26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tak Miliki Izin 632 Obat, Makanan, dan Kosmetik Dimusnahkan

ILEGAL: Balai POM Medan menunjukan produk makanan, obat dan kosmetik yang memiliki izin untuk dimusnahkan, Jumat (20/12).
idris/sumut pos
ILEGAL: Balai POM Medan menunjukan produk makanan, obat dan kosmetik yang memiliki izin untuk dimusnahkan, Jumat (20/12). idris/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 632 jenis produk obat, makanan dan kosmetik dimusnahkan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) Medan, Jumat (20/12). Ratusan produk bernilai miliaran rupiah ini dimusnahkan lantaran ilegal.

Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Balai POM Medan Ja’far Siddik mengatakan, pemusnahan yang dilakukan terhadap ratusan produk itu karena tak memiliki izin edar. Pemusnahan ini juga merupakan tahap kedua hasil pengawasan di Medan tahun 2019.

“Pemusnahan ini dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat, makanan dan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan. Sebab produk-produk ini diindikasi jika digunakan dapat membahayakan bagi kesehatan,” ungkap Ja’far.

Disebutkan dia, hasil pengawasan yang dilakukan terhadap ratusan produk itu, selain tanpa izin edar diduga palsun

Adapun rincian 632 jenis produk yang dimusnahkan itu, yakni 183 jenis obat dengan 11.736 kemasan, 258 jenis obat tradisional dengan 6.587 kemasan, 175 jenis kosmetik dengan 24.736 kemasan, 16 jenis pangan dengan 8.291 kemasan. Secara keseluruhan yang dimusnahkan senilai Rp 1.116.671.242.

“Selama periode 2019 ini, kami telah menangani 15 kasus yang ditindaklanjuti secara pro-justitia. Sedangkan 41 kasus non pro-justitia, artinya dilakukan pembinaan dan administratif,” papar Ja’far.

Diutarakannya, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan alat tertutup. Selanjutnya, dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir Namo Bintang. “Hal ini dilakukan untuk merusak ratusan produk ilegal tersebut agar tidak bisa digunakan kembali,” terang Ja’far sembari menuturkan, dalam pemusnahan dihadiri oleh instansi terkait seperti, Kejatisu, BNNP Sumut, kepolisian, dan lainnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat, makanan, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat, tanpa izin edar dan palsu. Hal itu untuk menghindari dampak buruk terhadap kesehatan. (ris/ila)

ILEGAL: Balai POM Medan menunjukan produk makanan, obat dan kosmetik yang memiliki izin untuk dimusnahkan, Jumat (20/12).
idris/sumut pos
ILEGAL: Balai POM Medan menunjukan produk makanan, obat dan kosmetik yang memiliki izin untuk dimusnahkan, Jumat (20/12). idris/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 632 jenis produk obat, makanan dan kosmetik dimusnahkan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) Medan, Jumat (20/12). Ratusan produk bernilai miliaran rupiah ini dimusnahkan lantaran ilegal.

Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Balai POM Medan Ja’far Siddik mengatakan, pemusnahan yang dilakukan terhadap ratusan produk itu karena tak memiliki izin edar. Pemusnahan ini juga merupakan tahap kedua hasil pengawasan di Medan tahun 2019.

“Pemusnahan ini dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat, makanan dan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan. Sebab produk-produk ini diindikasi jika digunakan dapat membahayakan bagi kesehatan,” ungkap Ja’far.

Disebutkan dia, hasil pengawasan yang dilakukan terhadap ratusan produk itu, selain tanpa izin edar diduga palsun

Adapun rincian 632 jenis produk yang dimusnahkan itu, yakni 183 jenis obat dengan 11.736 kemasan, 258 jenis obat tradisional dengan 6.587 kemasan, 175 jenis kosmetik dengan 24.736 kemasan, 16 jenis pangan dengan 8.291 kemasan. Secara keseluruhan yang dimusnahkan senilai Rp 1.116.671.242.

“Selama periode 2019 ini, kami telah menangani 15 kasus yang ditindaklanjuti secara pro-justitia. Sedangkan 41 kasus non pro-justitia, artinya dilakukan pembinaan dan administratif,” papar Ja’far.

Diutarakannya, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan alat tertutup. Selanjutnya, dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir Namo Bintang. “Hal ini dilakukan untuk merusak ratusan produk ilegal tersebut agar tidak bisa digunakan kembali,” terang Ja’far sembari menuturkan, dalam pemusnahan dihadiri oleh instansi terkait seperti, Kejatisu, BNNP Sumut, kepolisian, dan lainnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat, makanan, dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat, tanpa izin edar dan palsu. Hal itu untuk menghindari dampak buruk terhadap kesehatan. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/