langkah persuasif tidak juga membuahkan hasil, tidak ada jalan lain yakni dengan melakukan konsinyasi. “Karena ganti rugi lahan ini harus tuntas paling lama akhir tahun ini, agar laporan mengenai ganti rugi dapat dirampungkan dan dilaporkan ke Kementerian PU Pusat sebelum tutup buku dan jadwal tender proyek pembangunan fisik sudah dilaksanakan,” bebernya.

Sementara Ketua Tim Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos Thomas Sinuhadji menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya konsinyasi ke PN Medan dalam tempo dua minggu ke depan. Langkah itu diambil mengingat saat ini prosesnya sedang dilakukan dengan tindakan pendekatan persuasif dari Kelurahan Kwala Bekala.

“Sampai saat ini sudah sekitar 24-23 persil lagi yang belum mau dibebaskan tanahnya. Kita lihat dulu sampai satu pekan ke depan ini, karena kita sudah memberikan surat peringatan II dari kelurahan ke warga yang belum mau menerima ganti rugi. Satu pekan ke depan juga, setelah surat kedua itu kita tunggu respon dari warga. Jadi, sekitar dua pekan ke depan kita lihat respon warga, jika tidak, maka konsinyasi ke PN Medan akan kita lakukan,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Syaiful Bahri menegaskan, ganti rugi lahan fly over tinggal 23 persil lagi dan hingga kini masih terus dimusyawarahkan dengan warga. “Kita masih mengupayakan agar warga mau menerima ganti rugi sehingga pembangunan sudah dapat dimulai awal tahun depan,” cetusnya.

Disebutkannya, pembayaran konsinyasi melalui Pengadilan Negeri akan dilakukan sebelum akhir tahun, sebelum tutup buku anggaran. “Kalau masih ada yang belum diganti rugi, itu yang akan menjadi penghalang dan baru akan dikonsinyasikan ke pengadilan. Konsinyasi bisa dilakukan sebelum hari H yakni sebelum mulai pembangunan,” ungkapnya.

Hanya saja, lanjut Syaiful, proses ganti rugi yang dilakukan tim pembebasan lahan masih ditunggu hingga akhir tahun. “Sekarang kita masih proses ganti rugi, kita masih menunggu upaya pendekatan kepada warga dan itu akan kita lakukan sebelum tutup buku, sebab kita juga berharap anggaran pembebasan lahan nanti tidak menjadi Silpa tapi bisa direalisasikan keseluruhan,” tegasnya. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/