SUMUTPOS.CO – Dulu siapa yang tak kenal dengan Pasar Muara Takus? Tapi sekarang, sejak banyak bangunan tinggi menjulang menutupi pasar itu, ditambah kehadiran pasar modern di belakangnya, membuat Pasar Muara Takus seperti ‘lenyap ditelan bumi’. Namanya pun tidak gahar lagi terdengar. Bahkan, transaksi antara pedagang dan konsumen di pasar itu, kini bisa dihitung dengan jari.
==============================================================================
PRAN HASIBUAN, Medan
==============================================================================
Sebelum didirikan pada 1965, pasar yang berlokasi di Jalan Muara Takus, Kelurahan Madras Huku, Kecamatan Medan Polonia ini dulunya bekas perkuburan umat Hindu, Budha, dan Katolik. PT Sumatera Contractor yang membangun pasar itu, setelah mengajukan surat kepada Pemko Medan, 9 November 1964. Kemudian permohonan itu disetujui DPRD Kota Medan melalui Surat Keputusan No.7/DPRD-GR tanggal 7 Mei 1965.
Adapun tujuan pembangunan di atas tanah komplek perkuburan tersebut, adalah untuk mengganti dan menampung pedagang yang berada di pasar pagi Jalan Kediri Medan, yang dianggap sudah tidak laik dipertahankan sebagai pasar. Demikian pula dengan komplek perkuburan Hindu, Budha, dan Katolik di Jalan Muara Takus dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan perluasan Kota Medan.
“Dalam SK Wali Kota Medan tahun 1965 lampiran 2 nomor 250, ditetapkan bahwa PT Sumatera Contractor harus mendirikan bangunan-bangunan permanen yang terdiri dari; 39 pintu toko harian ukuran 4×12 meter, 13 pintu toko harian ukuran 4×8 meter, 12 unit kios permanen ukuran 4×6 meter, 172 unit stand permanen ukuran 2×2 meter, 1 bangunan tempat penyimpanan sepeda sepanjang 45 meter (berlantai semen), 1 lapangan pasar pagi seluas 10×45 meter (diaspal),” terang Kepala Cabang II Perusahaan Daerah (PD) Pasar Medan, Jalil Muhammad didampingi Kepala Pasar Muara Takus, Daniel Bustamam kepada Sumut Pos, belum lama ini.