30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

2018, DPMPTSP Akomodir 117 Perizinan

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Kepala DPMPTSP Kota Medan, Purnama Dewi saat rapat pembahasan Rencana APBD 2018 Kota Medan, bersama Komisi D DPRD Medan, Selasa (19/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan pada tahun mendatang, sebagai penyelenggara perizinan mereka mengakomodir 117 izin dari 50 izin sebelum perubahan nomenklatur. “Di P 2017 anggaran kami Rp6,2 M. Sementara di 2018 kami usulkan Rp7,3 M. Secara riil jumlah ini tidak naik, meski ada perbedaan senilai Rp1,4 M,” kata Kepala DPMPTSP Kota Medan, Purnama Dewi saat rapat pembahasan Rencana APBD 2018 Kota Medan, bersama Komisi D DPRD Medan, Selasa (19/12).

Dia menerangkan, dari Rp1,4 M itu sebenarnya tidak bisa dicairkan, dimana alokasi tersebut diperuntukkan untuk membayar honor lembur tenaga honor di instansinya. “Sekarang inikan kita sudah pakai sistem e-Planning, jadi tidak bisa dirubah begitu saja. Meski sudah dianggarkan, dana itu tetap tidak bisa kami pakai. Kami berharap kepada anggota dewan dapat menambah anggaran kami di 2018,” katanya.

Mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Pemprovsu ini menambahkan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan tim anggaran dan Bappeda ihwal pergeseran alokai ini. Sehingga dana tersebut bisa dipakai dan dicairkan untuk membayar honor lembur tenaga honorer mereka.

“Apalagi mulai 2018 kami menangani 117 perizinan dari seluruh SKPD terkait, seperti soal izin mendirikan bangunan (IMB), reklame dan lain sebagainya. Dengan beban kerja yang semakin kompleks ini, tentu kami membutuhkan anggaran lebih. Terutama untuk membayar honor lembur tenaga kami,” katanya.

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Kepala DPMPTSP Kota Medan, Purnama Dewi saat rapat pembahasan Rencana APBD 2018 Kota Medan, bersama Komisi D DPRD Medan, Selasa (19/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan pada tahun mendatang, sebagai penyelenggara perizinan mereka mengakomodir 117 izin dari 50 izin sebelum perubahan nomenklatur. “Di P 2017 anggaran kami Rp6,2 M. Sementara di 2018 kami usulkan Rp7,3 M. Secara riil jumlah ini tidak naik, meski ada perbedaan senilai Rp1,4 M,” kata Kepala DPMPTSP Kota Medan, Purnama Dewi saat rapat pembahasan Rencana APBD 2018 Kota Medan, bersama Komisi D DPRD Medan, Selasa (19/12).

Dia menerangkan, dari Rp1,4 M itu sebenarnya tidak bisa dicairkan, dimana alokasi tersebut diperuntukkan untuk membayar honor lembur tenaga honor di instansinya. “Sekarang inikan kita sudah pakai sistem e-Planning, jadi tidak bisa dirubah begitu saja. Meski sudah dianggarkan, dana itu tetap tidak bisa kami pakai. Kami berharap kepada anggota dewan dapat menambah anggaran kami di 2018,” katanya.

Mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Pemprovsu ini menambahkan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan tim anggaran dan Bappeda ihwal pergeseran alokai ini. Sehingga dana tersebut bisa dipakai dan dicairkan untuk membayar honor lembur tenaga honorer mereka.

“Apalagi mulai 2018 kami menangani 117 perizinan dari seluruh SKPD terkait, seperti soal izin mendirikan bangunan (IMB), reklame dan lain sebagainya. Dengan beban kerja yang semakin kompleks ini, tentu kami membutuhkan anggaran lebih. Terutama untuk membayar honor lembur tenaga kami,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/