29 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

BNNP Sumut Dituding Lemah, Cuma Sibuk Tes Urine

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS BNN Pusat memaparkan dua tersangka bandar narkoba yang ditangkap di Medan, pada gelar kasus di Jalan Sunggal Medan, Rabu (19/10).
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BNN Pusat memaparkan dua tersangka bandar narkoba yang ditangkap di Medan, pada gelar kasus di Jalan Sunggal Medan, Rabu (19/10).

Diceritakan Arman, BNN sudah mengejar para tersangka sejak Selasa sore tepatnya pukul 14.00 WIB di perbatasan Aceh-Sumut. Pengejaran pun terus berlanjut hingga akhirnya pukul 19.00 WIB di Jalan TB Simatupang BNN menyergap ketiganya.

Saat penggerebekan, tersangka yang tewas, Jum, sempat akan melarikan diri menurut Arman. Saat itulah petugas yang tak ingin buruannya kabur terpaksa melepaskan tembakan. Dua letusan dialamatkan kepada Jum, satu mengenai punggung hingga menembus perutnya. Selain narkoba, BNN juga mengamankan sejumlah barangbukti berupa uang senilai Rp12 juta, alat komunikasi dan mobil yang digunakan para tersangka. “Kedua tersangka rencananya akan kita bawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebihlanjut,” sebutnya.

Menurut Arman, narkoba yang dibawa tersangka berasal dari Malaysia yang masuk dari pelabuhan tikus di kawasan Aceh Tamiang. “Ini narkoba kualitas terbaik. Rencana mereka akan membawanya ke Kepulauan Riau untuk selanjutnya diedarkan di Jakarta dan sejumlah kota di Pulau Jawa,” tutur Arman.

Kepada wartawan Irjen Arman Depari mengimbau agar masyarakat juga proaktif dalam pemberantasan narkoba.

“Laporkan setiap informasi yang ada, karena tanpa masyarakat dan pihak-pihak lain pemberantasan narkoba tidak akan pernah tuntas. Keberhasil ini juga salahsatunya atas kerjasama BNN dengan pihak Bea Cukai. Masyarakat jangan takut untuk memberikan informasi kita siap untuk memberantas narkoba, tolong bantuannya” tegas perwira tinggi Polri kelahiran Kota Berastagi 54 tahun silam.

Kedua tersangka yang masih hidup terancam Pasal 112,114 dan 123 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Keduanya juga bakal dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) UU No 8 Tahun 2010.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS BNN Pusat memaparkan dua tersangka bandar narkoba yang ditangkap di Medan, pada gelar kasus di Jalan Sunggal Medan, Rabu (19/10).
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BNN Pusat memaparkan dua tersangka bandar narkoba yang ditangkap di Medan, pada gelar kasus di Jalan Sunggal Medan, Rabu (19/10).

Diceritakan Arman, BNN sudah mengejar para tersangka sejak Selasa sore tepatnya pukul 14.00 WIB di perbatasan Aceh-Sumut. Pengejaran pun terus berlanjut hingga akhirnya pukul 19.00 WIB di Jalan TB Simatupang BNN menyergap ketiganya.

Saat penggerebekan, tersangka yang tewas, Jum, sempat akan melarikan diri menurut Arman. Saat itulah petugas yang tak ingin buruannya kabur terpaksa melepaskan tembakan. Dua letusan dialamatkan kepada Jum, satu mengenai punggung hingga menembus perutnya. Selain narkoba, BNN juga mengamankan sejumlah barangbukti berupa uang senilai Rp12 juta, alat komunikasi dan mobil yang digunakan para tersangka. “Kedua tersangka rencananya akan kita bawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebihlanjut,” sebutnya.

Menurut Arman, narkoba yang dibawa tersangka berasal dari Malaysia yang masuk dari pelabuhan tikus di kawasan Aceh Tamiang. “Ini narkoba kualitas terbaik. Rencana mereka akan membawanya ke Kepulauan Riau untuk selanjutnya diedarkan di Jakarta dan sejumlah kota di Pulau Jawa,” tutur Arman.

Kepada wartawan Irjen Arman Depari mengimbau agar masyarakat juga proaktif dalam pemberantasan narkoba.

“Laporkan setiap informasi yang ada, karena tanpa masyarakat dan pihak-pihak lain pemberantasan narkoba tidak akan pernah tuntas. Keberhasil ini juga salahsatunya atas kerjasama BNN dengan pihak Bea Cukai. Masyarakat jangan takut untuk memberikan informasi kita siap untuk memberantas narkoba, tolong bantuannya” tegas perwira tinggi Polri kelahiran Kota Berastagi 54 tahun silam.

Kedua tersangka yang masih hidup terancam Pasal 112,114 dan 123 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Keduanya juga bakal dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) UU No 8 Tahun 2010.

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/