29 C
Medan
Friday, January 31, 2025

Becak Motor dan Angkot Ancam Lumpuhkan Kota Medan

Taksi Online.

TAKSI ONLINE SEGERA DIRAZIA

Terpisah, Kadishub Kota Medan Renward Parapat mengatakan, pihaknya meminta agar persoalan speksi bagi angkutan berbasis aplikasi clear di Dishub Sumut, sebelum dilakukan uji kendaraan. “Karena dia belum wajib BBN (Bea Balik Nama) dan masih atas nama pribadi. Tapi kalau sudah ada surat dari provinsi mengatakan itu sudah terdaftar, nanti kita sesuaikan plafonnya dan diuji. Nanti di situ dibuat nama/nama perusahaan,” ujar Renward saat dikonfirmasi usai menghadiri rapat koordinasi mengenai taksi online di Kantor Dishub Sumut, Kamis (20/7).

Namun, kata dia, mengutip keterangan Kadishub Sumut Anthoni Siahaan, khusus kendaraan yang sudah terdaftar harus mengantongi surat pernyataan ketika masa berlaku STNK habis, wajib di-BBN-kan. “Itulah pembahasan dan catatan dari pembahasan tadi,” katanya.

Selain menjelaskan upaya ke depan, pihaknya terhadap pelaku angkutan berbasis aplikasi ini, Renward menekankan pentingnya koordinasi antar instansi terkait dalam hal penertiban. Disebutnya, Juli ini juga pihaknya bersama Satlantas Polrestabes Medan akan memulai penertiban bagi pelaku taksi online.

“Saya sarankan ke lingkup provinsi, Diskominfo kabupaten kota turut melayangkan surat peringatan kepada pemilik aplikasi, jangan lagi menerima pendaftaran sopir pribadi. Sebab dari keterangan pemiliknya yang datang ke kantor kami kemarin, mereka akui masih merekrut pribadi-pribadi. Tentu masalah ini nggak akan ada habisnya kalau begitu. Sementara kami dengan polisi disuruh untuk menindak mereka,” katanya.

Hal ini yang menurut Renward penting untuk diingati ke pihak pemilik aplikasi. Dari situ pula nanti, Diskominfo provinsi atau kabupaten kota menyampaikan permohonan pemberhentian izin operasi mereka ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kominfo.

“Jadi jangan hanya kami dan kepolisian saja, melainkan Diskominfo turut andil. Walaupun tidak berhak mencabut, dia bisa memberi peringatan yang pada akhirnya sebagai rekomendasi ke pusat,” katanya.

Pada Senin (24/7) mendatang akan ada rapat teknis lagi terhadap masalah ini, di Kantor Dishub Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. “Dari situ nanti, apa kesimpulannya kami akan mulai penertiban. Kami upayakan bulan ini juga sudah dimulai,” pungkasnya

Sementara seorang pengendara taksi online, Azmi mengaku, aturan mengenai keberadaan angkutan berbasis aplikasi tersebut secara prinsip masih bisa diterima, bila memang yang menjadi persoalan adalah tarif yakni batas atas dan bawah. Namun dirinya merasa keharusan melakukan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) milik pribadi itu menjadi nama perusahaan, sangat tidak adil. Pasalnya mobil angkutan sudah dimiliki sebelum regulasi dimaksud berlaku.

“Kalau mau buat aturan tarif silahkan saja, kita terima. Tetapi kalau harus di BBN-KB, itu tidak adil. Kenapa harus begitu, kan cukup kita saja bermitra dengan perusahaan yang menaungi taksi online. Bagi kami ini diskriminatif, kalau sampai milik pribadi diganggu,” katanya. (bal/prn/adz)

Taksi Online.

TAKSI ONLINE SEGERA DIRAZIA

Terpisah, Kadishub Kota Medan Renward Parapat mengatakan, pihaknya meminta agar persoalan speksi bagi angkutan berbasis aplikasi clear di Dishub Sumut, sebelum dilakukan uji kendaraan. “Karena dia belum wajib BBN (Bea Balik Nama) dan masih atas nama pribadi. Tapi kalau sudah ada surat dari provinsi mengatakan itu sudah terdaftar, nanti kita sesuaikan plafonnya dan diuji. Nanti di situ dibuat nama/nama perusahaan,” ujar Renward saat dikonfirmasi usai menghadiri rapat koordinasi mengenai taksi online di Kantor Dishub Sumut, Kamis (20/7).

Namun, kata dia, mengutip keterangan Kadishub Sumut Anthoni Siahaan, khusus kendaraan yang sudah terdaftar harus mengantongi surat pernyataan ketika masa berlaku STNK habis, wajib di-BBN-kan. “Itulah pembahasan dan catatan dari pembahasan tadi,” katanya.

Selain menjelaskan upaya ke depan, pihaknya terhadap pelaku angkutan berbasis aplikasi ini, Renward menekankan pentingnya koordinasi antar instansi terkait dalam hal penertiban. Disebutnya, Juli ini juga pihaknya bersama Satlantas Polrestabes Medan akan memulai penertiban bagi pelaku taksi online.

“Saya sarankan ke lingkup provinsi, Diskominfo kabupaten kota turut melayangkan surat peringatan kepada pemilik aplikasi, jangan lagi menerima pendaftaran sopir pribadi. Sebab dari keterangan pemiliknya yang datang ke kantor kami kemarin, mereka akui masih merekrut pribadi-pribadi. Tentu masalah ini nggak akan ada habisnya kalau begitu. Sementara kami dengan polisi disuruh untuk menindak mereka,” katanya.

Hal ini yang menurut Renward penting untuk diingati ke pihak pemilik aplikasi. Dari situ pula nanti, Diskominfo provinsi atau kabupaten kota menyampaikan permohonan pemberhentian izin operasi mereka ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kominfo.

“Jadi jangan hanya kami dan kepolisian saja, melainkan Diskominfo turut andil. Walaupun tidak berhak mencabut, dia bisa memberi peringatan yang pada akhirnya sebagai rekomendasi ke pusat,” katanya.

Pada Senin (24/7) mendatang akan ada rapat teknis lagi terhadap masalah ini, di Kantor Dishub Sumut Jalan Imam Bonjol Medan. “Dari situ nanti, apa kesimpulannya kami akan mulai penertiban. Kami upayakan bulan ini juga sudah dimulai,” pungkasnya

Sementara seorang pengendara taksi online, Azmi mengaku, aturan mengenai keberadaan angkutan berbasis aplikasi tersebut secara prinsip masih bisa diterima, bila memang yang menjadi persoalan adalah tarif yakni batas atas dan bawah. Namun dirinya merasa keharusan melakukan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) milik pribadi itu menjadi nama perusahaan, sangat tidak adil. Pasalnya mobil angkutan sudah dimiliki sebelum regulasi dimaksud berlaku.

“Kalau mau buat aturan tarif silahkan saja, kita terima. Tetapi kalau harus di BBN-KB, itu tidak adil. Kenapa harus begitu, kan cukup kita saja bermitra dengan perusahaan yang menaungi taksi online. Bagi kami ini diskriminatif, kalau sampai milik pribadi diganggu,” katanya. (bal/prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/