26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tak Datang Tes SKD, NIK Peserta CPNS Bakal Diblokir

SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal memberikan sanksi kepada peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak hadir dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ataupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pasalnya, banyak peserta yang menjadikan tes CPNS ini sebagai ajang coba-coba. Oleh karena itu, BKN akan memberikan sanksi kepada para peserta yang tidak datang ke tempat tes tanpa alasan apapun.

KEPALA BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan BKN berencana untuk memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta tersebut di sistem SSCN. Sehingga peserta tersebut tidak bisa lagi mendaftarkan NIKnya untuk ikut tes CPNS. “Mereka yang tidak hadir ke tempat tes dengan alasan tidak masuk akal. Kalau dia terlambat datang, okelah. Tapi kalau tidak ada beritanya, mungkin kita akan blok NIK-nya,” jelasnya.

Menurut Bima, para peserta tersebut perlu diberikan efek jera. Mengingat biaya yang dikeluarkan untuk SKD ini tidaklah sedikit.

Disinggung mengenai tingkat kululusan passing grade SKD CPNS tahun ini, menurut Bima, lebih baik jika dibanding tahun sebelumnya 2018. Meskipun diakuinya banyak peserta yang tidak memenuhi passsing grade.

Hingga Kamis sore, tingkat kelulusan passing grade untuk formasi umum hanya 42,93% dari total peserta yang ikut ujian yakni 2.344.415. “Rata-rata nasional ini lebih baik. Ini ada perbaikan dari nilai. Mudah-mudahan ini juga ada perbaikan kualitas peserta,” kata Bima.

Dia mengatakan, pada tahun 2020 hanya sekira 20% yang lulus murni. Di mana pada saat itu pemerintah membuat kebijakan pemeringkatan total nilai SKD CPNS.

“Nah 20% dari total itu tidak memenuhi tiga kali kuota (untuk seleksi kompetensi bidang). Sehingga dibuatlah kebijakan untuk mengangkat yang tidak lulus passing grade tapi punya total nilai memenuhi syarat,” ungkapnya.

Bima menjelaskan, dengan tingkat kelulusan tahun ini maka kebijakan pemeringkatan tahun 2018 tidak akan ada. Menurutnya, baik soal maupun tingkat kelulusan sudah mendekati ideal. “Jadi memang idealnya saringan yang masuk 20-30%. Ini 40% jadi di atas itu. Kita akan menggunakan angka ini dengan standar deviasi untuk menjaga yang lulus tidak terlalu besar,” ujarnya.

“Kalau yang lulus 2 juta juga buat apa? Soalnya harus dibuat sedemikian rupa sehingga mencermikan apa yang ingin dicapai. Sebenarnya 35% ideal. Ini sudah lebih,” tambahnya.

Dia mengatakan, passing grade tahun ini dikembalikan seperti tahun 2017 yang mana lebih rendah dibanding 2018. Meski begitu dia menyebut bahwa kualitas soal SKD pada tahun ini lebih baik.

“Soal yang menghitung kita perbaiki tapi lebih banyak logika. Untuk tes wawasan kebangsaan, soal terkait pasal-pasal kita kurang. Tapi soal lebih kepada esensi pasal yang perlu mereka mengerti. Ada peningkatan kualitas soal itu kalau lulus SKD mereka paham yang diujikan,” ujarnya.(ted/deo/kps)

SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal memberikan sanksi kepada peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak hadir dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ataupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pasalnya, banyak peserta yang menjadikan tes CPNS ini sebagai ajang coba-coba. Oleh karena itu, BKN akan memberikan sanksi kepada para peserta yang tidak datang ke tempat tes tanpa alasan apapun.

KEPALA BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan BKN berencana untuk memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta tersebut di sistem SSCN. Sehingga peserta tersebut tidak bisa lagi mendaftarkan NIKnya untuk ikut tes CPNS. “Mereka yang tidak hadir ke tempat tes dengan alasan tidak masuk akal. Kalau dia terlambat datang, okelah. Tapi kalau tidak ada beritanya, mungkin kita akan blok NIK-nya,” jelasnya.

Menurut Bima, para peserta tersebut perlu diberikan efek jera. Mengingat biaya yang dikeluarkan untuk SKD ini tidaklah sedikit.

Disinggung mengenai tingkat kululusan passing grade SKD CPNS tahun ini, menurut Bima, lebih baik jika dibanding tahun sebelumnya 2018. Meskipun diakuinya banyak peserta yang tidak memenuhi passsing grade.

Hingga Kamis sore, tingkat kelulusan passing grade untuk formasi umum hanya 42,93% dari total peserta yang ikut ujian yakni 2.344.415. “Rata-rata nasional ini lebih baik. Ini ada perbaikan dari nilai. Mudah-mudahan ini juga ada perbaikan kualitas peserta,” kata Bima.

Dia mengatakan, pada tahun 2020 hanya sekira 20% yang lulus murni. Di mana pada saat itu pemerintah membuat kebijakan pemeringkatan total nilai SKD CPNS.

“Nah 20% dari total itu tidak memenuhi tiga kali kuota (untuk seleksi kompetensi bidang). Sehingga dibuatlah kebijakan untuk mengangkat yang tidak lulus passing grade tapi punya total nilai memenuhi syarat,” ungkapnya.

Bima menjelaskan, dengan tingkat kelulusan tahun ini maka kebijakan pemeringkatan tahun 2018 tidak akan ada. Menurutnya, baik soal maupun tingkat kelulusan sudah mendekati ideal. “Jadi memang idealnya saringan yang masuk 20-30%. Ini 40% jadi di atas itu. Kita akan menggunakan angka ini dengan standar deviasi untuk menjaga yang lulus tidak terlalu besar,” ujarnya.

“Kalau yang lulus 2 juta juga buat apa? Soalnya harus dibuat sedemikian rupa sehingga mencermikan apa yang ingin dicapai. Sebenarnya 35% ideal. Ini sudah lebih,” tambahnya.

Dia mengatakan, passing grade tahun ini dikembalikan seperti tahun 2017 yang mana lebih rendah dibanding 2018. Meski begitu dia menyebut bahwa kualitas soal SKD pada tahun ini lebih baik.

“Soal yang menghitung kita perbaiki tapi lebih banyak logika. Untuk tes wawasan kebangsaan, soal terkait pasal-pasal kita kurang. Tapi soal lebih kepada esensi pasal yang perlu mereka mengerti. Ada peningkatan kualitas soal itu kalau lulus SKD mereka paham yang diujikan,” ujarnya.(ted/deo/kps)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/