28 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

BPJS Kesehatan Gandeng BPK

Begitu juga pelaksanaan Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBK) yang rupakan bagian pengembangan sistem mutu pelayanan yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kesehatan di tingkat FKTP.

“Kita harapkan dapat terlaksananya pelayanan kesehatan komprehensif, efektif dan efisien bagi peserta JKN-KIS. Kita berharap tercapainya utilisasi pelayanan kesehatan yang rasional sesuai standar yang telah ditetapkan sehingga dapat terbentuk sinergi positif dari seluruh pemangku kepentingan,” harapnya.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh, Budi Mohamad Arief yang juga hadir dalam kegiatan itu menyebut, pada beberapa kasus di Sumatera Utara, pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi belum dapat berjalan optimal.

Dikatakan Budi, hak itu karena berbagai hal, seperti kurangnya pemahaman atas mekanisme pengelolaan dana tersebut, ada kekhawatiran aspek akuntabilitas dan karena terjadi salah pengelolaan dana kapitasi yang tidak sesuai prinsip good governance.

Ditegaskannya, tujuan pembayaran dengan sistem Kapitasi itu, dalam rangka penyediaan dan peningkatan layanan kesehatan yang berkualitas dan terukur, meliputi jasa pelayanan kesehatan, biaya operasional FKTP serta pengadaan sarana prasarana kesehatan.

“Dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan memperkaya wawasan para peserta sehingga lebih berkomitmen dalam memanfaatkan dana kapitasi secara optimal, akuntable debgan tetap menjunjung prinsip good governance. Bila hal ini dapat terwujud, maka masyarakat Sumatera Utara akan memperoleh pelayanan kesehatan di FKTP khususnya Puskesmas secara berkualitas, ” harapr Arif.

Dipaparkannya, sejalan dengan terbit Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemerintah Daerah dan juga terbitnya PermenKes Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada FKTP Milik Pemerintah Daerah.

Pihaknya telah membayar langsung dana kapitasi ke Bendahara Dana Kapitasi Puskesmas. Dikatakannya, tahun 2016 nilai kapitasi yang dibayarkan pihaknulya untuk 1.165 FKTP se-Sumatera Utara sekitar Rp 600 milyar dan tahun 2017 sampai dengan bulan Oktober mencapai sekitar Rp 500 miliar.

Anggota VI BPK RI, Hary Azhar Aziz yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, memang selama ini Kepala Puskesmas atau Kepala Dinas masih dikatakan tidak boleh membeli obat di apotik terdekat, kalau harganya lebih mahal dari harga di e-katalog.

Namun, disebutnya, ketika ada pasien yang sangat membutuhkannya, bahkan sampai mengancam nyawa pasien, sebagai konsep governence pemeriksaan. Oleh karena itu, sepanjang di dalam konsep kewajaran, tidak akan ada masalah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, drg Usma Polita yang hadir dalam kegiatan itu, meminta untuk dibuat regulasi. Hal itu agar Tenaga Kesehatan di Puskesmas, dapat melaksanakan pelayanan lebih maksimal.

Usma juga berharap agar regulasi disesuaikan dengan daerah karena dikatakannya ada beberapa regulasi yang menyamakan semua daerah, sehingga tidak dapat dilaksanakan di daerah tertentu seperti dana Jampersal yang tetap keluar untuk kota Medan namun, terpaksa dikembalikan pihaknya.

“Kita upayakan juga mereka mengelola anggaran yang ada. Karena penyerapan anggaran itu adalah kredibilitas. Memang aturan main ada, uang itu bisa dipakai berlanjut. Namun berlanjutnya di mana, ini harus jelas juga Pak detailnya di dalam regulasi ke depan. Apakah bisa digunakan komperhensif atau untuk jasa pelayanan saja, ” ujar Usma singkat. (ain/ila)

 

Begitu juga pelaksanaan Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBK) yang rupakan bagian pengembangan sistem mutu pelayanan yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kesehatan di tingkat FKTP.

“Kita harapkan dapat terlaksananya pelayanan kesehatan komprehensif, efektif dan efisien bagi peserta JKN-KIS. Kita berharap tercapainya utilisasi pelayanan kesehatan yang rasional sesuai standar yang telah ditetapkan sehingga dapat terbentuk sinergi positif dari seluruh pemangku kepentingan,” harapnya.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh, Budi Mohamad Arief yang juga hadir dalam kegiatan itu menyebut, pada beberapa kasus di Sumatera Utara, pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi belum dapat berjalan optimal.

Dikatakan Budi, hak itu karena berbagai hal, seperti kurangnya pemahaman atas mekanisme pengelolaan dana tersebut, ada kekhawatiran aspek akuntabilitas dan karena terjadi salah pengelolaan dana kapitasi yang tidak sesuai prinsip good governance.

Ditegaskannya, tujuan pembayaran dengan sistem Kapitasi itu, dalam rangka penyediaan dan peningkatan layanan kesehatan yang berkualitas dan terukur, meliputi jasa pelayanan kesehatan, biaya operasional FKTP serta pengadaan sarana prasarana kesehatan.

“Dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan memperkaya wawasan para peserta sehingga lebih berkomitmen dalam memanfaatkan dana kapitasi secara optimal, akuntable debgan tetap menjunjung prinsip good governance. Bila hal ini dapat terwujud, maka masyarakat Sumatera Utara akan memperoleh pelayanan kesehatan di FKTP khususnya Puskesmas secara berkualitas, ” harapr Arif.

Dipaparkannya, sejalan dengan terbit Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemerintah Daerah dan juga terbitnya PermenKes Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada FKTP Milik Pemerintah Daerah.

Pihaknya telah membayar langsung dana kapitasi ke Bendahara Dana Kapitasi Puskesmas. Dikatakannya, tahun 2016 nilai kapitasi yang dibayarkan pihaknulya untuk 1.165 FKTP se-Sumatera Utara sekitar Rp 600 milyar dan tahun 2017 sampai dengan bulan Oktober mencapai sekitar Rp 500 miliar.

Anggota VI BPK RI, Hary Azhar Aziz yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, memang selama ini Kepala Puskesmas atau Kepala Dinas masih dikatakan tidak boleh membeli obat di apotik terdekat, kalau harganya lebih mahal dari harga di e-katalog.

Namun, disebutnya, ketika ada pasien yang sangat membutuhkannya, bahkan sampai mengancam nyawa pasien, sebagai konsep governence pemeriksaan. Oleh karena itu, sepanjang di dalam konsep kewajaran, tidak akan ada masalah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, drg Usma Polita yang hadir dalam kegiatan itu, meminta untuk dibuat regulasi. Hal itu agar Tenaga Kesehatan di Puskesmas, dapat melaksanakan pelayanan lebih maksimal.

Usma juga berharap agar regulasi disesuaikan dengan daerah karena dikatakannya ada beberapa regulasi yang menyamakan semua daerah, sehingga tidak dapat dilaksanakan di daerah tertentu seperti dana Jampersal yang tetap keluar untuk kota Medan namun, terpaksa dikembalikan pihaknya.

“Kita upayakan juga mereka mengelola anggaran yang ada. Karena penyerapan anggaran itu adalah kredibilitas. Memang aturan main ada, uang itu bisa dipakai berlanjut. Namun berlanjutnya di mana, ini harus jelas juga Pak detailnya di dalam regulasi ke depan. Apakah bisa digunakan komperhensif atau untuk jasa pelayanan saja, ” ujar Usma singkat. (ain/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru