Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti tiga bangunan yang diduga bermasalah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (22/7). Mulai dari lapangan padel, bangunan toko, hingga kafe tanpa izin menjadi perhatian dewan yang meminta pemerintah bertindak tegas untuk mencegah pelanggaran dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan Muhammad Afri Rizki Lubis dan dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim), Satpol PP, serta pihak kecamatan.
Bangunan pertama yang dibahas adalah lapangan padel di Jalan Dairi, Kecamatan Medan Barat. DPMPTSP memastikan bangunan tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 2 April 2026 untuk satu unit bangunan dua lantai.”Berarti ada izinnya ya,” kata Muhammad Afri Rizki Lubis.
Perwakilan DPMPTSP, Delfi Farosa, menjelaskan luas bangunan mencapai 1.608,8 meter persegi dengan nilai retribusi sekitar Rp52 juta.
Namun, Dinas Perkim menemukan adanya pelanggaran di lapangan berupa pergeseran tapak bangunan pada bagian belakang.”Hasil pantauan memang ada PBG, tetapi terdapat sedikit pelanggaran karena luas tapak bergeser di bagian belakang,” ujar Abdul mewakili Dinas Perkim.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV Lailatul Badri meminta kecamatan dan kelurahan lebih teliti dalam melakukan pengawasan.”Kami berharap kecamatan dan kelurahan lebih cermat. Jangan sampai ada kesan bermain dengan pemilik usaha,” tegasnya.
Komisi IV akhirnya menyimpulkan bangunan tersebut telah memenuhi aspek perizinan, namun pemilik diminta menyesuaikan kembali posisi tapak bangunan agar sesuai dengan PBG.
Sorotan berikutnya tertuju pada bangunan toko empat lantai di kawasan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. DPMPTSP menyebut bangunan tersebut memiliki PBG untuk satu unit toko empat lantai dengan luas 491,8 meter persegi. Namun hasil pemeriksaan Dinas Perkim menemukan adanya perluasan bangunan yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul M.A. Simanjuntak meminta pemerintah tidak membiarkan pelanggaran tersebut berlarut-larut.”Kalau memang ada kesalahan jangan dibiarkan. Bila perlu Satpol PP menyegel bangunan. Kalau sudah sesuai aturan, baru segelnya dibuka,” tegasnya.
Bangunan yang paling mendapat sorotan adalah sebuah kafe di Jalan Mandala By Pass, Kecamatan Medan Denai. DPMPTSP memastikan bangunan tersebut sama sekali tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dinas Perkim juga telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 sebelum melimpahkan penanganannya kepada Satpol PP.
Meski demikian, kafe tersebut diketahui tetap beroperasi. Bahkan, Satpol PP mengakui bangunan itu pernah dibongkar pada 29 April 2026, namun aktivitas pembangunan tetap berlanjut.
“Ini aneh. Sudah pernah dibongkar, tapi bangunannya tetap berdiri dan beroperasi. Kalau pengawasannya ketat, kejadian seperti ini tidak akan terjadi. Kalau begini, untuk apa ada Satpol PP? Ini juga berpotensi menyebabkan kebocoran PAD,” kata Paul.
Menutup RDP, Muhammad Afri Rizki Lubis meminta seluruh OPD memperkuat pengawasan dan tidak lagi saling melempar tanggung jawab.
“Ke depan Satpol PP harus bertindak tegas. Kalau ditemukan pelanggaran, segera lakukan penindakan agar tidak ada lagi kebocoran PAD dan pelanggaran aturan bangunan di Kota Medan,” tegasnya. (map/ila)

