30.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Dahlan Minta Direksi BUMN-BUMD Lebih Hati-hati

Sebelumnya jaksa menuntut Dahlan hukuman enam tahun penjara dan meminta membayar uang pengganti. Namun, hakim tidak sepakat dengan tuntutan jaksa tersebut.

Menanggapi vonis itu, Dahlan menyatakan berterima kasih karena dirinya tidak terbukti mengambil, memakan, dan menyalahgunakan uang PWU. Selama menjadi Dirut PWU, Dahlan malah menolak menerima gaji, tunjangan, maupun fasilitas lainnya. Dia bahkan kerap menggunakan uang pribadi saat melakukan kegiatan terkait PWU.

Dalam sidang kemarin, Dahlan mengenakan baju kotak-kotak warna merah. Ketika dia meninggalkan ruang sidang, sejumlah wartawan sempat menanyakan hal tersebut. Dahlan menanggapinya dengan nada bergurau. ”Saya kira kalau pakai baju ini jadi sakti. Ternyata tidak. Malah panas,” ucapnya disusul tawa.

Sementara itu, Agus Dwiwarsono, salah seorang pengacara Dahlan, mengatakan bahwa hakim tidak mempertimbangkan pembagian peran antara Dahlan sebagai direktur utama dan Wisnu selaku ketua tim pelepasan aset. Menurut dia, Dahlan telah membentuk tim penjualan dan menunjuk Wisnu sebagai ketua.

Penunjukan tersebut merupakan pemberian mandat dari direktur utama kepada ketua tim. ”Dalam hal ini, sejauh mana pertanggungjawaban Wisnu selaku pemegang mandat? Apakah pemberi mandat harus mengambil tanggung jawab 100 persen?” tanya dia.

Agus juga mempertanyakan apakah Dahlan sebagai direktur utama yang memiliki kewajiban hukum untuk menandatangani akta penjualan dianggap melanggar atau menyalahgunakan wewenang. Menurut dia, tidak dipertimbangkannya pembagian peran dalam pelepasan aset akan dijadikan bahan untuk mengajukan banding. ”Kami juga akan menunjukkan kekhilafan hakim yang tidak menjadikan fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai fakta hukum,” ucapnya.

Setelah vonis terhadap Dahlan kemarin, Kejati Jatim bersiap membidik Sam Santoso dan Oepojo Sardjono sebagai tersangka berikutnya di kasus penjualan aset PWU. Rencananya, Selasa (25/4) keduanya diperiksa sebagai saksi. Setelah pemeriksaan dianggap cukup, mereka akan menjadi tersangka. Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung menyatakan, keduanya akan menjadi tersangka setelah vonis terhadap Dahlan dan Wisnu. Sebab, jika Dahlan dan Wisnu dinyatakan bersalah, Oepojo dan Sam tidak bisa mengelak lagi.

Soal kondisi Sam yang dikabarkan sakit sehingga jaksa kesulitan untuk memanggil di sidang Dahlan, Maruli beralasan tidak tahu. Yang jelas, panggilan sudah dilakukan. Kalau sampai tiga kali dipanggil Sam tidak datang ke Kejati Jatim, Maruli mengatakan bisa mengambil tindakan tegas.

”Saya belum tahu kondisinya. Kalau dipanggil secara patut tiga kali tidak datang, bisa kami datangi,” tandasnya. Maruli juga menyebut bisa meminta keterangan dokter dan memeriksa di tempat. Sebelumnya tidak terlihat tekad sekuat itu saat jaksa memanggil Sam ke sidang Dahlan. Akhirnya, hanya keterangan Sam yang dibacakan di pengadilan. (atm/bjg/rul/tel/c9/jpg)

Sebelumnya jaksa menuntut Dahlan hukuman enam tahun penjara dan meminta membayar uang pengganti. Namun, hakim tidak sepakat dengan tuntutan jaksa tersebut.

Menanggapi vonis itu, Dahlan menyatakan berterima kasih karena dirinya tidak terbukti mengambil, memakan, dan menyalahgunakan uang PWU. Selama menjadi Dirut PWU, Dahlan malah menolak menerima gaji, tunjangan, maupun fasilitas lainnya. Dia bahkan kerap menggunakan uang pribadi saat melakukan kegiatan terkait PWU.

Dalam sidang kemarin, Dahlan mengenakan baju kotak-kotak warna merah. Ketika dia meninggalkan ruang sidang, sejumlah wartawan sempat menanyakan hal tersebut. Dahlan menanggapinya dengan nada bergurau. ”Saya kira kalau pakai baju ini jadi sakti. Ternyata tidak. Malah panas,” ucapnya disusul tawa.

Sementara itu, Agus Dwiwarsono, salah seorang pengacara Dahlan, mengatakan bahwa hakim tidak mempertimbangkan pembagian peran antara Dahlan sebagai direktur utama dan Wisnu selaku ketua tim pelepasan aset. Menurut dia, Dahlan telah membentuk tim penjualan dan menunjuk Wisnu sebagai ketua.

Penunjukan tersebut merupakan pemberian mandat dari direktur utama kepada ketua tim. ”Dalam hal ini, sejauh mana pertanggungjawaban Wisnu selaku pemegang mandat? Apakah pemberi mandat harus mengambil tanggung jawab 100 persen?” tanya dia.

Agus juga mempertanyakan apakah Dahlan sebagai direktur utama yang memiliki kewajiban hukum untuk menandatangani akta penjualan dianggap melanggar atau menyalahgunakan wewenang. Menurut dia, tidak dipertimbangkannya pembagian peran dalam pelepasan aset akan dijadikan bahan untuk mengajukan banding. ”Kami juga akan menunjukkan kekhilafan hakim yang tidak menjadikan fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai fakta hukum,” ucapnya.

Setelah vonis terhadap Dahlan kemarin, Kejati Jatim bersiap membidik Sam Santoso dan Oepojo Sardjono sebagai tersangka berikutnya di kasus penjualan aset PWU. Rencananya, Selasa (25/4) keduanya diperiksa sebagai saksi. Setelah pemeriksaan dianggap cukup, mereka akan menjadi tersangka. Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung menyatakan, keduanya akan menjadi tersangka setelah vonis terhadap Dahlan dan Wisnu. Sebab, jika Dahlan dan Wisnu dinyatakan bersalah, Oepojo dan Sam tidak bisa mengelak lagi.

Soal kondisi Sam yang dikabarkan sakit sehingga jaksa kesulitan untuk memanggil di sidang Dahlan, Maruli beralasan tidak tahu. Yang jelas, panggilan sudah dilakukan. Kalau sampai tiga kali dipanggil Sam tidak datang ke Kejati Jatim, Maruli mengatakan bisa mengambil tindakan tegas.

”Saya belum tahu kondisinya. Kalau dipanggil secara patut tiga kali tidak datang, bisa kami datangi,” tandasnya. Maruli juga menyebut bisa meminta keterangan dokter dan memeriksa di tempat. Sebelumnya tidak terlihat tekad sekuat itu saat jaksa memanggil Sam ke sidang Dahlan. Akhirnya, hanya keterangan Sam yang dibacakan di pengadilan. (atm/bjg/rul/tel/c9/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/