MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pedagang buku bekas ternyata tidak mengindahkan surat peringatan Pemko Medan. Mereka masih memilih bertahan menggelar lapak dibawah atau lahan parkir yang dikelola Dinas Perhubungan Medan.
Amatan Sumut Pos, lahan parkir di sisi timur Lapangan Merdeka Medan disesaki dengan lapak pedagang buku bekas. Tak hanya dibagian lahan parkir, mereka juga berjualan didekat pintu masuk. Fenomena ini terlihat sangat mengganggu estetika dari lokasi tersebut. Padahal sebelumnya, Pemko Medan sudah menyediakan lapak bagi pedagang tepat di lantai II untuk berjualan. Kondisi ini pun sudah berlangsung lebih dari empat bulan lamanya.
Sedangkan pada hari itu, sempat terlihat cekcok (keributan) antara petugas Dishub dan pedagang. Itu dikarenakan lapak pedagang yang mengganggu kendaraan yang hendak parkir ke sana. “Geser itu buku-bukumu, payah orang mau masuk,” ujar petugas. “Susah kami berjualan di atas (lantai II), gak ada yang mau beli,” sahut pedagang buku.
Seorang petugas Dishub Medan mengakui pihaknya tidak bisa berbuat apapun dengan kondisi tersebut. “Surat peringatan kami tidak mereka indahkan. Satpol PP yang punya wewenang menertibkan mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, hal itu sebuah bentuk protes kepada Pemko Medan karena pedagang merasa dianaktirikan selama ini. “Mereka ini demo (protes) sama Pemko. Mereka buat aksi seperti ini karena merasa tidak diperhatikan. Makanya pencari perhatian (caper, Red) dengan cara begini,” imbuh petugas itu.
Pihaknya sudah sering ingatkan agar barang dagangan pedagang dibawa kembali ke lantai II. “Mereka kan punya kios di atas. Pindah lagilah ke sana biar tertib di sini,” pungkasnya.
Kadishub Kota Medan Renward Parapat saat dikonfirmasi, mengakui bahwa pedagang buku masih bertahan di lahan parkir, meski sudah pihaknya layangkan surat peringatan. “Nanti kami koordinasikan lagi dengan Satpol PP,” katanya.
Redward sebelumnya mengakui, pihaknya sudah memberikan surat peringatan pertama kepada pedagang, untuk kembali ke lapak semula yang berada di lantai II. “Ya, sudah kami layangkan surat peringatan kepada pedagang buku, terhitung pada Senin (11/7) lalu,” katanya.
Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan Dishub sekaitan kesemrautan pedagang buku bekas ini. (prn/ila)