MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Trafficking DPRD Medan, hari ini akan terbang ke Bandung. Kunjungan kerja (Kunker) tersebut dilakukan untuk berkonsultasi dengan Pemko Bandung yang telah menjalankan Perda tentang trafficking atau perdagangan manusia.
Ketua Pansus Ranperda Trafficking DPRD Medan, Irsal Fikri dalam rapat perdana yang dilakukan bersama beberapa SKPD Pemko Medan, di ruang Badan Anggaran (Banggar) lantai II gedung DPRD Medan, Senin (19/10). “Rabu (21/10) kami (anggota Pansus) akan ke Bandung untuk melihat secara langsung penerapan Perda Trafficking di sana,” katanya.
Namun Kunker itu terkesan terburu-buru mengingat pembahasan Ranperda Trafficking pada rapat hari itu masih berkutat pada pembedahan judul. Selain itu, 1 pasal pun dalam Ranperda itu belum ada yang dibahas. Sebelumnya Pansus diingatkan agar jangan hanya sekedar “menciplak” peraturan. Kekhawatiran tidak maksimalnya pembahasan Ranperda memang cukup beralasan. Padahal Pansus baru satu kali menggelar rapat pembahasan Ranperda Trafficking dengan SKPD terkait.
Pembedahan itu menyahuti kesimpulan rapat paripurna DPRD Medan soal Ranperda Trafficking beberapa waktu lalu yang memutuskan soal judul Ranperda akan dibahas lebih lanjut oleh Pansus. Bahasa asing yang tersemat dalam Ranperda itu dirasa kurang pas. Anggota Pansus seperti Bahrumsyah, Wong Chun Sen, dan Asmui Lubis pun memberikan masukan judul Ranperda. Bahrumsyah mengusulkan judul ‘Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang’. Sementara itu judul ‘Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang’ diusulkan oleh Wong Chun Sen. Sedangkan Asmui Lubis hanya mengoreksi kata-kata orang diganti dengan kata manusia.
“Dalam literatur hukum jarang dikaitkan dengan kata-kata manusia. Bahasa hukum itu pasti pakai kata-kata orang. Mungkin kedengarannya gaul tapi itu sudah biasa diterapkan. Namun kita bisa konsultasikan ke Bagian Hukum Pemko Medan,” ujar Bahrumsyah mengomentari koreksi dari Asmui Lubis. Menanggapi itu, Kasubag Hukum Pemko Medan, Rahmat Doni pada awalnya mengusulkan agar judul Ranperda diganti menjadi Perdagangan Orang (Human Trafficking). Karena pihaknya melihat materi yang ada di dalam Ranperda tersebut bersifat umum. Lalu, jika dibuat Ranperda pencegahan dan penanganan perdagangan orang maka materinya bukan lagi membahas secara umum lagi. Sementara jika membuat judul Pemberantasan Tindak Pidana maka itu adalah ranahnya undang-undang, bukanlah Perda.
“Judul pun harus menggunakan bahasa Indonesia baku. Lalu pemberantasan tindak pidana itu setingkat undang-undang, bukanlah Perda. Namun begitu pembahasan judul ini kami serahkan sepenuhnya pada Pansus ini,” ujar Rahmat. Masukan soal judul Ranperda Trafficking juga keluar dari mulut Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kota Medan, Muslim Harahap. Dirinya mengatakan setiap pembuatan Perda hendaknya mengacu pada undang-undang yang ada di atasnya. Sehingga Perda yang akan dibentuk nantinya tidak rancu dan bertetantangan dengan undang-undang yang ada sebelumnya.
Muslim menjelaskan ada Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Undang-undang itu juga memiliki turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2008 tentang tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. “Kami sarankan kalau memungkinkan, kita samakan dengan undang-undang dan PP agar Perda ini tidak rancu,” ujarnya.