28 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Tidur Bareng Jenazah Suami 3 Jam Sebelum Dibuang, Kejiwaam Zuraida Perlu Diperiksa

REKONSTRUKSI: Zuraida Hanum saat rekonstruksi rencana pembunuhan suaminya, Jamaluddin di The Coffe Town, Senin (13/1) lalu.
Triadi Wibowo/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hari ini, Selasa (21/1), tim penyidik gabungan dari Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan, menjadwalkan rekonstruksi tahap ketiga pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55). Terkait penanganan kasus ini, penasihat hukum (PH) meminta penyidik melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka dalang pembunuhan, Zuraida Hanum (41).

Alasannya, tidur bareng jenazah suami selama 3 jam pasca dibunuh, dinilai tidak normal. “Coba kita bayangkan peristiwa pembunuhan itu. Kok sanggup dia tidur dengan mayat sekitar 3 jam? Apakah ada kelainan jiwa atau penyakit jiwanya? Kita sebagai manusia normal, jangankan tidur dengan mayat. Ditakut-takuti ada hantu saja kita sudah ngeri. Kalau kita ingin mendapatkan kebenaran materiil dari peristiwa itu semurni-murninya, Zuraida sebaiknya diperiksa ahli jiwa,” sebut Onan Purba, kuasa hukum Zuraida Hanum, saat dihubungi, Senin (20/1).

Menurut Onan, sejauh ini proses penyelidikan perkara pembunuhan yang ditangani penyidik kepolisian tersebut masih berjalan sebagaimana mestinya, sangat terbuka. “Tetapi demi kebenaran materiil peristiwa pembunuhan, tidak ada salahnya ahli kejiwaan memeriksa klien kami. Bahkan kondisi kesehatannya juga. Memeriksa fisik dan psikologisnya sangat relevan, karena aspek hukum harus dilihat dari segala sisi,” kata Onan.

Ia mengaku, jika pihak penyidik tidak melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Zuraida, pihaknya akan mengajukan permohonan agar hal itu dilakukan. “Saya kira ini penting dilakukan penyidik. Tetapi nanti pada waktunya,” ujarnya.

Disinggung mengenai rekonstruksi tahap pertama dan kedua, Onan menyatakan, tidak ada yang perlu ditanggapi. Alasannya, semua merupakan hasil proses penyelidikan dan penyidikan. Puluhan adegan yang diperagakan, menurutnya, sifatnya untuk mencari kebenaran materiil dari hasil penyidikan. “Rekonstruksi dilakukan sebagai perwujudan dari keterangan di atas kertas, supaya tidak terjadi perbedaan dari hasil penyidikan dengan kenyataan,” kata dia.

Sebelumnya, tim penyidik telah menggelar rekonstruksi tahap kedua pada Kamis (16/1) lalu. Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan 77 adegan dari beberapa lokasi yang merupakan proses eksekusi dan pembuang jasad korban.

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap, Zuraida bersama kedua tersangka M Jefri Pratama (JP) dan Reza Fahlevi (RF) mengeksekusi korban sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, Jumat (29/11).

Usai membunuh, Zuraida menyuruh kedua tersangka naik ke lantai tiga rumahnya untuk bersembunyi. Setelah itu, Zuraida tidur bersama mayat korban dan anaknya yang paling kecil.

Sekira pukul 03.00 WIB, Zuraida bangun lalu memindahkan anaknya ke kamar lain. Selanjutnya, menyuruh kedua tersangka kembali ke kamar korban. Zuraida panik melihat hidung suaminya memar. Ia meminta agar mayat suaminya segera dibuang. “Cepat dibuang setelah subuh. Kalau cepat kali dibuang, nanti security (perumahan) curiga karena tidak pernah keluar jam segitu,” cetus Zuraida.

Ia menyuruh kedua tersangka membuang mayat suaminya ke arah Belawan atau ke jurang yang berada di daerah Berastagi. Selain itu, dia menyampaikan kepada Jefri agar tidak komunikasi dan bertemu untuk 3 bulan sampai 5 bulan hingga sampai situasi aman.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, mengatakan rangkaian adegan di rumah korban berakhir pada jam 04.00 WIB tanggal 29 November 2019. “Perdebatan yang terjadi karena tidak sesuai dengan rencana awal. Karena diskenariokan pelaku korban meninggal karena serangan jantung,” kata Martuani Sormin saat diwawancarai, pekan lalu.

“Istri korban masih sempat tidur dengan jasad suaminya selama kurang lebih tiga jam sebelum dibuang jasad itu,” tambahnya. (ris)

REKONSTRUKSI: Zuraida Hanum saat rekonstruksi rencana pembunuhan suaminya, Jamaluddin di The Coffe Town, Senin (13/1) lalu.
Triadi Wibowo/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hari ini, Selasa (21/1), tim penyidik gabungan dari Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polrestabes Medan, menjadwalkan rekonstruksi tahap ketiga pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55). Terkait penanganan kasus ini, penasihat hukum (PH) meminta penyidik melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka dalang pembunuhan, Zuraida Hanum (41).

Alasannya, tidur bareng jenazah suami selama 3 jam pasca dibunuh, dinilai tidak normal. “Coba kita bayangkan peristiwa pembunuhan itu. Kok sanggup dia tidur dengan mayat sekitar 3 jam? Apakah ada kelainan jiwa atau penyakit jiwanya? Kita sebagai manusia normal, jangankan tidur dengan mayat. Ditakut-takuti ada hantu saja kita sudah ngeri. Kalau kita ingin mendapatkan kebenaran materiil dari peristiwa itu semurni-murninya, Zuraida sebaiknya diperiksa ahli jiwa,” sebut Onan Purba, kuasa hukum Zuraida Hanum, saat dihubungi, Senin (20/1).

Menurut Onan, sejauh ini proses penyelidikan perkara pembunuhan yang ditangani penyidik kepolisian tersebut masih berjalan sebagaimana mestinya, sangat terbuka. “Tetapi demi kebenaran materiil peristiwa pembunuhan, tidak ada salahnya ahli kejiwaan memeriksa klien kami. Bahkan kondisi kesehatannya juga. Memeriksa fisik dan psikologisnya sangat relevan, karena aspek hukum harus dilihat dari segala sisi,” kata Onan.

Ia mengaku, jika pihak penyidik tidak melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Zuraida, pihaknya akan mengajukan permohonan agar hal itu dilakukan. “Saya kira ini penting dilakukan penyidik. Tetapi nanti pada waktunya,” ujarnya.

Disinggung mengenai rekonstruksi tahap pertama dan kedua, Onan menyatakan, tidak ada yang perlu ditanggapi. Alasannya, semua merupakan hasil proses penyelidikan dan penyidikan. Puluhan adegan yang diperagakan, menurutnya, sifatnya untuk mencari kebenaran materiil dari hasil penyidikan. “Rekonstruksi dilakukan sebagai perwujudan dari keterangan di atas kertas, supaya tidak terjadi perbedaan dari hasil penyidikan dengan kenyataan,” kata dia.

Sebelumnya, tim penyidik telah menggelar rekonstruksi tahap kedua pada Kamis (16/1) lalu. Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan 77 adegan dari beberapa lokasi yang merupakan proses eksekusi dan pembuang jasad korban.

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap, Zuraida bersama kedua tersangka M Jefri Pratama (JP) dan Reza Fahlevi (RF) mengeksekusi korban sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, Jumat (29/11).

Usai membunuh, Zuraida menyuruh kedua tersangka naik ke lantai tiga rumahnya untuk bersembunyi. Setelah itu, Zuraida tidur bersama mayat korban dan anaknya yang paling kecil.

Sekira pukul 03.00 WIB, Zuraida bangun lalu memindahkan anaknya ke kamar lain. Selanjutnya, menyuruh kedua tersangka kembali ke kamar korban. Zuraida panik melihat hidung suaminya memar. Ia meminta agar mayat suaminya segera dibuang. “Cepat dibuang setelah subuh. Kalau cepat kali dibuang, nanti security (perumahan) curiga karena tidak pernah keluar jam segitu,” cetus Zuraida.

Ia menyuruh kedua tersangka membuang mayat suaminya ke arah Belawan atau ke jurang yang berada di daerah Berastagi. Selain itu, dia menyampaikan kepada Jefri agar tidak komunikasi dan bertemu untuk 3 bulan sampai 5 bulan hingga sampai situasi aman.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, mengatakan rangkaian adegan di rumah korban berakhir pada jam 04.00 WIB tanggal 29 November 2019. “Perdebatan yang terjadi karena tidak sesuai dengan rencana awal. Karena diskenariokan pelaku korban meninggal karena serangan jantung,” kata Martuani Sormin saat diwawancarai, pekan lalu.

“Istri korban masih sempat tidur dengan jasad suaminya selama kurang lebih tiga jam sebelum dibuang jasad itu,” tambahnya. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/