26 C
Medan
Friday, December 5, 2025

Rahudman Bersaksi untuk Handoko Lie

Selain itu, penyidik Kejagung sudah melakukan penyitaan sebagian bangunan yang didirikan oleh PT ACK menjadi Mall Center Point, yang berada di jalan Jawa Medan. Namun, penyitaan itu. Terkesan ceremonial. Pasalnya, hingga kini mall termewah di Kota Medan ini. Tapi, tetap beroperasi dan menjalani usahanya.

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permintaan dari penyidik Kejagung untuk dilakukan penyitaan terhadap lahan milik PT KAI yang dikuasai  PT ACK sebagai pihak pengelola. Bahkan pihaknya telah  menerima surat untuk dilakukan penyitaan dari Kejagung, terhadap lahan yang didirikan Mall Center Point di jalan Jawa, Medan, Senin, 1 Juni 2015 lalu.

Humas PN Medan, Fauzul Hamdy mengatakan yang dikabulkan untuk dilakukan penyitaan adalah HPL (Hak Pengelolaan) yang ditingkatkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Sehingga objek penyitaan adalah HPL 1, 2, dan 3 yang di atasnya berdiri pertokoan, Rumah Sakit Murni Teguh, dan lahan sekitarnya.

“Untuk keseluruhan Mall Center Point tidak. Sebab masih ada sengketa perdata antara PT KAI dengan PT ACK. Yang dikabulkan sementara hal tersebut (HPL 1,2 dan 3),” ungkap Fauzul sembari mengaku kurang paham lokasi yang disita tersebut. (gus/val)

Selain itu, penyidik Kejagung sudah melakukan penyitaan sebagian bangunan yang didirikan oleh PT ACK menjadi Mall Center Point, yang berada di jalan Jawa Medan. Namun, penyitaan itu. Terkesan ceremonial. Pasalnya, hingga kini mall termewah di Kota Medan ini. Tapi, tetap beroperasi dan menjalani usahanya.

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permintaan dari penyidik Kejagung untuk dilakukan penyitaan terhadap lahan milik PT KAI yang dikuasai  PT ACK sebagai pihak pengelola. Bahkan pihaknya telah  menerima surat untuk dilakukan penyitaan dari Kejagung, terhadap lahan yang didirikan Mall Center Point di jalan Jawa, Medan, Senin, 1 Juni 2015 lalu.

Humas PN Medan, Fauzul Hamdy mengatakan yang dikabulkan untuk dilakukan penyitaan adalah HPL (Hak Pengelolaan) yang ditingkatkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Sehingga objek penyitaan adalah HPL 1, 2, dan 3 yang di atasnya berdiri pertokoan, Rumah Sakit Murni Teguh, dan lahan sekitarnya.

“Untuk keseluruhan Mall Center Point tidak. Sebab masih ada sengketa perdata antara PT KAI dengan PT ACK. Yang dikabulkan sementara hal tersebut (HPL 1,2 dan 3),” ungkap Fauzul sembari mengaku kurang paham lokasi yang disita tersebut. (gus/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru