26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Guru SMK Ditangkap Karena Sebarkan Ajakan ‘Rush Money’

Ditangkap-ilustrasi
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Seorang pria yang diduga telah mengajak masyarakat agar menarik uang dalam jumlah besar dari bank atau yang dikenal dengan ‘rush money’, ditangkap aparat kepolisia .

Pelaku yang berinisial AU diketahui berprofesi guru di sekolah menengah kejuruan di Jakarta Utara. Dia diduga menyebarkan ajakannya melalui akun Facebook miliknya.

Ajakan untuk menarik uang dalam jumlah besar secara bersama-sama dari bank ini merebak di media sosial setelah unjuk rasa 4 November lalu.

Tindakan AU, menurut polisi, merupakan tindakan penghasutan yang bisa membahayakan kepentingan masyarakat dan perbankan.

“Dia menyuruh supaya mengambil uang dari bank milik komunis,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan, Sabtu (26/11).

Atas tindakannya, pria berusia 31 tahun itu dijerat pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik.

“Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Boy.

Temuan sementara polisi menyebutkan ada sekitar 70 akun sosial media yang diketahui telah menyebarluaskan isu rush money.

‘Akan ditangkap’

Ketika isu rush money ini muncul, Kapolri Jendral Tito Karnavian menegaskan bahwa isu yang marak di media sosial tersebut palsu belaka dan penyebarnya akan ditangkap.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani, kala itu, menegaskan bahwa ajakan rush akan merusak perbankan dan kepentingan masyarakat.

Saat itu, Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, juga sudah meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan isu rush yang beredar di media sosial.

Rush biasa dilakukan masyarakat ketika terjadi ketidakstabilan ekonomi atau kondisi perbankan yang tidak sehat, yang mengakibatkan masyarakat khawatir menyimpan uangnya di bank sehingga memutuskan untuk menarik simpanan mereka dari bank.

Indonesia pernah mengalami rush pada 1997 saat banyak bank di Indonesia terpaksa ditutup setelah dinyatakan bangkrut, yang mengakibatkan kepanikan di masyarakat. (bbc)

Ditangkap-ilustrasi
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Seorang pria yang diduga telah mengajak masyarakat agar menarik uang dalam jumlah besar dari bank atau yang dikenal dengan ‘rush money’, ditangkap aparat kepolisia .

Pelaku yang berinisial AU diketahui berprofesi guru di sekolah menengah kejuruan di Jakarta Utara. Dia diduga menyebarkan ajakannya melalui akun Facebook miliknya.

Ajakan untuk menarik uang dalam jumlah besar secara bersama-sama dari bank ini merebak di media sosial setelah unjuk rasa 4 November lalu.

Tindakan AU, menurut polisi, merupakan tindakan penghasutan yang bisa membahayakan kepentingan masyarakat dan perbankan.

“Dia menyuruh supaya mengambil uang dari bank milik komunis,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan, Sabtu (26/11).

Atas tindakannya, pria berusia 31 tahun itu dijerat pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik.

“Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Boy.

Temuan sementara polisi menyebutkan ada sekitar 70 akun sosial media yang diketahui telah menyebarluaskan isu rush money.

‘Akan ditangkap’

Ketika isu rush money ini muncul, Kapolri Jendral Tito Karnavian menegaskan bahwa isu yang marak di media sosial tersebut palsu belaka dan penyebarnya akan ditangkap.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani, kala itu, menegaskan bahwa ajakan rush akan merusak perbankan dan kepentingan masyarakat.

Saat itu, Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, juga sudah meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan isu rush yang beredar di media sosial.

Rush biasa dilakukan masyarakat ketika terjadi ketidakstabilan ekonomi atau kondisi perbankan yang tidak sehat, yang mengakibatkan masyarakat khawatir menyimpan uangnya di bank sehingga memutuskan untuk menarik simpanan mereka dari bank.

Indonesia pernah mengalami rush pada 1997 saat banyak bank di Indonesia terpaksa ditutup setelah dinyatakan bangkrut, yang mengakibatkan kepanikan di masyarakat. (bbc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/