31 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

LAPK Dorong Disahkan Perda Perlindungan Konsumen

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) se-gera membahas terkait Peraturan Daerah (Perda) perlindungan konsumen dengan DPRD Sumut. De-ngan tujuan disahkan sebagai Perda di Sumut ini.

Ibrahim Nainggolan.

“Pemprov Sumut sebenarnya sudah memulai menyusun naskah akademis Perda Perlindungan Konsumen di Sumatera Utara tahun 2020. Langkah ini patut diapresiasi, karena tidak lebih dari 5 provinsi yang memiliki aturan Perlindungan Konsumen,” ujar Ketua LAPK, Ibrahim Nainggolan, Selasa (20/4).

Ibrahim mengatakan, dorongan pemangku kepentingan diperlukan untuk percepatan lahirnya Perda Perlindungan Konsumen. Harapannya tahun ini atau tahun depan sudah masuk Prolegda dan dapat disahkan oleh DPRD Sumut. Idealnya momentum hari konsumen nasional, perlindungan konsumen di Sumut diharapkan lebih baik.

“Pemprov Sumut harus memiliki kebijakan yang mengatur aktivitas perdagangan yang dapat melindungi masyarakat dan menjamin iklim usaha yang sehat. Kebijakan perlindungan konsumen dan perdagangan di level nasional harus diturunkan dalam kebijakan level daerah yang lebih teknis untuk mengatur perlindungan konsumen,” kata Ibrahim.

Indek Keberdayaan Konsumen (IKK) masih kategori mampu patut diduga minimnya pengetahuan konsumen akan hak dan kewajibannya. Pengetahuan konsumen terhadap produk sudah tinggi disebabkan banyak media informasi baik media mainstream atau media online. “Tetapi di sisi lain, perkembangan media juga ikut mempengaruhi perilaku dan metode konsumen dalam membeli atau memakai produk. Sementara kemampuan konsumen memproteksi dirinya dari ekses negatif produk masih rendah, termasuk budaya komplain, kritis dan mengadu ke lembaga konsumen masih rendah,” tutur Ibrahim.

Keberadaan berbagai Lembaga Konsumen dan BPSK yang ada di 4 kabupaten/kota sepertinya belum optimal menjalankan peran untuk menyelesaikan keluhan konsumen. Hal ini terkonfirmasi rendahnya pengaduan yang ada, kalaupun ada konsumen yang mengadu tetapi pengaduan ke YLKI Jakarta dan BPKN banyak berasal dari Sumut. “Idealnya keluhan konsumen di Sumatera Utara harus diselesaikan lembaga konsumen di Sumatera Utara atau konsumen dapat mengadu ke BPSK yang ada di Medan, Pematang Siantar, Sibolga dan Asahan,” jelas Ibrahim.

Motto Hari Konsumen Nasional tahun ini Konsumen Berdaya Pulihkan Ekonomi Bangsa tentu sejalan dengan harapan Pemprov Sumut. Ibrahim menjelaskan bagaimana produk yang dikonsumsi masyarakat aman dan nyaman digunakan, serta bagaimana pelaku usaha dalam negeri atau UMKM dapat berkembang. “Tentu karakteristik yang berbeda dibandingkan daerah lain, provinsi Sumatera Utara harus segera memiliki Perda Perlindungan Konsumen karena produk yang masuk ke Sumatera Utara banyak berasal dari luar provinsi dan luar negeri, maka mendesak kebijakan level provinsi dilahirkan yaitu Perda Perlindungan Konsumen,” kata Ibrahim.

Selain itu, lanjutnya, Perda Perlindungan Konsumen dapat memperkuat peran lembaga konsumen dan BPSK yang ada di Sumut. Karena, garda terdepan penyelesaian keluhan konsumen berada pada lembaga konsumen dan BPSK. “Keterlibatan dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan pemerintah juga penting dilakukan dan pembagian peran dalam Perda Perlindungan Konsumen akan mengoptimalkan perlindungan terhadap masyarakat dan produk pelaku usaha yang berkualitas,” pungkasnya.(gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) se-gera membahas terkait Peraturan Daerah (Perda) perlindungan konsumen dengan DPRD Sumut. De-ngan tujuan disahkan sebagai Perda di Sumut ini.

Ibrahim Nainggolan.

“Pemprov Sumut sebenarnya sudah memulai menyusun naskah akademis Perda Perlindungan Konsumen di Sumatera Utara tahun 2020. Langkah ini patut diapresiasi, karena tidak lebih dari 5 provinsi yang memiliki aturan Perlindungan Konsumen,” ujar Ketua LAPK, Ibrahim Nainggolan, Selasa (20/4).

Ibrahim mengatakan, dorongan pemangku kepentingan diperlukan untuk percepatan lahirnya Perda Perlindungan Konsumen. Harapannya tahun ini atau tahun depan sudah masuk Prolegda dan dapat disahkan oleh DPRD Sumut. Idealnya momentum hari konsumen nasional, perlindungan konsumen di Sumut diharapkan lebih baik.

“Pemprov Sumut harus memiliki kebijakan yang mengatur aktivitas perdagangan yang dapat melindungi masyarakat dan menjamin iklim usaha yang sehat. Kebijakan perlindungan konsumen dan perdagangan di level nasional harus diturunkan dalam kebijakan level daerah yang lebih teknis untuk mengatur perlindungan konsumen,” kata Ibrahim.

Indek Keberdayaan Konsumen (IKK) masih kategori mampu patut diduga minimnya pengetahuan konsumen akan hak dan kewajibannya. Pengetahuan konsumen terhadap produk sudah tinggi disebabkan banyak media informasi baik media mainstream atau media online. “Tetapi di sisi lain, perkembangan media juga ikut mempengaruhi perilaku dan metode konsumen dalam membeli atau memakai produk. Sementara kemampuan konsumen memproteksi dirinya dari ekses negatif produk masih rendah, termasuk budaya komplain, kritis dan mengadu ke lembaga konsumen masih rendah,” tutur Ibrahim.

Keberadaan berbagai Lembaga Konsumen dan BPSK yang ada di 4 kabupaten/kota sepertinya belum optimal menjalankan peran untuk menyelesaikan keluhan konsumen. Hal ini terkonfirmasi rendahnya pengaduan yang ada, kalaupun ada konsumen yang mengadu tetapi pengaduan ke YLKI Jakarta dan BPKN banyak berasal dari Sumut. “Idealnya keluhan konsumen di Sumatera Utara harus diselesaikan lembaga konsumen di Sumatera Utara atau konsumen dapat mengadu ke BPSK yang ada di Medan, Pematang Siantar, Sibolga dan Asahan,” jelas Ibrahim.

Motto Hari Konsumen Nasional tahun ini Konsumen Berdaya Pulihkan Ekonomi Bangsa tentu sejalan dengan harapan Pemprov Sumut. Ibrahim menjelaskan bagaimana produk yang dikonsumsi masyarakat aman dan nyaman digunakan, serta bagaimana pelaku usaha dalam negeri atau UMKM dapat berkembang. “Tentu karakteristik yang berbeda dibandingkan daerah lain, provinsi Sumatera Utara harus segera memiliki Perda Perlindungan Konsumen karena produk yang masuk ke Sumatera Utara banyak berasal dari luar provinsi dan luar negeri, maka mendesak kebijakan level provinsi dilahirkan yaitu Perda Perlindungan Konsumen,” kata Ibrahim.

Selain itu, lanjutnya, Perda Perlindungan Konsumen dapat memperkuat peran lembaga konsumen dan BPSK yang ada di Sumut. Karena, garda terdepan penyelesaian keluhan konsumen berada pada lembaga konsumen dan BPSK. “Keterlibatan dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan pemerintah juga penting dilakukan dan pembagian peran dalam Perda Perlindungan Konsumen akan mengoptimalkan perlindungan terhadap masyarakat dan produk pelaku usaha yang berkualitas,” pungkasnya.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/