25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Ditreskrimum Poldasu Tangkap Calo Masuk Akpol, Korban Rugi Rp600 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus bisa mengurus masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Dalam pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan itu petugas mengamankan seorang pelaku bernama Imam Wahyudi. Dia ditangkap karena telah melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp600 juta terhadap korbannya.

INTEROGASI: Polisi saat menginterogasi calo yang diamankan Subdit IV Renakta Dirreskrim Polda Sumut. istimewa/sumutpos.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus itu berawal ketika Efendi Setiawan mempertemukan Imam Wahyudi dengan korban Syaiful Bahri di salah satu kafe, untuk mengurus anaknya Syaiful bernama Abdul Mutholib, dengan iming-iming bisa masuk Akpol.

“Dalam pertemuan itu Imam Wahyudi menyanggupi dan meminta uang sebesar Rp600 juta kepada Syaiful Bahri agar anaknya bisa masuk Akpol,” katanya, Minggu (19/12) malam.

Dijelaskannya, korban Syaiful pun mengirimkan uang sebesar Rp600 juta kepada Imam Wahyudi dengan cara Rp400 juta ke rekening Bank Mandiri miliknya dan Rp200 juta ke rekening BRI milik Sukardi. “Setelah uang sebesar Rp600 juta itu diberikan, ternyata Abdul Mutholib tidak bisa masuk Akpol, sedangkan Imam Wahyudi sudah kabur,” ujar Hadi.

Dia menambahkan, personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. “Atas perbuatannya tersangka Imam Wahyudi ditahan dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara, tetapi penyidik juga masih melanjutkan pendalaman beberapa orang terkait perannya masing-masing,” jelas mantan Kapolres Biak Papua ini.

Dikatakannya, Imam Wahyudi ketika diinterogasi mengakui, bahwa uang Rp600 juta yang diberikan korban telah dibagikan dengan rincian pelaku mendapat bagian sebesar Rp400 juta, Efendi Setiawan Rp139 juta, Nasrul sebesar Rp40 juta, Deny Reza sebesar Rp20 juta dan Sukardi sebesar Rp1 juta.

Dia mengimbau kepada masyarakat bahwa rekrutmen anggota Polri itu, menerapkan prinsip Bersih, Transfaran, Akuntabel dan Humanis (BETAH). “Jadi siapapun bisa mendaftar dan masuk tanpa bayar sepeser Rupiah pun, percaya diri dengan kemampuan dan terlebih penting adalah mempersiapkan diri jauh-jauh hari, karena masuk menjadi anggota Polri tidak instan, jangan percaya kalau ada orang menawarkan diri bahwa bisa memasukkan menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang. Wajib tidak percaya!,” tegasnya. (dwi/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus bisa mengurus masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Dalam pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan itu petugas mengamankan seorang pelaku bernama Imam Wahyudi. Dia ditangkap karena telah melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp600 juta terhadap korbannya.

INTEROGASI: Polisi saat menginterogasi calo yang diamankan Subdit IV Renakta Dirreskrim Polda Sumut. istimewa/sumutpos.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus itu berawal ketika Efendi Setiawan mempertemukan Imam Wahyudi dengan korban Syaiful Bahri di salah satu kafe, untuk mengurus anaknya Syaiful bernama Abdul Mutholib, dengan iming-iming bisa masuk Akpol.

“Dalam pertemuan itu Imam Wahyudi menyanggupi dan meminta uang sebesar Rp600 juta kepada Syaiful Bahri agar anaknya bisa masuk Akpol,” katanya, Minggu (19/12) malam.

Dijelaskannya, korban Syaiful pun mengirimkan uang sebesar Rp600 juta kepada Imam Wahyudi dengan cara Rp400 juta ke rekening Bank Mandiri miliknya dan Rp200 juta ke rekening BRI milik Sukardi. “Setelah uang sebesar Rp600 juta itu diberikan, ternyata Abdul Mutholib tidak bisa masuk Akpol, sedangkan Imam Wahyudi sudah kabur,” ujar Hadi.

Dia menambahkan, personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. “Atas perbuatannya tersangka Imam Wahyudi ditahan dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara, tetapi penyidik juga masih melanjutkan pendalaman beberapa orang terkait perannya masing-masing,” jelas mantan Kapolres Biak Papua ini.

Dikatakannya, Imam Wahyudi ketika diinterogasi mengakui, bahwa uang Rp600 juta yang diberikan korban telah dibagikan dengan rincian pelaku mendapat bagian sebesar Rp400 juta, Efendi Setiawan Rp139 juta, Nasrul sebesar Rp40 juta, Deny Reza sebesar Rp20 juta dan Sukardi sebesar Rp1 juta.

Dia mengimbau kepada masyarakat bahwa rekrutmen anggota Polri itu, menerapkan prinsip Bersih, Transfaran, Akuntabel dan Humanis (BETAH). “Jadi siapapun bisa mendaftar dan masuk tanpa bayar sepeser Rupiah pun, percaya diri dengan kemampuan dan terlebih penting adalah mempersiapkan diri jauh-jauh hari, karena masuk menjadi anggota Polri tidak instan, jangan percaya kalau ada orang menawarkan diri bahwa bisa memasukkan menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang. Wajib tidak percaya!,” tegasnya. (dwi/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/