29 C
Medan
Monday, March 31, 2025

Baliho Milik Sumo Internusa Ditumbangkan

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menumbangkan baliho milik PT Sumo Internusa karena tak berizin, Jumat (20/4) sore.

Pihaknya mengimbau kepada perusahaan-perusahaan advertising agar tidak mendirikan baliho sebelum adanya terbit nya ijin. Kemudian kepada perusahaan advertising lainnya, kata Indra, agar menurunkan sendiri balihonya yang belum memiliki ijin.

โ€œKalau tidak kami yang turunkan dan akan kami sita,โ€ pungkas Indra didampingi Kasi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Kota Medan saat diwawancarai.

Sementara itu, tampak hadir di lokasi Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP M Saleh turut mengawasi. Tampak dia datang degan setelan berbeda, tidak mengenakan pakai dinas. Saleh datang dengan setelah nyentrik, mengenakan jaket hitam dan jelana jins biru dipadu sepatu sporti warna hitam. โ€œIya baru kehujanan tadi, itu baju dinas basah semua ada di mobil,โ€ ungkapnya.

Soal penertiban papan reklame tersebut, Saleh mengaku mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh petugas Sat Pol PP Kota Medan. โ€œYa kita mendukung, apalagi memang saya dengar ijinnya tidak ada,โ€ ujar Saleh.

Bentuk dukungan itu, katanya, dibuktikan dengan adanya personel lantas yang turut hadir bersama Dishub Medan dalam mengamankan kelancaran arus lalulintas di sekitar lokasi penertiban. โ€œKan bisa dilihat, kita bantu penertiban dengan menempatkan personel agar tidak menganggu kemacatan arus lalulintas,โ€ katanya.

Soal sejumlah papan reklame tak berizin yang berdiri di atas pos lantas, Saleh menyerahkan sepenuhnya kewenangan penindakan kepada Satpol PP apabila tak memiliki ijin. โ€œYa kita harus patuh kepada peraturan, intinya kami tetap mendukung,โ€ pungkas Saleh. (dvs/ila)

 

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menumbangkan baliho milik PT Sumo Internusa karena tak berizin, Jumat (20/4) sore.

Pihaknya mengimbau kepada perusahaan-perusahaan advertising agar tidak mendirikan baliho sebelum adanya terbit nya ijin. Kemudian kepada perusahaan advertising lainnya, kata Indra, agar menurunkan sendiri balihonya yang belum memiliki ijin.

โ€œKalau tidak kami yang turunkan dan akan kami sita,โ€ pungkas Indra didampingi Kasi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Kota Medan saat diwawancarai.

Sementara itu, tampak hadir di lokasi Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP M Saleh turut mengawasi. Tampak dia datang degan setelan berbeda, tidak mengenakan pakai dinas. Saleh datang dengan setelah nyentrik, mengenakan jaket hitam dan jelana jins biru dipadu sepatu sporti warna hitam. โ€œIya baru kehujanan tadi, itu baju dinas basah semua ada di mobil,โ€ ungkapnya.

Soal penertiban papan reklame tersebut, Saleh mengaku mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh petugas Sat Pol PP Kota Medan. โ€œYa kita mendukung, apalagi memang saya dengar ijinnya tidak ada,โ€ ujar Saleh.

Bentuk dukungan itu, katanya, dibuktikan dengan adanya personel lantas yang turut hadir bersama Dishub Medan dalam mengamankan kelancaran arus lalulintas di sekitar lokasi penertiban. โ€œKan bisa dilihat, kita bantu penertiban dengan menempatkan personel agar tidak menganggu kemacatan arus lalulintas,โ€ katanya.

Soal sejumlah papan reklame tak berizin yang berdiri di atas pos lantas, Saleh menyerahkan sepenuhnya kewenangan penindakan kepada Satpol PP apabila tak memiliki ijin. โ€œYa kita harus patuh kepada peraturan, intinya kami tetap mendukung,โ€ pungkas Saleh. (dvs/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru