26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Becak Motor dan Angkot Ancam Lumpuhkan Kota Medan

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Puluhan pengendara betor mendatangi kantor Dinas Perhubungan Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (20/7/2017). Mereka menuntut agar Kadishub Sumut merazia taxi online yang sudah dilarang beroperasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan pengendara becak bersama sejumlah supir angkutan kota (angkot) mengancam akan melakukan aksi mogok massal hingga melumpuhkan Kota Medan, jika keberadaan angkutan berbasis aplikasi yang belum mengantongi izin operasional tetap dibiarkan. Menyikapi ancaman ini, Dishub Sumut pun berjanji akan merazia taksi online pekan depan.

Ancaman tersebut disampaikan Koordinator Aksi Solidaritas Angkutan dan Transportasi Umum (Satu) Medan, Johan Merdeka saat menggelar unjuk rasa menuntut agar pemerintah melalui Dinas Perhubungan menegakkan aturan sebagaimana ditetapkan Permenhub 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Di depan Kantor Dishub Sumut, mereka mengecam pembiaran oleh pemerintah yang tidak juga menindak tegas pengendara angkutan berbasis aplikasi.

“Seharusnya sejak 1 Juli 2017, Dishub sudah melakukan razia. Tetapi sampai saat ini, itu belum terlaksana. Itulah kenapa kami hadir di sini,” ujar Johan.

Dirinya menyayangkan, pembahasan mengenai keberadaan angkutan berbasis aplikasi ini tidak mengikutsertakan perwakilan pengendara becak bermotor selaku pihak yang dirugikan secara tidak langsung dengan adanya taksi online tanpa izin operasional tersebut khususnya di Kota Medan sekitarnya.

Sebab menurutnya, jika Dishub Sumut beralasan bahwa becak bermotor bukan kewenangan instansi tersebut, kenapa pemilik aplikasi taksi online dipanggil? Padahal justru sama sekali tidak berhubungan dengan transportasi. “Sangat kita sayangkan memang, awalnya kita tidak diikutsertakan. Bahkan akses masuk ke Dishub Sumut diblokir,” sebutnya.

Mereka juga mengancam akan melakukan mogok massal bersama para sopir angkutan konvensional (angkot). Untuk itu, lanjut Johan, akan diberi waktu selama 10 hari agar Dishub Sumut menegakkan aturan Permenhub 32/2016 dengan merazia kendaraan angkutan berbasis aplikasi tersebut. Pihaknya memperkirakan akan ada pertemuan membahas jadwal dan lokasi razia dimaksud.

“Kami sudah sepakat dengan Kesper (komunitas sopir angkutan konvensional) untuk melakukan mogok massal dan melumpuhkan Kota Medan. Jadi kami minta Dishub segera melakukan tindakan tegas secepatnya dari sekarang,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi, pertemuan antara Dishub Sumut bersama Dishub Kota Medan, Dirlantas Polda Sumut, Organda Sumut, Organda Kota Medan, sopir angkutan konvensional berlangsung tertutup. Bahkan Johan menyebutkan, rapat dimaksud juga dihadiri pihak pemilik aplikasi taksi online.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan mengatakan, pertemuan bersama pihak terkait yang digelar di ruang kerjanya kemarin, membahas bagaimana menindaklanjuti penegakan aturan Permenhub 32/2016 tentang angkutan. “Intinya adalah, keberadaan kendaraan angkutan taksi online itu harus segera mengurus izinnya sebelum beroperasi,” sebutnya.

Sementara untuk persoalan tidak adanya izin operasional angkutan berbasis aplikasi tersebut, Anthony menyebutkan pihaknya bersama Dirlantas Polda Sumut, akan melakukan penertiban taksi online karena memang diakuinya, keberadaan kendaraan plat hitam itu sama sekali tidak memiliki izin operasional.

“Kita akan tertibkan mulai pekan depan,” sebutnya yang mengatakan nantinya kendaraan taksi online juga harus berganti nama pemilik menjadi nama perusahaan.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Puluhan pengendara betor mendatangi kantor Dinas Perhubungan Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (20/7/2017). Mereka menuntut agar Kadishub Sumut merazia taxi online yang sudah dilarang beroperasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan pengendara becak bersama sejumlah supir angkutan kota (angkot) mengancam akan melakukan aksi mogok massal hingga melumpuhkan Kota Medan, jika keberadaan angkutan berbasis aplikasi yang belum mengantongi izin operasional tetap dibiarkan. Menyikapi ancaman ini, Dishub Sumut pun berjanji akan merazia taksi online pekan depan.

Ancaman tersebut disampaikan Koordinator Aksi Solidaritas Angkutan dan Transportasi Umum (Satu) Medan, Johan Merdeka saat menggelar unjuk rasa menuntut agar pemerintah melalui Dinas Perhubungan menegakkan aturan sebagaimana ditetapkan Permenhub 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Di depan Kantor Dishub Sumut, mereka mengecam pembiaran oleh pemerintah yang tidak juga menindak tegas pengendara angkutan berbasis aplikasi.

“Seharusnya sejak 1 Juli 2017, Dishub sudah melakukan razia. Tetapi sampai saat ini, itu belum terlaksana. Itulah kenapa kami hadir di sini,” ujar Johan.

Dirinya menyayangkan, pembahasan mengenai keberadaan angkutan berbasis aplikasi ini tidak mengikutsertakan perwakilan pengendara becak bermotor selaku pihak yang dirugikan secara tidak langsung dengan adanya taksi online tanpa izin operasional tersebut khususnya di Kota Medan sekitarnya.

Sebab menurutnya, jika Dishub Sumut beralasan bahwa becak bermotor bukan kewenangan instansi tersebut, kenapa pemilik aplikasi taksi online dipanggil? Padahal justru sama sekali tidak berhubungan dengan transportasi. “Sangat kita sayangkan memang, awalnya kita tidak diikutsertakan. Bahkan akses masuk ke Dishub Sumut diblokir,” sebutnya.

Mereka juga mengancam akan melakukan mogok massal bersama para sopir angkutan konvensional (angkot). Untuk itu, lanjut Johan, akan diberi waktu selama 10 hari agar Dishub Sumut menegakkan aturan Permenhub 32/2016 dengan merazia kendaraan angkutan berbasis aplikasi tersebut. Pihaknya memperkirakan akan ada pertemuan membahas jadwal dan lokasi razia dimaksud.

“Kami sudah sepakat dengan Kesper (komunitas sopir angkutan konvensional) untuk melakukan mogok massal dan melumpuhkan Kota Medan. Jadi kami minta Dishub segera melakukan tindakan tegas secepatnya dari sekarang,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi, pertemuan antara Dishub Sumut bersama Dishub Kota Medan, Dirlantas Polda Sumut, Organda Sumut, Organda Kota Medan, sopir angkutan konvensional berlangsung tertutup. Bahkan Johan menyebutkan, rapat dimaksud juga dihadiri pihak pemilik aplikasi taksi online.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan mengatakan, pertemuan bersama pihak terkait yang digelar di ruang kerjanya kemarin, membahas bagaimana menindaklanjuti penegakan aturan Permenhub 32/2016 tentang angkutan. “Intinya adalah, keberadaan kendaraan angkutan taksi online itu harus segera mengurus izinnya sebelum beroperasi,” sebutnya.

Sementara untuk persoalan tidak adanya izin operasional angkutan berbasis aplikasi tersebut, Anthony menyebutkan pihaknya bersama Dirlantas Polda Sumut, akan melakukan penertiban taksi online karena memang diakuinya, keberadaan kendaraan plat hitam itu sama sekali tidak memiliki izin operasional.

“Kita akan tertibkan mulai pekan depan,” sebutnya yang mengatakan nantinya kendaraan taksi online juga harus berganti nama pemilik menjadi nama perusahaan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/