25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Lion Menggugat, Netizen Memboikot

Foto: Net Direktur Umum Lion Air Edward Sirait.
Foto: Net
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi sanksi yang dijatuhkan Kementerian Perhubungan kepada Lion Air. Di mana, Kemenhub membekukan sementara izin ground handling Lion Group di Bandara Soekarno Hatta, karena salah menurunkan penumpang ke terminal domestik pada 10 Mei lalu.

“KAMI mengapresiasi, walau sanksi itu masih terlalu ringan. Sebab sanksi yang dijatuhkan Kemenhub hanya beraifat teknis dan kasuistik. Seharusnya sanksi itu berdimensi akumulatif, karena terbukti pelanggaran demi pelanggaran dilakukan Lion Air, beberapa tahun terakhir ini,” ucap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Jumat (20/5).

 

Sanksi tersebut, sambung Tulus, seharusnya menjadi momen bagi Lion untuk memperbaiki kinerjanya untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen.

 

“Bukan malah melakukan perlawanan hukum, yang justru akan menjadi kampanye negatif bagi konsumen. Sikap Lion semacam itu justru akan menjadi pemicu bagi konsumen untuk memboikot Lion,” tandas Tulus.

 

Perlawanan Lion Air terkait sanksi dari Kementerian Perhubungan ternyata mendapat perlawanan pula. Aksi perlawanan dilakukan dengan memunculkan petisi agar Presiden Joko Widodo dan pemerintah tidak gentar menghadapi ancaman pidana dari Lion Air.

 

Petisi dengan judul “Pemerintah Jangan Takut Ancaman Lion Air!” itu dibuat oleh Hery Ramdhani di situs change.org.

 

Dalam petisinya, Hery menulis agar masyarakat mendukung pemerintah tetap tegas menghadapi Lion Group. Menurut Herry, Lion Group merupakan perusahaan arogan.

 

Mari kita dukung Pemerintah agar tetap tegas menghadapi AROGANSI korporasi bisnis yang TIDAK TAAT HUKUM dan berniat melawan Pemerintah NKRI. Kita harus PEDULI dengan KESELAMATAN PENERBANGAN dan KEAMANAN NKRI, jangan sampai bangsa ini TUNDUK dan BERTEKUK LUTUT dibawah korporasi bisnis yang arogan!!” tulis Herry dalam petisinya, kemarin.

 

Setelah 15 jam dibuat, petisi itu sudah didukung oleh 1.629 pendukung hingga pukul 10.30 WIB. Dalam petisi itu juga, tampak komentar dukungan dari masyarakat.

 

“Saya siap selalu mendukung pemerintah dengan kebijakan-kebijakan yang selalu pro-rakyat,” tulis akun Joko Sulistiyo. “Negara tidak boleh kalah dengan korporasi,” tulis Aang Fadhilah

 

Pihak Lion Group melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu dibuat pada Senin (16/5). 

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Lion. Menurutnya, ada tiga jenis laporan Lion ke polisi.

 

“Itu ada tiga laporannya. Masalah pilot atau kru, kemudian Lion melaporkan Dirjen Perhubungan Udara soal penyalahgunaan wewenang,” katanya di Jakarta, Jumat (20/5).

 

Agus menuturkan, jika dari hasil penyelidikan memang ada indikasi pelanggaran pidana yang dilakukan anak buah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan itu, maka Mabes Polri akan memprosesnya  hingga ke pengadilan.

 

“Mekanismenya kalau ada laporan ya kami terima dan dipelajari unsur-unsurnya baru dilakukan langkah lanjutan,” tegasnya.

 

Foto: Net Direktur Umum Lion Air Edward Sirait.
Foto: Net
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi sanksi yang dijatuhkan Kementerian Perhubungan kepada Lion Air. Di mana, Kemenhub membekukan sementara izin ground handling Lion Group di Bandara Soekarno Hatta, karena salah menurunkan penumpang ke terminal domestik pada 10 Mei lalu.

“KAMI mengapresiasi, walau sanksi itu masih terlalu ringan. Sebab sanksi yang dijatuhkan Kemenhub hanya beraifat teknis dan kasuistik. Seharusnya sanksi itu berdimensi akumulatif, karena terbukti pelanggaran demi pelanggaran dilakukan Lion Air, beberapa tahun terakhir ini,” ucap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Jumat (20/5).

 

Sanksi tersebut, sambung Tulus, seharusnya menjadi momen bagi Lion untuk memperbaiki kinerjanya untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen.

 

“Bukan malah melakukan perlawanan hukum, yang justru akan menjadi kampanye negatif bagi konsumen. Sikap Lion semacam itu justru akan menjadi pemicu bagi konsumen untuk memboikot Lion,” tandas Tulus.

 

Perlawanan Lion Air terkait sanksi dari Kementerian Perhubungan ternyata mendapat perlawanan pula. Aksi perlawanan dilakukan dengan memunculkan petisi agar Presiden Joko Widodo dan pemerintah tidak gentar menghadapi ancaman pidana dari Lion Air.

 

Petisi dengan judul “Pemerintah Jangan Takut Ancaman Lion Air!” itu dibuat oleh Hery Ramdhani di situs change.org.

 

Dalam petisinya, Hery menulis agar masyarakat mendukung pemerintah tetap tegas menghadapi Lion Group. Menurut Herry, Lion Group merupakan perusahaan arogan.

 

Mari kita dukung Pemerintah agar tetap tegas menghadapi AROGANSI korporasi bisnis yang TIDAK TAAT HUKUM dan berniat melawan Pemerintah NKRI. Kita harus PEDULI dengan KESELAMATAN PENERBANGAN dan KEAMANAN NKRI, jangan sampai bangsa ini TUNDUK dan BERTEKUK LUTUT dibawah korporasi bisnis yang arogan!!” tulis Herry dalam petisinya, kemarin.

 

Setelah 15 jam dibuat, petisi itu sudah didukung oleh 1.629 pendukung hingga pukul 10.30 WIB. Dalam petisi itu juga, tampak komentar dukungan dari masyarakat.

 

“Saya siap selalu mendukung pemerintah dengan kebijakan-kebijakan yang selalu pro-rakyat,” tulis akun Joko Sulistiyo. “Negara tidak boleh kalah dengan korporasi,” tulis Aang Fadhilah

 

Pihak Lion Group melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu dibuat pada Senin (16/5). 

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Lion. Menurutnya, ada tiga jenis laporan Lion ke polisi.

 

“Itu ada tiga laporannya. Masalah pilot atau kru, kemudian Lion melaporkan Dirjen Perhubungan Udara soal penyalahgunaan wewenang,” katanya di Jakarta, Jumat (20/5).

 

Agus menuturkan, jika dari hasil penyelidikan memang ada indikasi pelanggaran pidana yang dilakukan anak buah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan itu, maka Mabes Polri akan memprosesnya  hingga ke pengadilan.

 

“Mekanismenya kalau ada laporan ya kami terima dan dipelajari unsur-unsurnya baru dilakukan langkah lanjutan,” tegasnya.

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/