25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Tetangga Diduga Buat Laporan Palsu, Korban Siapkan Gugatan Perdata & Pidana

Sebut Tetangga Tak Punya IMB

SIDAK: Tim Penegak Perda Pemko Medan, terdiri dari Dinas TRTB Kota Medan, Satpol PP Medan, maupun Kepling setempat, mengecek laporan tentang bangunan tanpa IMB. Namun petugas akhirnya balik kanan karena ternyata laporan tersebut palsu.
SIDAK: Tim Penegak Perda Pemko Medan, terdiri dari Dinas TRTB Kota Medan, Satpol PP Medan, maupun Kepling setempat, mengecek laporan tentang bangunan tanpa IMB. Namun petugas akhirnya balik kanan karena ternyata laporan tersebut palsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – AP, warga Jalan Tembakau Deli I, diduga menjadi korban arogansi tetangganya sendiri, AC. Pasalnya, AC melaporkan korbannya ke Kepling setempat dan ke Satopol PP Kota Medan, bahwa korban tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Kamis (20/2).

Melalui kuasa hukum korban, Asmaiyani, SH, MH dan Ahmad Iqbal Fauzi, SH,Mh, AP akan segera menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, menggugat secara perdata maupun pidana.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Asmaiyani, peristiwa ini bermula saat mobil milik tetangga korban, AC, parkir di depan gerbang pintu korban, AP, kemarin. Hal itu menyebabkan mobil pengangkut bangunan untuk merenovasi rumah korban yang memiliki status SHM, terhalang tidak bisa masuk.

“Korban AP lantas memberitahukan ke security perumahan agar mobil milik tetangga itu dapat digeser. Security juga sudah secara lisan meminta pemilik mobil agar menggeser mobilnya, namun tetap juga tidak digubris,” ujar Asmaiyani yang didampingi kuasa hukum lainya, Ahmad Iqbal Fauzi.

Atas permintaan security untuk menggeser mobil yang parkir di depan rumah korban, lanjutnya, membuat AC tak senang. AC lalu melaporkan AP ke Dinas Tata Kota Medan dan Satpol PP, lurah setempat, dengan laporan palsu, bahwa AP melakukan pembangunan rumah tanpa memiliki IMB. “AP sedang merenovasi rumah yang dibelinya dan sudah mengantongi IMB. AP tidak ada mendirikan bangunan, sedangkan rumahnya sudah punya IMB. Toh cuma memperbaiki atap yang bocor harus pakai IMB?” kata Asmaiyani, SH, MH.

Atas laporan tetangga itu, membuat petugas TRTB Kota Medan dengan didampingi Satpol PP langsung mendatangi kediaman AP untuk mengecek laporan terebut. “Ternyata setelah diperiksa, izinnya lengkap dan renovasi rumah sama sekali tidak menyalahi aturan. Sehingga, hanya 10 menit di lokasi, tim gabungan Pemko Medan membubarkan diri karena laporan yang diberikan tidak sesuai fakta di lapangan. Pengukuran serta bukti foto-foto dokumentasi pun sudah dibuat secara SOP,” papar Asmaiyani lagi.

Sedangkan Ahmad Iqbal Fauzi yang juga kuasa hukum korban, menyayangkan sikap anggar deking yang dilakukan AC pasca tidak terima diminta pindahkan parkir mobil. “Ada dua orang personel penegak hukum berpangkat mendatangi korban.

Indonesia adalah negara hukum, dimanakah keadilan sekarang ini? Apakah penegak hukum dan pejabat bisa bebas diperintahkan oleh seorang warga sipil tanpa mengecek kebenaran terlebih dahulu? Apakah sistem peradilan di Indonesia ini sudah bobrok? Yang sangat disesali adalah, ada apa sehingga pejabat tunduk kepada AC? Siapakah AC ini?” tegas Ahmad Iqbal Fauzi.

Untuk itulah, kata Ahmad Iqbal Fauzi, AP merasa sangat dirugikan oleh perbuatan AC yang sangat arogan. Karenanya, pihaknya sebagai kuasa hukum dari AP akan melakukan upaya hukum perdata maupun pidana, terkait kerugian moril dan materiil dari kejadian ini.

“Kepada salah satu media online yang memfitnah klien kami tanpa mengecek kebenarannya, kami harap seharusnya gunakan UU Pers, jangan menaikkan berita dengan memfitnah tanpa mengecek kebenarannya,” tegas Ahmad Iqbal Fauzi yang diamini Asmaiyani. (*)

Sebut Tetangga Tak Punya IMB

SIDAK: Tim Penegak Perda Pemko Medan, terdiri dari Dinas TRTB Kota Medan, Satpol PP Medan, maupun Kepling setempat, mengecek laporan tentang bangunan tanpa IMB. Namun petugas akhirnya balik kanan karena ternyata laporan tersebut palsu.
SIDAK: Tim Penegak Perda Pemko Medan, terdiri dari Dinas TRTB Kota Medan, Satpol PP Medan, maupun Kepling setempat, mengecek laporan tentang bangunan tanpa IMB. Namun petugas akhirnya balik kanan karena ternyata laporan tersebut palsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – AP, warga Jalan Tembakau Deli I, diduga menjadi korban arogansi tetangganya sendiri, AC. Pasalnya, AC melaporkan korbannya ke Kepling setempat dan ke Satopol PP Kota Medan, bahwa korban tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Kamis (20/2).

Melalui kuasa hukum korban, Asmaiyani, SH, MH dan Ahmad Iqbal Fauzi, SH,Mh, AP akan segera menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, menggugat secara perdata maupun pidana.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Asmaiyani, peristiwa ini bermula saat mobil milik tetangga korban, AC, parkir di depan gerbang pintu korban, AP, kemarin. Hal itu menyebabkan mobil pengangkut bangunan untuk merenovasi rumah korban yang memiliki status SHM, terhalang tidak bisa masuk.

“Korban AP lantas memberitahukan ke security perumahan agar mobil milik tetangga itu dapat digeser. Security juga sudah secara lisan meminta pemilik mobil agar menggeser mobilnya, namun tetap juga tidak digubris,” ujar Asmaiyani yang didampingi kuasa hukum lainya, Ahmad Iqbal Fauzi.

Atas permintaan security untuk menggeser mobil yang parkir di depan rumah korban, lanjutnya, membuat AC tak senang. AC lalu melaporkan AP ke Dinas Tata Kota Medan dan Satpol PP, lurah setempat, dengan laporan palsu, bahwa AP melakukan pembangunan rumah tanpa memiliki IMB. “AP sedang merenovasi rumah yang dibelinya dan sudah mengantongi IMB. AP tidak ada mendirikan bangunan, sedangkan rumahnya sudah punya IMB. Toh cuma memperbaiki atap yang bocor harus pakai IMB?” kata Asmaiyani, SH, MH.

Atas laporan tetangga itu, membuat petugas TRTB Kota Medan dengan didampingi Satpol PP langsung mendatangi kediaman AP untuk mengecek laporan terebut. “Ternyata setelah diperiksa, izinnya lengkap dan renovasi rumah sama sekali tidak menyalahi aturan. Sehingga, hanya 10 menit di lokasi, tim gabungan Pemko Medan membubarkan diri karena laporan yang diberikan tidak sesuai fakta di lapangan. Pengukuran serta bukti foto-foto dokumentasi pun sudah dibuat secara SOP,” papar Asmaiyani lagi.

Sedangkan Ahmad Iqbal Fauzi yang juga kuasa hukum korban, menyayangkan sikap anggar deking yang dilakukan AC pasca tidak terima diminta pindahkan parkir mobil. “Ada dua orang personel penegak hukum berpangkat mendatangi korban.

Indonesia adalah negara hukum, dimanakah keadilan sekarang ini? Apakah penegak hukum dan pejabat bisa bebas diperintahkan oleh seorang warga sipil tanpa mengecek kebenaran terlebih dahulu? Apakah sistem peradilan di Indonesia ini sudah bobrok? Yang sangat disesali adalah, ada apa sehingga pejabat tunduk kepada AC? Siapakah AC ini?” tegas Ahmad Iqbal Fauzi.

Untuk itulah, kata Ahmad Iqbal Fauzi, AP merasa sangat dirugikan oleh perbuatan AC yang sangat arogan. Karenanya, pihaknya sebagai kuasa hukum dari AP akan melakukan upaya hukum perdata maupun pidana, terkait kerugian moril dan materiil dari kejadian ini.

“Kepada salah satu media online yang memfitnah klien kami tanpa mengecek kebenarannya, kami harap seharusnya gunakan UU Pers, jangan menaikkan berita dengan memfitnah tanpa mengecek kebenarannya,” tegas Ahmad Iqbal Fauzi yang diamini Asmaiyani. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/