30 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua KPU Sumut, Herdensi Gantikan Yulhasni

istimewa
KOMPAK: Ketujuh komisioner KPU Sumut foto bersama usai rapat pleno pemilihan ketua, Minggu (21/7). Herdensi Adnin terpilih secara aklamasi sebagai Ketua KPU Sumut menggantikan Yulhasni yang diberhentikan DKPP.

MEDAN, SUMUTPOS.CO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menjalani putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) dengan menggelar rapat pleno Pemilihan Ketua KPU Sumut yang baru. Hasilnya, Herdensi Adnin terpilih secara akalamasi menggantikan posisi Yulhasni yang dicopot DKPP.

Pleno tersebut, berlangsung di Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Minggu (21/7) sore. Pemilihan itu, dihadirkan seluruh 7 komisioner KPU Sumut.”Pleno hari ini, kita lakukan sebagai tindak lanjut dari DKPP,” ungkap Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin petang.

Selain itu, rapat pleno itu juga mengubah komposisi struktur kepengurusan di KPU Sumut dengan menggantikan komisioner sebelum dengan jabatan yang baru (lihat grafis). Herdensi menyebutkan, rapat pleno bukan memilih ketua saja. Tapi, menjalani keseluruhan keputusan DKPP, yang diputuskan, pekan lalu.

“Putusan yang kita ketahui, memberhentikan Bang Yul (Yulhasni) sebagai ketua. Kemudian, memberhentikan Bang Benget, Kordinator Divisi dan memberikan peringkat keras terhadap kami berlima. Oleh karena itu, selain pergantian ketua, juga pergantian divisi,” jelas Herdensi.

Menurutnya, hasil rapat pleno itu segera dilaporkan dan dikordinasikan ke KPU RI. “Putusan itu tetap dan harus dijalani. Pastinya, kita koordinasi dengan KPU RI hasil rapat pleno ini,” tutur Herdensi.

Herdensi mengklaim putusan DKPP itu, tidak mengganggu kinerja KPU Sumut. Ia mengatakan, ketujuh komisioner yang mengisi jabatan di KPU Sumut tetap kompak dan solid. “Sejauh ini, tidak ada kendala putusan DKPP dengan kinerja kita. Tetap kompak dan tetap menjalani aktivitas seperti biasa. Ya pastinya, KPU tetap solid untuk menyelenggarakan pemilu khususnya di Sumatera Utara. Ketua ini, bukan segalanya. Semuanya putuskan bersama,” ungkapnya.

Untuk saat ini, Herdensi menjelaskan, pihaknya sedang menghadapi sejumlah perkara sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Mahmakah Konstitusi (MK) di Jakarta. Ia mengatakan, KPU Sumut kewajiban untuk mengawal seluruh proses sengketa tersebut. “Selain itu, 2020 kita ada Pilkada serentak di 23 Kabupaten/Kota. KPU Sumut mempunyai fungsi sepurvisi dan monitoring serta kordinasi dengan teman-teman di Kabupaten/Kota,” tandas Herdensi.

Sementara itu, mantan Ketua KPU Sumut, Yulhasni membenarkan pihaknya melakukan rapat pleno pemilihan Ketua KPU Sumut. Ia mengatakan Herdensi Adnin terpilih secara akalamasi. “Rekan-rekan sekalian, hari ini KPU Sumut telah rapat pleno pemilihan Ketua KPU Sumut yang dijabat oleh saudara Herdensi. Dimana, pemilihan Ketua KPU Sumut berlangsung aklamasi,” sebut Yulhasni. (gus)

istimewa
KOMPAK: Ketujuh komisioner KPU Sumut foto bersama usai rapat pleno pemilihan ketua, Minggu (21/7). Herdensi Adnin terpilih secara aklamasi sebagai Ketua KPU Sumut menggantikan Yulhasni yang diberhentikan DKPP.

MEDAN, SUMUTPOS.CO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menjalani putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) dengan menggelar rapat pleno Pemilihan Ketua KPU Sumut yang baru. Hasilnya, Herdensi Adnin terpilih secara akalamasi menggantikan posisi Yulhasni yang dicopot DKPP.

Pleno tersebut, berlangsung di Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Minggu (21/7) sore. Pemilihan itu, dihadirkan seluruh 7 komisioner KPU Sumut.”Pleno hari ini, kita lakukan sebagai tindak lanjut dari DKPP,” ungkap Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin petang.

Selain itu, rapat pleno itu juga mengubah komposisi struktur kepengurusan di KPU Sumut dengan menggantikan komisioner sebelum dengan jabatan yang baru (lihat grafis). Herdensi menyebutkan, rapat pleno bukan memilih ketua saja. Tapi, menjalani keseluruhan keputusan DKPP, yang diputuskan, pekan lalu.

“Putusan yang kita ketahui, memberhentikan Bang Yul (Yulhasni) sebagai ketua. Kemudian, memberhentikan Bang Benget, Kordinator Divisi dan memberikan peringkat keras terhadap kami berlima. Oleh karena itu, selain pergantian ketua, juga pergantian divisi,” jelas Herdensi.

Menurutnya, hasil rapat pleno itu segera dilaporkan dan dikordinasikan ke KPU RI. “Putusan itu tetap dan harus dijalani. Pastinya, kita koordinasi dengan KPU RI hasil rapat pleno ini,” tutur Herdensi.

Herdensi mengklaim putusan DKPP itu, tidak mengganggu kinerja KPU Sumut. Ia mengatakan, ketujuh komisioner yang mengisi jabatan di KPU Sumut tetap kompak dan solid. “Sejauh ini, tidak ada kendala putusan DKPP dengan kinerja kita. Tetap kompak dan tetap menjalani aktivitas seperti biasa. Ya pastinya, KPU tetap solid untuk menyelenggarakan pemilu khususnya di Sumatera Utara. Ketua ini, bukan segalanya. Semuanya putuskan bersama,” ungkapnya.

Untuk saat ini, Herdensi menjelaskan, pihaknya sedang menghadapi sejumlah perkara sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Mahmakah Konstitusi (MK) di Jakarta. Ia mengatakan, KPU Sumut kewajiban untuk mengawal seluruh proses sengketa tersebut. “Selain itu, 2020 kita ada Pilkada serentak di 23 Kabupaten/Kota. KPU Sumut mempunyai fungsi sepurvisi dan monitoring serta kordinasi dengan teman-teman di Kabupaten/Kota,” tandas Herdensi.

Sementara itu, mantan Ketua KPU Sumut, Yulhasni membenarkan pihaknya melakukan rapat pleno pemilihan Ketua KPU Sumut. Ia mengatakan Herdensi Adnin terpilih secara akalamasi. “Rekan-rekan sekalian, hari ini KPU Sumut telah rapat pleno pemilihan Ketua KPU Sumut yang dijabat oleh saudara Herdensi. Dimana, pemilihan Ketua KPU Sumut berlangsung aklamasi,” sebut Yulhasni. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/