26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

1.472 KK tak Lagi Menerima Raskin

MEDAN-Mulai Juni hingga Desember 2012 sebanyak 1.472 Kepala Keluarga (KK) di Kota Medan tidak memperoleh beras miskin (Raskin). Hal ini diakibatkan adanya perubahan perbaikan perekonomian masyarakat. Namun, belum mendapat surat resmi dari gubernur.

“Diakibatkan adanya perubahan per baikan perekonomian masyarakat, maka ada pengurangan terhadap penerimaan Raskin,” kata Kasub Divre Bulog Wilayah I Kota Medan, Pengadilan Lubis.

Dijelaskannya, periode pertama penerima raskin terhitung dari bulan Januari-Mei 2012 berjumlah sebanyak 79.136 KK, sedangkan periode kedua dari bulan Juni-Desember 2012 berjumlah 77.664 KK.

Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Medan, Dahnar Siregar menjelaskan bagi penerima raskin ke depannya akan dibuat stiker penerima raskin dan ditempelkan di depan rumah masing-masing.

“Diharapkan bagi penerima raskin agar tidak mencopot stiker penerima raskin yang ditempelkan di depan rumahnya oleh petugas. Hal ini dilakukan, bila ada yang komplain dan keberatan dia berhak membuat surat pernyataan,” ungkap Dahnar.

Dahnar juga mengingatkan bagi petugas penyalur raskin di kecamatan dan kelurahan  agar benar-benar mempersiapkan adminstrasinya dengan baik.
“Sehingga tidak menimbulkan permasalahan di belakang hari. Untuk itu diminta kerjasamanya agar pemberian raskin dapat berjalan lancar,” bebernya.(adl)

MEDAN-Mulai Juni hingga Desember 2012 sebanyak 1.472 Kepala Keluarga (KK) di Kota Medan tidak memperoleh beras miskin (Raskin). Hal ini diakibatkan adanya perubahan perbaikan perekonomian masyarakat. Namun, belum mendapat surat resmi dari gubernur.

“Diakibatkan adanya perubahan per baikan perekonomian masyarakat, maka ada pengurangan terhadap penerimaan Raskin,” kata Kasub Divre Bulog Wilayah I Kota Medan, Pengadilan Lubis.

Dijelaskannya, periode pertama penerima raskin terhitung dari bulan Januari-Mei 2012 berjumlah sebanyak 79.136 KK, sedangkan periode kedua dari bulan Juni-Desember 2012 berjumlah 77.664 KK.

Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Medan, Dahnar Siregar menjelaskan bagi penerima raskin ke depannya akan dibuat stiker penerima raskin dan ditempelkan di depan rumah masing-masing.

“Diharapkan bagi penerima raskin agar tidak mencopot stiker penerima raskin yang ditempelkan di depan rumahnya oleh petugas. Hal ini dilakukan, bila ada yang komplain dan keberatan dia berhak membuat surat pernyataan,” ungkap Dahnar.

Dahnar juga mengingatkan bagi petugas penyalur raskin di kecamatan dan kelurahan  agar benar-benar mempersiapkan adminstrasinya dengan baik.
“Sehingga tidak menimbulkan permasalahan di belakang hari. Untuk itu diminta kerjasamanya agar pemberian raskin dapat berjalan lancar,” bebernya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/