27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

680 Warnet tak Berizin

MEDAN-Berdasarkan data sebanyak 680 warung internet (warnet) di Kota Medan dari 850 warnet yang ada tidak memiliki izin operasional.
“Selama sosialisasi Perwal No 28 tahun 2011, tentang pengoperasian warnet yang kita lakukan baru 170 warnet yang menggurus izin, selebihnya 680 warnet belum mempunyai izin,” ungkap Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Medan, Zulkifli Sitepu kepada wartawan, Senin (20/2).

Dikemukakannya, pihaknya sejauh ini hanya memberikan rekomendasi teknis, sedangkan yang menerbitkan izin operasional terhadap warnet-warnet tersebut adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan.

Dikatakannya, di seputaran Medan Petisah sejauh ini sudah empat warnet yang sudah ditutup, karena sebagai tempat mangkal para pelajar yang bolos sekolah. Dan itu terbongkar setelah polisi menggelar operasi kasih sayang.

“Penutupan itu bukan berkaitan dengan razia, tapi lantaran warnetnya tidak mempunyai izin makanya ditutup,” bebernya.
Untuk masalah izin, Zulkifli mengaku, memang tidak terlalu sulit. Pemohon hanya melampirkan surat domisili usaha dari kelurahan, kemudian melengkapi pas foto, foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat pernyataan. Ketentuan lainnya adalah sekat bilik di dalam warnet tersebut, tidak diperbolehkan lebih dari 150 cm dari lantai.

Pemilik warnet harus memblokir situs-situs porno serta ketentuan lainnya.

“Itulah ketentuan yang harus diikuti para pemilik warnet. Jika tidak, kita akan menutup warnetnya. Semuanya itu dilakukan agar anak-anak tidak salah jalan dengan kecangihan teknologi zaman sekarang,” terangnya.

Ditambahkannya, selain melakukan peninjuan terhadap izin warnet, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada pemilik warnet agar mematuhi aturan jam tayang yang sudah ditentukan. Yakni hari biasa pukul 06.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Sedangkan hari libur, yakni Sabtu dan Minggu, warnet bisa mulai buka pukul 06.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB dinihari.

Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi Telematika Kominfo Pemprovsu, Eli Suhaeriyah mengatakan, pihaknya memiliki kebijakan untuk pembinaan sosialisasi dengan internet sehat. Tujuannya tak lain supaya  mahasiswa dan pelajar tidak salah jalan.

“Kebijakan itu sesuai dengan kabupaten masing-masing soal aturannya agar berjalan dengan baik,” sebutnya.
Padli Syahputra, selaku pengusaha warnet menuturkan, sejak usaha warnetnya dibuka tahun 2005 lalu, dirinya sudah mematuhinya dan tidak membukanya sampai malam hari.

“Saya buka mulai jam 08.00 WIB sampai jam 24.00 WIB. Saya juga tidak memberikan pelajar bermain warnet disaat jam pelajaran. Semoga apa yang sudah saya lakukan diikuti para pengusaha warnet lainnya,” harapnya.(ari)

MEDAN-Berdasarkan data sebanyak 680 warung internet (warnet) di Kota Medan dari 850 warnet yang ada tidak memiliki izin operasional.
“Selama sosialisasi Perwal No 28 tahun 2011, tentang pengoperasian warnet yang kita lakukan baru 170 warnet yang menggurus izin, selebihnya 680 warnet belum mempunyai izin,” ungkap Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Medan, Zulkifli Sitepu kepada wartawan, Senin (20/2).

Dikemukakannya, pihaknya sejauh ini hanya memberikan rekomendasi teknis, sedangkan yang menerbitkan izin operasional terhadap warnet-warnet tersebut adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan.

Dikatakannya, di seputaran Medan Petisah sejauh ini sudah empat warnet yang sudah ditutup, karena sebagai tempat mangkal para pelajar yang bolos sekolah. Dan itu terbongkar setelah polisi menggelar operasi kasih sayang.

“Penutupan itu bukan berkaitan dengan razia, tapi lantaran warnetnya tidak mempunyai izin makanya ditutup,” bebernya.
Untuk masalah izin, Zulkifli mengaku, memang tidak terlalu sulit. Pemohon hanya melampirkan surat domisili usaha dari kelurahan, kemudian melengkapi pas foto, foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat pernyataan. Ketentuan lainnya adalah sekat bilik di dalam warnet tersebut, tidak diperbolehkan lebih dari 150 cm dari lantai.

Pemilik warnet harus memblokir situs-situs porno serta ketentuan lainnya.

“Itulah ketentuan yang harus diikuti para pemilik warnet. Jika tidak, kita akan menutup warnetnya. Semuanya itu dilakukan agar anak-anak tidak salah jalan dengan kecangihan teknologi zaman sekarang,” terangnya.

Ditambahkannya, selain melakukan peninjuan terhadap izin warnet, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada pemilik warnet agar mematuhi aturan jam tayang yang sudah ditentukan. Yakni hari biasa pukul 06.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Sedangkan hari libur, yakni Sabtu dan Minggu, warnet bisa mulai buka pukul 06.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB dinihari.

Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi Telematika Kominfo Pemprovsu, Eli Suhaeriyah mengatakan, pihaknya memiliki kebijakan untuk pembinaan sosialisasi dengan internet sehat. Tujuannya tak lain supaya  mahasiswa dan pelajar tidak salah jalan.

“Kebijakan itu sesuai dengan kabupaten masing-masing soal aturannya agar berjalan dengan baik,” sebutnya.
Padli Syahputra, selaku pengusaha warnet menuturkan, sejak usaha warnetnya dibuka tahun 2005 lalu, dirinya sudah mematuhinya dan tidak membukanya sampai malam hari.

“Saya buka mulai jam 08.00 WIB sampai jam 24.00 WIB. Saya juga tidak memberikan pelajar bermain warnet disaat jam pelajaran. Semoga apa yang sudah saya lakukan diikuti para pengusaha warnet lainnya,” harapnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/