MEDAN, SUMUTPOS.CO -Legalitas berupa surat keputusan (SK) pinjam pakai kios pedagang buku bekas di sisi timur Lapangan Merdeka Medan, tidak perlu lagi diberikan. Alasannya, SK sudah pernah diterbitkan pada 2013 sehingga dianggap masih berlaku.
“Nah, saat mereka (pedagang) pindah ke Jalan Pengadaian lalu direlokasi kembali ke tempat sekarang (sisi timur), ya SK-nya tetap sama, itu juga,” kata Kepala Bagian Hukum Setdako Medan Sulaiman Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (21/5).
Sulaiman menduga, yang dimaksud pedagang adalah SK pinjam pakai kios per orangan. Sebab, secara keseluruhan, menurutnya hal itu tidak diperlukan lagi. “Kalau per orangan mungkin iya diperlukan oleh pedagang. Kalau SK tentang pedagang keseluruhan selama berjualan, kami rasa tidak perlu lagi,” ungkapnya.
SK per orangan berupa legalitas itu, lanjut Sulaiman, memang menerangkan rinci siapa peminjam dan pemakai kios. Kemudian ada tertera retribusi apa saja yang dikenakan kepada setiap pedagang. “Kan ada hak dan kewajiban. Di situ diperlukan. Mungkin ini yang mereka (pedagang) maksud. Tapi hal itu kewenangan dari instansi terkait,” katanya.
Disinggung bahwa Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan Samporno Pohan, sebelumnya menyatakan bahwa SK itu sudah dibagian hukum untuk diproses, Sulaiman membantahnya. “Mana ada di kami. SK per orangan itu SKPD terkait (DPKP2R) yang keluarkan. Kan mereka yang tahu berapa jumlah pedagang di sana. Untuk SK keseluruhan tentu tidak perlu lagi karena sebelumnya telah diterbitkan,” jelasnya.
Menurutnya, SK keseluruhan tersebut hanya sebagai legalitas bahwa pedagang buku bekas diberi tempat dengan memakai aset milik Pemko, sudah dianggap mengakomodir kepentingan mereka. “Coba ditanya lagi ke dinas bersangkutan, mana yang mereka maksud SK belum diterbitkan bagian hukum. Sekali lagi saya bilang, bahwa SK per orangan dinas terkaitlah yang mengeluarkan,” pungkasnya.