25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

FSPMI Sumut Menilai Presiden Belum Peduli Buruh

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Elemen buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara ( FSPMI Sumut) menilai setahun kepemimpinan Pemerintahaan Joko Widodo (Jokowi) belum memperhatikan kesejahteraan dan nasib penghidupan kaum buruh di Indonesia. Hal ini disampaikan Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo kepada Sumut Pos di Medan, Selasa (20/10).

MENDAFTRAKAN: Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), mendaftarkan prapid sekaitan penangkapan Ketua KAMI Medan, Senin (19/10).istimewa/sumu tpos.
MENDAFTRAKAN: Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), mendaftarkan prapid sekaitan penangkapan Ketua KAMI Medan, Senin (19/10). istimewa/sumutpos.

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo menilai, sejak jilid satu pemerintahan Jokowi sudah banyak mengeluarkan kebijakan yang terus memikirkan kepentingan pemodal dalam melakukan kegiatan usahanya.

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya regulasi atau peraturan yang mempermudah dunia usaha, diantaranya paket kebijakan ekonomi yang menguntungkan pengusaha, pengampunan pajak, dan terbitnya PP 78 tentang pengupahan yang mengebiri upah buruh dan lain sebagainya.

“Setahun Jokowi kami nilai belum ada perhatian untuk kaum buruh. Justru sebaliknya kebijakan tidak populis melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja yang kami anggap merugikan kaum buruh” kata Willy, didampingi LBH FSPMI Daniel Marbun SH.

Willy berharap, sudah saatnya pemerintah mulai mendengarkan segala aspirasi buruh Indonesia. Pihaknya juga menagih janji kampanye Jokowi soal Tri Layak, yaitu kerja layak, upah layak dan hidup layak. “Kami sepakat investor datang sebanyaknya ke dalam negeri, tapi bukan harus menjual murah buruhnya atau sampai memiskinkannya,” tegas aktivis buruh ini yang juga berprofesi sebagai Advokat dari Peradi Medan.”Sekarang buruh sudah diperlakukan kurang layak, jangankan Tri Layak itu, masa depan terancam suram kalau tidak ada perhatian pemerintah saat ini,” keluhnya.

Lebih lanjut Willy mengatakan, setahun Pemerintahan Jokowi, dia berharap Presiden dapat membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya cluster ketenagakerjaan dengan mengeluarkan Perpu Presiden. “Jika pak Jokowi peduli buruh, buktikanlah, minimal UU Ketenagakerjaan tetap tidak diubah ubah dari sedia kala sebagai bentuk peduli terhadap kaum buruh,” pungkasnya.

KAUM Prapidkan Presiden dan Porli

Sementara itu, Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) memprapradilkan (prapid) Presiden RI, Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan. Ini terkait penangkapan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Khairi Amri saat demo ricuh menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, beberapa waktu lalu.

Kepala Divisi (Kadiv) Infokom KAUM, Eka Putra Zakran mengatakan, berdasarkan hasil analisa dan kajian, bahwa penetapan surat-surat dinilai cacat formil sehingga sudah selayaknya batal demi hukum.

“Ada kejanggalan dalam hal penetapan sprindik, surat penangkapan, surat penggeledahan dan surat penahanan terhadap Khairi Amri. Harapan kita agar Khairi dan kawan-kawan segera dibebaskan,” ujarnya, saat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan.

Senada juga dikatakan Ketua KAUM Mahmud Irsyad Lubis, bahwa pengajuan gugatan prapid karena pihaknya menganggap penangkapan penetapan tersangka dan penahanan Khairil Amri sangat janggal dan bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Polisi dalam hal ini Polrestabes Medan melakukan penangkapan dan penahanan sebelum ada alat bukti, percakapan melalui pesan Whatsapp yang mereka sebutkan alat bukti, mereka munculkan alat bukti setelah Khairil Amri ditetapkan tersangka. Ini sangat aneh, aturannya cari bukti dulu baru tangkap dan tahan,” ujarnya.

Dia menyebut, pembicaraan yang ada di grup WA KAMI, hanyalah sebatas pesan untuk membagikan air minum dan nasi bungkus untuk mahasiswa yang demo. “Jadi sama sekali tidak ada ajakan untuk melakukan kericuhan pada saat demo tersebut,” tegasnya.

Karena itu, mereka meminta kepada majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut agar mengabulkan Prapid KAUM dan membebaskan tersangka Khairil Amri. Ia menambahkan, bukti mereka untuk menggugat Prapid pihak kepolisian sudah lebih dari cukup. “Bukan hanya cukup bahkan lebih dari cukup, yang kita tunggu keberanian hakim untuk membebaskan Khairil Amri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KAMI, Khairi Amri ditangkap polisi terkait aksi demo menolak undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law di Medan, Jumat (9/10) lalu. Ia disangkakan melanggar UU ITE. (mag-1/man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Elemen buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara ( FSPMI Sumut) menilai setahun kepemimpinan Pemerintahaan Joko Widodo (Jokowi) belum memperhatikan kesejahteraan dan nasib penghidupan kaum buruh di Indonesia. Hal ini disampaikan Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo kepada Sumut Pos di Medan, Selasa (20/10).

MENDAFTRAKAN: Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), mendaftarkan prapid sekaitan penangkapan Ketua KAMI Medan, Senin (19/10).istimewa/sumu tpos.
MENDAFTRAKAN: Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), mendaftarkan prapid sekaitan penangkapan Ketua KAMI Medan, Senin (19/10). istimewa/sumutpos.

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo menilai, sejak jilid satu pemerintahan Jokowi sudah banyak mengeluarkan kebijakan yang terus memikirkan kepentingan pemodal dalam melakukan kegiatan usahanya.

Hal ini dibuktikan dengan banyaknya regulasi atau peraturan yang mempermudah dunia usaha, diantaranya paket kebijakan ekonomi yang menguntungkan pengusaha, pengampunan pajak, dan terbitnya PP 78 tentang pengupahan yang mengebiri upah buruh dan lain sebagainya.

“Setahun Jokowi kami nilai belum ada perhatian untuk kaum buruh. Justru sebaliknya kebijakan tidak populis melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja yang kami anggap merugikan kaum buruh” kata Willy, didampingi LBH FSPMI Daniel Marbun SH.

Willy berharap, sudah saatnya pemerintah mulai mendengarkan segala aspirasi buruh Indonesia. Pihaknya juga menagih janji kampanye Jokowi soal Tri Layak, yaitu kerja layak, upah layak dan hidup layak. “Kami sepakat investor datang sebanyaknya ke dalam negeri, tapi bukan harus menjual murah buruhnya atau sampai memiskinkannya,” tegas aktivis buruh ini yang juga berprofesi sebagai Advokat dari Peradi Medan.”Sekarang buruh sudah diperlakukan kurang layak, jangankan Tri Layak itu, masa depan terancam suram kalau tidak ada perhatian pemerintah saat ini,” keluhnya.

Lebih lanjut Willy mengatakan, setahun Pemerintahan Jokowi, dia berharap Presiden dapat membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya cluster ketenagakerjaan dengan mengeluarkan Perpu Presiden. “Jika pak Jokowi peduli buruh, buktikanlah, minimal UU Ketenagakerjaan tetap tidak diubah ubah dari sedia kala sebagai bentuk peduli terhadap kaum buruh,” pungkasnya.

KAUM Prapidkan Presiden dan Porli

Sementara itu, Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) memprapradilkan (prapid) Presiden RI, Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan. Ini terkait penangkapan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Khairi Amri saat demo ricuh menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, beberapa waktu lalu.

Kepala Divisi (Kadiv) Infokom KAUM, Eka Putra Zakran mengatakan, berdasarkan hasil analisa dan kajian, bahwa penetapan surat-surat dinilai cacat formil sehingga sudah selayaknya batal demi hukum.

“Ada kejanggalan dalam hal penetapan sprindik, surat penangkapan, surat penggeledahan dan surat penahanan terhadap Khairi Amri. Harapan kita agar Khairi dan kawan-kawan segera dibebaskan,” ujarnya, saat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan.

Senada juga dikatakan Ketua KAUM Mahmud Irsyad Lubis, bahwa pengajuan gugatan prapid karena pihaknya menganggap penangkapan penetapan tersangka dan penahanan Khairil Amri sangat janggal dan bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Polisi dalam hal ini Polrestabes Medan melakukan penangkapan dan penahanan sebelum ada alat bukti, percakapan melalui pesan Whatsapp yang mereka sebutkan alat bukti, mereka munculkan alat bukti setelah Khairil Amri ditetapkan tersangka. Ini sangat aneh, aturannya cari bukti dulu baru tangkap dan tahan,” ujarnya.

Dia menyebut, pembicaraan yang ada di grup WA KAMI, hanyalah sebatas pesan untuk membagikan air minum dan nasi bungkus untuk mahasiswa yang demo. “Jadi sama sekali tidak ada ajakan untuk melakukan kericuhan pada saat demo tersebut,” tegasnya.

Karena itu, mereka meminta kepada majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut agar mengabulkan Prapid KAUM dan membebaskan tersangka Khairil Amri. Ia menambahkan, bukti mereka untuk menggugat Prapid pihak kepolisian sudah lebih dari cukup. “Bukan hanya cukup bahkan lebih dari cukup, yang kita tunggu keberanian hakim untuk membebaskan Khairil Amri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KAMI, Khairi Amri ditangkap polisi terkait aksi demo menolak undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law di Medan, Jumat (9/10) lalu. Ia disangkakan melanggar UU ITE. (mag-1/man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/