27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Dewan Kehormatan Guru Terbentuk

MEDAN-Sebagai upaya PGRI dalam mendorong agar guru-guru Indonesia menegakkan kode etik guru,  maka telah dibentuk sebuah dewan kehormatan guru (DKG) PGRI di tingkat kabupaten dan kota.

Setidaknya untuk wilayah Sumatera Utara, PGRI Sumut telah membentuk DKG tingkat Sumut dan DKG di sejumlah kabupaten/kota. Hal ini disampaikan Ketua PGRI Sumut, Dra Hj Yustini Amnah Lubis M Hum  Selasa (18/12).

Adapun formatur untuk kepengurusan DKG ini bilang Yustini diisi 5 pengurus dan dua anggota.Mewakili berbagai elemen pendidikan, seperti pemerhati pendidikan, guru, dosen, masyarakat peduli pendidikan, dan lain-lain. Untuk Sumut beberapa nama yang menjabat kepengurusan DKG saat ini. Diantaranya, Rahmat Shah (masyarakat peduli pendidikan), Prof Darmayanti (dosen), Prof Kondar Siregar (Rektor UMN), Abdul Rahim (Kanwil Kemenag Sumut), Prof Zainuddin, serta dua anggota dari pemerhati pendidikan dan dosen. ‘

Dengan terbentuknya DKG ini, sambung Yustini, kedepannya guru yang bermasalah seperti memukul, maupun mencubit siswa tidak bisa lagi dilaporkan langsung ke kepolisian melainkan melalui DKG. Hal ini sebagai upaya dalam peningkatan profesionalitas seorang guru.
“DKG akan memproses pelanggaran yang dilakukan seorang guru ,”terangnya. (uma)

MEDAN-Sebagai upaya PGRI dalam mendorong agar guru-guru Indonesia menegakkan kode etik guru,  maka telah dibentuk sebuah dewan kehormatan guru (DKG) PGRI di tingkat kabupaten dan kota.

Setidaknya untuk wilayah Sumatera Utara, PGRI Sumut telah membentuk DKG tingkat Sumut dan DKG di sejumlah kabupaten/kota. Hal ini disampaikan Ketua PGRI Sumut, Dra Hj Yustini Amnah Lubis M Hum  Selasa (18/12).

Adapun formatur untuk kepengurusan DKG ini bilang Yustini diisi 5 pengurus dan dua anggota.Mewakili berbagai elemen pendidikan, seperti pemerhati pendidikan, guru, dosen, masyarakat peduli pendidikan, dan lain-lain. Untuk Sumut beberapa nama yang menjabat kepengurusan DKG saat ini. Diantaranya, Rahmat Shah (masyarakat peduli pendidikan), Prof Darmayanti (dosen), Prof Kondar Siregar (Rektor UMN), Abdul Rahim (Kanwil Kemenag Sumut), Prof Zainuddin, serta dua anggota dari pemerhati pendidikan dan dosen. ‘

Dengan terbentuknya DKG ini, sambung Yustini, kedepannya guru yang bermasalah seperti memukul, maupun mencubit siswa tidak bisa lagi dilaporkan langsung ke kepolisian melainkan melalui DKG. Hal ini sebagai upaya dalam peningkatan profesionalitas seorang guru.
“DKG akan memproses pelanggaran yang dilakukan seorang guru ,”terangnya. (uma)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/