30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Pedagang Pasar Timah Demo di Depan Gedung DPRD

Audiensi pedagang pasar timah. (Pran Hasibuan/Sumut Pos)
Audiensi pedagang pasar timah. (Pran Hasibuan/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Rencana Pemerintah Kota Medan melakukan revitalisasi Pasar Timah dinilai mendompleng proyek nasional bernama double track kereta api. Selain itu,  rencana revitalisasi tersebut dirasakan sebagai penindasan terhadap para pedagang maupun masyarakat yang selama ini bermukim di pinggiran rel kerata api.

Koordinator Forum Pedagang Pasar Timah, Tondy A Nasution menyebut bahwa sampai saat ini para pedagang menolak rencana revitalisasi, apalagi kondisi ekonomi para pedagang saat ini tengah sulit. “Pedagang sampai saat ini terus berjuang untuk menolak revitalisasi. Untuk apa direvitalisasi karena kondisi Pasar Timah masih sangat layak,” kata Tondy saat berunjuk rasa bersama puluhan pedagang Pasar Timah di depan gedung DPRD Medan, Senin (19/12).

Menurutnya, rencana revitalisasi Pasar Timah akan menghilangkan aset negara dengan cara menjual aset sisa lahan pembangunan double track kepada masyarakat dengan nilai puluhan juta rupiah. “Buktinya investor yang akan melakukan revitalisasi sudah menyebarkan list harga kios dan brosur kepada masyarakat luas,” ungkapnya.

Pihaknya juga melihat Wali Kota Medan seakan tutup mata dengan nasib para pedagang. Padahal sudah jelas pendirian bangunan di atas lahan negara melanggar Perda No 2/2015.

Setelah menyampaikan tuntutannya, perwakilan para pedagang diterima  Anggota DPRD Medan Fraksi PDI-P, Wong Chun Sen dan Ketua Fraksi Hasyim di ruang fraksi lantai V, gedung DPRD Medan.

Hasyim menyebut, pihaknya akan meminta Pemko Medan untuk menghentikan pekerjaan revitalisasi Pasar Timah. “Hal itu sudah pernah kita sampaikan saat meninjau ke Pasar Timah,” kata Hasyim.

Hasyim juga menyesali sikap PT KAI yang melakukan penggusuran hanya karena untuk mengakomodir kepentingan pengembang. “PDIP satu-satunya fraksi yang menolak revitalisasi, karena setelah kita lihat kondisi Pasar Timah masih layak,” tuturnya.

Dikatakan Hasyim, masih banyak pasar milik PD Pasar yang perlu direvitalisasi. Pihaknya juga siap mengecek ke pusat atas kerjasama PT KAI dan pengembang terkait pembangunan pada areal tersebut. “Revitalisasi Pasar Timah itu hanya kepentingan pengembang,” tegasnya.

Ketua Komisi C Boydo H K Panjaitan menambahkan, pihaknya sesegera mungkin menjadwalkan rapat dengan pendapat (RDP) bersama PD Pasar dan pihak terkait lainnya guna membahas hal tersebut. “Akan kita pertanyakan apakah sudah ada atau belum kerjasama antar PT KAI dengan Pasar Timah untuk pemakaian aset,” katanya.

Sementara Abdul Siahaan, mewakili pedagang dan warga Jalan Timah, menyampaikan selain masalah pedagang adalah rentetan aset negara. Di mana seharusnya dilindungi Pemko Medan dan segenap unsur yang ada. “Ternyata yang dibangun bukan lokasi pertama, di mana di lokasi PT KAI. Ke depan aset negara ini akan hilang. Apalagi menurut informasi yang kami peroleh, penjualan brosur itu ada di Medan Mal,” bebernya.

Dia menambahkan, bahwa ada surat jawaban dari wali kota terkait permintaan PD Pasar untuk melakukan revitalisasi Pasar Timah Kota Medan, telah lebih tiga tahun diterbitkan oleh pemko. Namun poin-poin dalam surat jawaban tersebut tidak dapat dipenuhi oleh PD Pasar maupun pengembang.

“Di mana sebagai syarat penerbitan izin prinsip. Maka sudah selayaknya Wali Kota Medan membatalkan rencana revitalisasi Pasar Timah. Seharusnya ada kebijakan dari Pemko. Wajar saja kami berasumsi dalam pembangunan Pasar Timah ada unsur gratifikasi,” ujarnya. (prn/ila)

 

Audiensi pedagang pasar timah. (Pran Hasibuan/Sumut Pos)
Audiensi pedagang pasar timah. (Pran Hasibuan/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Rencana Pemerintah Kota Medan melakukan revitalisasi Pasar Timah dinilai mendompleng proyek nasional bernama double track kereta api. Selain itu,  rencana revitalisasi tersebut dirasakan sebagai penindasan terhadap para pedagang maupun masyarakat yang selama ini bermukim di pinggiran rel kerata api.

Koordinator Forum Pedagang Pasar Timah, Tondy A Nasution menyebut bahwa sampai saat ini para pedagang menolak rencana revitalisasi, apalagi kondisi ekonomi para pedagang saat ini tengah sulit. “Pedagang sampai saat ini terus berjuang untuk menolak revitalisasi. Untuk apa direvitalisasi karena kondisi Pasar Timah masih sangat layak,” kata Tondy saat berunjuk rasa bersama puluhan pedagang Pasar Timah di depan gedung DPRD Medan, Senin (19/12).

Menurutnya, rencana revitalisasi Pasar Timah akan menghilangkan aset negara dengan cara menjual aset sisa lahan pembangunan double track kepada masyarakat dengan nilai puluhan juta rupiah. “Buktinya investor yang akan melakukan revitalisasi sudah menyebarkan list harga kios dan brosur kepada masyarakat luas,” ungkapnya.

Pihaknya juga melihat Wali Kota Medan seakan tutup mata dengan nasib para pedagang. Padahal sudah jelas pendirian bangunan di atas lahan negara melanggar Perda No 2/2015.

Setelah menyampaikan tuntutannya, perwakilan para pedagang diterima  Anggota DPRD Medan Fraksi PDI-P, Wong Chun Sen dan Ketua Fraksi Hasyim di ruang fraksi lantai V, gedung DPRD Medan.

Hasyim menyebut, pihaknya akan meminta Pemko Medan untuk menghentikan pekerjaan revitalisasi Pasar Timah. “Hal itu sudah pernah kita sampaikan saat meninjau ke Pasar Timah,” kata Hasyim.

Hasyim juga menyesali sikap PT KAI yang melakukan penggusuran hanya karena untuk mengakomodir kepentingan pengembang. “PDIP satu-satunya fraksi yang menolak revitalisasi, karena setelah kita lihat kondisi Pasar Timah masih layak,” tuturnya.

Dikatakan Hasyim, masih banyak pasar milik PD Pasar yang perlu direvitalisasi. Pihaknya juga siap mengecek ke pusat atas kerjasama PT KAI dan pengembang terkait pembangunan pada areal tersebut. “Revitalisasi Pasar Timah itu hanya kepentingan pengembang,” tegasnya.

Ketua Komisi C Boydo H K Panjaitan menambahkan, pihaknya sesegera mungkin menjadwalkan rapat dengan pendapat (RDP) bersama PD Pasar dan pihak terkait lainnya guna membahas hal tersebut. “Akan kita pertanyakan apakah sudah ada atau belum kerjasama antar PT KAI dengan Pasar Timah untuk pemakaian aset,” katanya.

Sementara Abdul Siahaan, mewakili pedagang dan warga Jalan Timah, menyampaikan selain masalah pedagang adalah rentetan aset negara. Di mana seharusnya dilindungi Pemko Medan dan segenap unsur yang ada. “Ternyata yang dibangun bukan lokasi pertama, di mana di lokasi PT KAI. Ke depan aset negara ini akan hilang. Apalagi menurut informasi yang kami peroleh, penjualan brosur itu ada di Medan Mal,” bebernya.

Dia menambahkan, bahwa ada surat jawaban dari wali kota terkait permintaan PD Pasar untuk melakukan revitalisasi Pasar Timah Kota Medan, telah lebih tiga tahun diterbitkan oleh pemko. Namun poin-poin dalam surat jawaban tersebut tidak dapat dipenuhi oleh PD Pasar maupun pengembang.

“Di mana sebagai syarat penerbitan izin prinsip. Maka sudah selayaknya Wali Kota Medan membatalkan rencana revitalisasi Pasar Timah. Seharusnya ada kebijakan dari Pemko. Wajar saja kami berasumsi dalam pembangunan Pasar Timah ada unsur gratifikasi,” ujarnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/