26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

214 WNA Ditolak, dan 39 Diportase

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
PAPARAN: Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Fery Monang Sihite (tengah) saat memaparkan Laporan Capaian Kinerja Tahun 2017? di Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, mencatat sejak Januari hingga 9 Desember 2017, sebanyak 214 Warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Sumatera Utara melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Kualanamu Internasional Airport di Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Fery Monang Sihite mengungkapkan, penolakan dilakukan terhadap ratusan WNA tersebut, dengan berbagai alasan tentang pelanggaran keimigrasian, yang didapatkan WNA itu.

“Penolakan kita lakukan terhadap 214 orang WNA di Bandara Kualanamu dilakukan sejak Januari hingga 9 Desember 2017,” ungkap Fery Monang Sihite dalam jumpa pers pada Laporan Capaian Kinerja Tahun 2017 di Kantor Imigrasi Medan, Selasa (19/12) siang.

Fery menjelaskan alasan penolakan dilakukan, seperti tidak memiliki return tiket untuk kembali ke negaranya. Tidak ada paspor yang akan menjamin keberada WNA tersebut, selama di Medan. Kemudian, tidak memiliki Visa untuk melakukan kegiatan tertentu.

“Ada menggunakan visa bebas, tapi bukan berkunjung menghasilkan devisa bagi negara. Malah mencari kerja. Ini menjadi perhatian khusus kita,” tutur Fery.

Sementara itu, selama Januari hingga Desember 2017. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, melakukan deportase (pemulangan) terhadap WNA sebanyak 39 orang. Dengan perincian laki-laki berjumlah 33 orang dan prempuan 6 orang. Fery mengungkapkan deportase dilakukan, karena melanggar keimigrasian.

“Untuk WNA yang terbanyak dideportase pertama Malaysia 12 orang, China 12 orang dan Nepal 3 orang. Sedangkan, tindakan pro justitia sejak Januari hingga 18 Desember 2017 sebanyak 5 orang. Dengan perincian 4 WNA asal nepal dan 1 orang dari Thailand. Mereka juga melakukan pelanggaran keimigrasian,” ungkap Fery.

Fery juga menjelaskan jumlah pelintasan di TPI Kualanamu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, dari bulan Januari hingga akhir bulan Desember 2017. Dengan perincian Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba (kedatangan) di Bandara Kualanamu dari berbagai daerah sebanyak 710.285 orang.

“Sedangkan WNA tiba (kedatangan) dari luar negeri ke Bandara Kualanamu sebanyak 199.453 orang. Dengan total 909.738 orang selama tahun 2017 pada pelintasan di TPI Kualanamu,” kata Fery.Lanjutnya, untuk kurun waktu sepanjang 2017. WNI yang berangkat dari Bandara Kualanamu dengan tujuan berbagai negara, dengan jumlah 724.564 orang. Sedangkan, WNA berangkat dari Bandara Kualanamu sebanyak 185.411 orang?. Dengan total keseluruhan 909.975 orang.

“Ada sebanyak 25 penerbangan yang datang dan berangkat dengan penerbangan internasional melalui TPI Kualanamu. Dengan rata-rata penupang yang datang 2500 perhari dan rata-rata penumpang berangkat sebanyak 2350 perhari,” jelas Fery.

Ia mengungkapkan untuk keberangkatan WNA melalui TPI Kualanamu jumlah terbanyak berasal Malaysia sebanyak 100.278 orang, Singapura berjumlah 13.504 orang, China sebanyak 6.441 orang, Australia berjumlah 3.929 orang dan India sebanyak 2.480 orang.

“Untuk kedatangan negara dengan jumlah terbanyak berasal yang sama, yakni Malaysia sebanyak 112.812 orang, Singapura berjumlah 14.636 orang, China sebanyak 7.566 orang, Australia berjumlah 3.464 orang dan jerman sebanyak 2.990 orang,” pungkasnya.(gus/ila)

 

 

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
PAPARAN: Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Fery Monang Sihite (tengah) saat memaparkan Laporan Capaian Kinerja Tahun 2017? di Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, mencatat sejak Januari hingga 9 Desember 2017, sebanyak 214 Warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Sumatera Utara melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Kualanamu Internasional Airport di Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Fery Monang Sihite mengungkapkan, penolakan dilakukan terhadap ratusan WNA tersebut, dengan berbagai alasan tentang pelanggaran keimigrasian, yang didapatkan WNA itu.

“Penolakan kita lakukan terhadap 214 orang WNA di Bandara Kualanamu dilakukan sejak Januari hingga 9 Desember 2017,” ungkap Fery Monang Sihite dalam jumpa pers pada Laporan Capaian Kinerja Tahun 2017 di Kantor Imigrasi Medan, Selasa (19/12) siang.

Fery menjelaskan alasan penolakan dilakukan, seperti tidak memiliki return tiket untuk kembali ke negaranya. Tidak ada paspor yang akan menjamin keberada WNA tersebut, selama di Medan. Kemudian, tidak memiliki Visa untuk melakukan kegiatan tertentu.

“Ada menggunakan visa bebas, tapi bukan berkunjung menghasilkan devisa bagi negara. Malah mencari kerja. Ini menjadi perhatian khusus kita,” tutur Fery.

Sementara itu, selama Januari hingga Desember 2017. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, melakukan deportase (pemulangan) terhadap WNA sebanyak 39 orang. Dengan perincian laki-laki berjumlah 33 orang dan prempuan 6 orang. Fery mengungkapkan deportase dilakukan, karena melanggar keimigrasian.

“Untuk WNA yang terbanyak dideportase pertama Malaysia 12 orang, China 12 orang dan Nepal 3 orang. Sedangkan, tindakan pro justitia sejak Januari hingga 18 Desember 2017 sebanyak 5 orang. Dengan perincian 4 WNA asal nepal dan 1 orang dari Thailand. Mereka juga melakukan pelanggaran keimigrasian,” ungkap Fery.

Fery juga menjelaskan jumlah pelintasan di TPI Kualanamu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, dari bulan Januari hingga akhir bulan Desember 2017. Dengan perincian Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba (kedatangan) di Bandara Kualanamu dari berbagai daerah sebanyak 710.285 orang.

“Sedangkan WNA tiba (kedatangan) dari luar negeri ke Bandara Kualanamu sebanyak 199.453 orang. Dengan total 909.738 orang selama tahun 2017 pada pelintasan di TPI Kualanamu,” kata Fery.Lanjutnya, untuk kurun waktu sepanjang 2017. WNI yang berangkat dari Bandara Kualanamu dengan tujuan berbagai negara, dengan jumlah 724.564 orang. Sedangkan, WNA berangkat dari Bandara Kualanamu sebanyak 185.411 orang?. Dengan total keseluruhan 909.975 orang.

“Ada sebanyak 25 penerbangan yang datang dan berangkat dengan penerbangan internasional melalui TPI Kualanamu. Dengan rata-rata penupang yang datang 2500 perhari dan rata-rata penumpang berangkat sebanyak 2350 perhari,” jelas Fery.

Ia mengungkapkan untuk keberangkatan WNA melalui TPI Kualanamu jumlah terbanyak berasal Malaysia sebanyak 100.278 orang, Singapura berjumlah 13.504 orang, China sebanyak 6.441 orang, Australia berjumlah 3.929 orang dan India sebanyak 2.480 orang.

“Untuk kedatangan negara dengan jumlah terbanyak berasal yang sama, yakni Malaysia sebanyak 112.812 orang, Singapura berjumlah 14.636 orang, China sebanyak 7.566 orang, Australia berjumlah 3.464 orang dan jerman sebanyak 2.990 orang,” pungkasnya.(gus/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/