Kinerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan kembali menjadi perhatian. Memasuki Triwulan IV 2026, serapan anggaran dinas yang dipimpin John Ester Lase itu masih di bawah 20 persen. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran terhadap potensi membengkaknya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemko Medan.
Rendahnya realisasi anggaran ini menambah catatan evaluasi terhadap kinerja Dinas PKPCKTR. Sebelumnya, dinas tersebut juga disorot terkait persoalan regulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penertiban bangunan liar yang dinilai belum tuntas.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fachrurrazi, membenarkan bahwa Dinas PKPCKTR merupakan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) dengan serapan anggaran yang sangat rendah. Padahal, dinas tersebut mengelola anggaran dalam jumlah besar.
“Sebagai salah satu OPD dengan anggaran yang besar di Pemko Medan, serapan anggarannya masih sangat rendah. Kondisi ini sudah kita ingatkan kepada Kadis PKPCKTR Kota Medan untuk memaksimalkan kinerjanya. Pak Wali juga sudah memberi atensi atas kondisi ini,” ujar Erfin, Selasa (20/10/2026).
Erfin menjelaskan, berdasarkan APBD Murni Tahun Anggaran 2026, Dinas PKPCKTR memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp567,09 miliar. Jumlah tersebut bertambah sekitar Rp182,19 miliar dalam Perubahan APBD 2026.
Dengan demikian, total anggaran yang harus dikelola dinas tersebut mencapai sekitar Rp749,28 miliar. Besarnya alokasi anggaran itu semestinya diikuti dengan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan.“Jika tidak dikelola dengan baik, kita khawatir SiLPA akan semakin tinggi,” jelasnya.
Rendahnya serapan anggaran tersebut tidak hanya menjadi persoalan realisasi keuangan, tetapi juga berpotensi berdampak pada keberlanjutan kepemimpinan di Dinas PKPCKTR.
Erfin menegaskan, evaluasi kinerja telah dilakukan dan evaluasi jabatan bisa menjadi langkah berikutnya apabila tidak ada perbaikan yang signifikan.“Kinerja sudah kita evaluasi, kalau seperti ini terus bisa saja evaluasi jabatan. Makanya ini terus kita dorong Dinas PKPCKTR agar memaksimalkan semua rencana kerja yang sudah ditetapkan selama tahun 2026, termasuk program yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Menurut Erfin, percepatan realisasi anggaran harus menjadi perhatian serius, terutama untuk program yang berdampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat. Anggaran yang telah dialokasikan harus dimanfaatkan sesuai perencanaan agar tidak berujung menjadi sisa anggaran akibat lambannya pelaksanaan kegiatan.
Ia menambahkan, persoalan SiLPA menjadi salah satu perhatian Wali Kota Medan terhadap seluruh OPD. Meski SiLPA merupakan hal yang lumrah dalam pengelolaan keuangan daerah, pemerintah tidak menginginkan sisa anggaran terjadi akibat program yang tidak terlaksana secara optimal.
“SiLPA merupakan hal yang lumrah terjadi, tapi maksimalkan dulu semua program dan rencana kerja yang sudah ditetapkan, itu yang diinginkan Pak Wali. Jadi bukan SiLPA yang terjadi karena lambat bekerja. Kalau seperti itu sudah pasti akan dievaluasi kinerja hingga jabatannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan akan memeriksa dan mengevaluasi jajaran Dinas PKPCKTR Kota Medan menyusul berbagai keluhan masyarakat terkait rumitnya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rico menegaskan, pembenahan sistem perizinan harus segera dilakukan agar masyarakat tidak kesulitan memenuhi persyaratan administrasi. Ia juga akan mendalami dugaan adanya oknum yang bermain dalam proses pengurusan PBG, termasuk persoalan tingginya biaya konsultan yang dikeluhkan masyarakat.
“Kasihan masyarakat harus menjadi korban di balik regulasi PBG ini. Saya pastikan akan diperiksa, kita evaluasi, kita benahi semuanya,” ujar Rico saat diwawancarai Sumut Pos, Senin (19/10/2026).
Menurut Rico, sistem pengurusan PBG harus dibuat lebih efektif dan efisien. Ia meminta Dinas PKPCKTR tidak membiarkan masyarakat kebingungan dalam memahami prosedur, persyaratan, maupun waktu penyelesaian perizinan.
Rico menyampaikan hal tersebut setelah menerima berbagai masukan terkait pelayanan PBG. Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi IV DPRD Medan di Ruang Rapat I Balai Kota Medan, ia secara langsung meminta Kepala Dinas PKPCKTR Medan John Ester Lase, membenahi sistem pengurusan izin tersebut.
Didampingi Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Rico menegaskan bahwa regulasi tidak boleh menjadi alasan untuk mempersulit masyarakat. Sebab, pemerintah harus menghadirkan pelayanan yang memberikan kepastian dan kemudahan bagi warga.“Aturan itu jangan sampai mempersulit masyarakat. Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit,” tegasnya dalam rapat tersebut.
Ia kembali meminta John Ester Lase memperbaiki mekanisme pelayanan sehingga masyarakat tidak terus menghadapi kendala ketika mengurus PBG.“Pak Kadis PKPCKTR Medan, tolong dibenahi itu sistem pengurusan PBG, jangan sampai masyarakat bingung dan merasa kesulitan untuk mengurus PBG,” ujarnya.
Selain prosedur yang dinilai rumit, Rico menyoroti biaya konsultan yang dianggap tinggi. Ia meminta persoalan tersebut dievaluasi bersama agar biaya yang harus dikeluarkan masyarakat lebih jelas dan tidak menimbulkan kebingungan. (map/ila)

