26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Baliho Milik Sumo Internusa Ditumbangkan

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menumbangkan baliho milik PT Sumo Internusa karena tak berizin, Jumat (20/4) sore.

SUMUTPOS.CO – Baliho reklame tak berizin yang berdiri di atas Pos Lantas Polrestabes Medan persimpangan Jalan MT Haryono-Sutomo, atau lebih tepatnya di dekat Medan Mal, ‘ditebang’ petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Jumat (20/4) sore.

Dalam prosesi itu sejumlah petugas Satpol PP dibantu Dinas Perhubungan (Dishub) Medan serta polisi mengamankan dan menjaga arus lalulintas. Berjalan kuranglebih dua jam dari pukul 15.00 WIB, baliho tak berizin itu pun berhasil diturunkan.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Peraturan Perundang Undangan Satpol PP Kota Medan, Indra yang berada di lokasi mengatakan, baliho reklame di atas pos lantas ini tidak memiliki izin. Pihaknya menyebut telah menyurati pemilik untuk membongkar sendiri baliho tersebut.

“Penertiban kami lakukan sejak pukul tiga siang tadi. Ini milik PT Sumo Internusa,” ungkapnya ketika ditanyai Sumut Pos, Jumat sore.

Peringatan sebenarnya sudah diberikan kepada pemilik baliho tersebut. Namun, surat peringatan itu dihiraukan begitu saja oleh pemilik baliho sehingga Satpol PP Kota Medan bertindak sendiri untuk menurunkannya. “Sudah diperingatkan sejak 2018. Sekali sudah kita peringatkan dan peringatan itu bukan cuma kepada perusahaan ini saja, semua pemilik baliho tak berijin sudah kita surati,” ujar Indra.

Penertiban serupa rencananya akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan. Tak pandang bulu, baik baliho di mana pun tak tidak berijin akan diturunkan. “Di mana saja yang tidak berijin akan kita turunkan, tentunya kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, mau yang di atas pos polisi kalau tak berijin akan kita turunkan,” katanya.

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menumbangkan baliho milik PT Sumo Internusa karena tak berizin, Jumat (20/4) sore.

SUMUTPOS.CO – Baliho reklame tak berizin yang berdiri di atas Pos Lantas Polrestabes Medan persimpangan Jalan MT Haryono-Sutomo, atau lebih tepatnya di dekat Medan Mal, ‘ditebang’ petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Jumat (20/4) sore.

Dalam prosesi itu sejumlah petugas Satpol PP dibantu Dinas Perhubungan (Dishub) Medan serta polisi mengamankan dan menjaga arus lalulintas. Berjalan kuranglebih dua jam dari pukul 15.00 WIB, baliho tak berizin itu pun berhasil diturunkan.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Peraturan Perundang Undangan Satpol PP Kota Medan, Indra yang berada di lokasi mengatakan, baliho reklame di atas pos lantas ini tidak memiliki izin. Pihaknya menyebut telah menyurati pemilik untuk membongkar sendiri baliho tersebut.

“Penertiban kami lakukan sejak pukul tiga siang tadi. Ini milik PT Sumo Internusa,” ungkapnya ketika ditanyai Sumut Pos, Jumat sore.

Peringatan sebenarnya sudah diberikan kepada pemilik baliho tersebut. Namun, surat peringatan itu dihiraukan begitu saja oleh pemilik baliho sehingga Satpol PP Kota Medan bertindak sendiri untuk menurunkannya. “Sudah diperingatkan sejak 2018. Sekali sudah kita peringatkan dan peringatan itu bukan cuma kepada perusahaan ini saja, semua pemilik baliho tak berijin sudah kita surati,” ujar Indra.

Penertiban serupa rencananya akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Medan. Tak pandang bulu, baik baliho di mana pun tak tidak berijin akan diturunkan. “Di mana saja yang tidak berijin akan kita turunkan, tentunya kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, mau yang di atas pos polisi kalau tak berijin akan kita turunkan,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/