27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Pemko Siapkan Draf Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

MEDAN- Pemko Medan saat ini tenga menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sesuai amanat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 115 yang menyebutkan, pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing. Persiapan penyusunan Ranperda ini digelar di Hotel Emerald Garden Medan, Selasa (20/12).

Walikota Medan Rahudman Harahap yang hadir dalam persiapan penyusunan draf ranperda tersebut mengatakan, wilayah yang menjadi KTR antara lain di fasilitas pelayanan kesehatan, kantor pemerintahan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak-anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum serta tempat lainnya yang ditetapkan.

“Larangan merokok di kawasan tersebut sangat baik. Namun, untuk mengubah perilaku perokok menjadi bukan perokok bukanlah persoalan gampang. Tapi, yang tidak merokok juga harus diperhatikan. Dimana,  zat adiktif yang terdapat pada rokok sangat berbahaya dan dapat merusak kesehatan  baik perokok atif maupun pasif, terutama kepada anak-anak,” kata Walikota Medan Rahudman Harahap.

Rahudman juga mengharapkan dukungan dari semua masyarakat terkait pelaksanaan KTR kelak. “Untuk pelaksanaan KTR ini memerlukan dukungan dari semua pihak dan masyarakat secara keseluruhan,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut Rahudman, menghimbau semua pihak, terutama dari jajaran Pemko Medan untuk dapat berperan aktif dalam mensukseskan pelaksanaan persiapan penyusunan Perda KTR Kota Medan Tahun 2011 dan mensosialisasikannya kepada  seluruh masyarakat. “Sedangkan kepada mitra Pemko Medan dari PKK Kota Medan, pimpinan rumah sakit, universitas, organisasi profesi, LSM dan media diharapkan dukungannya, terutama untuk mensosialisasikan Perda KTR  kepada seluruh masyarakat Kota Medan” pintanya. Dijelaskannya, penetapan Perda KTR Tahun 2011 ini perlu dilaksanakan karena ingin warga Kota Medan dapat hidup sehat dalam lingkungan yang sehat. “Pemko Medan berupaya untuk memfasilitasi percepatan pencapaian derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi seluruh masyarakat kita,” ungkapnya.

Selain itu, Rahudman juga berharap agar persoalan gizi buruk tidak menjadi masalah lagi tahun depan. Dimana, Pemko Medan bukan menutup-nutupi tapi harus melakukan upaya pencegahan dan penanggulan secara maksimal sehingga persoalan gizi buruk ini dapat teratasi. “Jadi cari solusi terbaik untuk mengatasi masalah gizi buruk ini. Untuk mewujudkan hal itu, Walikota minta seluruh Puskesmas di Kota Medan menyediakan ruangan khusus  untuk perawatan bagi penderita gizi buruk, termasuk RSU Pirngadi Medan pada tahun depan. Begitu juga dengan rumah sakit swasta, Walikota sangat mengharapkan ikut mendukung upaya penanggulangan gizi buruk dengan ikut serta menyediakan ruang khusus  untuk merawat pasien gizi buruk,” ujarnya.

Sementara, Kadis Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi menamabahkan kalau penetapan KTR nanti akan dilakukan bertahap sesuai dengan petunjuk Walikota. Sebagai langkah awal. “ Penetapan KTR akan dimulai dari wilayah Dinas Kesehatan selaku instansi yang berhubungan langsung dengan masalah kesehatan. Kemudian disusul instansi pendidikan, kantor-kantor pemerintahan serta tempat-tempat umum. Kalau untuk tempat umum,  kemungkinan akan disediakan tempat khusus merokok. Namun untuk Dinas Kesehatan, harus bebas rokok,” tegasnya.(adl)

MEDAN- Pemko Medan saat ini tenga menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sesuai amanat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 115 yang menyebutkan, pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing. Persiapan penyusunan Ranperda ini digelar di Hotel Emerald Garden Medan, Selasa (20/12).

Walikota Medan Rahudman Harahap yang hadir dalam persiapan penyusunan draf ranperda tersebut mengatakan, wilayah yang menjadi KTR antara lain di fasilitas pelayanan kesehatan, kantor pemerintahan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak-anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum serta tempat lainnya yang ditetapkan.

“Larangan merokok di kawasan tersebut sangat baik. Namun, untuk mengubah perilaku perokok menjadi bukan perokok bukanlah persoalan gampang. Tapi, yang tidak merokok juga harus diperhatikan. Dimana,  zat adiktif yang terdapat pada rokok sangat berbahaya dan dapat merusak kesehatan  baik perokok atif maupun pasif, terutama kepada anak-anak,” kata Walikota Medan Rahudman Harahap.

Rahudman juga mengharapkan dukungan dari semua masyarakat terkait pelaksanaan KTR kelak. “Untuk pelaksanaan KTR ini memerlukan dukungan dari semua pihak dan masyarakat secara keseluruhan,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut Rahudman, menghimbau semua pihak, terutama dari jajaran Pemko Medan untuk dapat berperan aktif dalam mensukseskan pelaksanaan persiapan penyusunan Perda KTR Kota Medan Tahun 2011 dan mensosialisasikannya kepada  seluruh masyarakat. “Sedangkan kepada mitra Pemko Medan dari PKK Kota Medan, pimpinan rumah sakit, universitas, organisasi profesi, LSM dan media diharapkan dukungannya, terutama untuk mensosialisasikan Perda KTR  kepada seluruh masyarakat Kota Medan” pintanya. Dijelaskannya, penetapan Perda KTR Tahun 2011 ini perlu dilaksanakan karena ingin warga Kota Medan dapat hidup sehat dalam lingkungan yang sehat. “Pemko Medan berupaya untuk memfasilitasi percepatan pencapaian derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi seluruh masyarakat kita,” ungkapnya.

Selain itu, Rahudman juga berharap agar persoalan gizi buruk tidak menjadi masalah lagi tahun depan. Dimana, Pemko Medan bukan menutup-nutupi tapi harus melakukan upaya pencegahan dan penanggulan secara maksimal sehingga persoalan gizi buruk ini dapat teratasi. “Jadi cari solusi terbaik untuk mengatasi masalah gizi buruk ini. Untuk mewujudkan hal itu, Walikota minta seluruh Puskesmas di Kota Medan menyediakan ruangan khusus  untuk perawatan bagi penderita gizi buruk, termasuk RSU Pirngadi Medan pada tahun depan. Begitu juga dengan rumah sakit swasta, Walikota sangat mengharapkan ikut mendukung upaya penanggulangan gizi buruk dengan ikut serta menyediakan ruang khusus  untuk merawat pasien gizi buruk,” ujarnya.

Sementara, Kadis Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi menamabahkan kalau penetapan KTR nanti akan dilakukan bertahap sesuai dengan petunjuk Walikota. Sebagai langkah awal. “ Penetapan KTR akan dimulai dari wilayah Dinas Kesehatan selaku instansi yang berhubungan langsung dengan masalah kesehatan. Kemudian disusul instansi pendidikan, kantor-kantor pemerintahan serta tempat-tempat umum. Kalau untuk tempat umum,  kemungkinan akan disediakan tempat khusus merokok. Namun untuk Dinas Kesehatan, harus bebas rokok,” tegasnya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/