25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Perkara PDAM Harus Diseriusi

MEDAN-Ketua Pimpinan Cabang Pemuda Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Medan Husain Lubis meminta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan memberikan sanksi kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut terkait buruknya layanan yang diberikan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Dareah (BUMND) itu.

“BPSK Medan agar memberikan sanksi tegas terhadap PDAM Tirtanadi Sumut.

Fakta di lapangan, kami menemukan banyak masalah dengan kinerja Tirtanadi terutama layanannya, seperti laporan ibu Damanik yang merasa kecewa dengan pelayanan perusahaan itu,” tegas Husain Lubis kepada wartawan menanggapi proses sidang laporan konsumen terhadap Tirtanadi di BPSK Kota Medan, Minggu (21/10).

Menurutnya, wajar masyarakat menuntut karena masyarakat selama ini membayar rekening air namun kwalitas air yang didistribusikan Tirtanadi tidak layak dikonsumsi. Jika dimanfaatkan bisa membahayakan kesehatan.

“Seharusnya BPSK juga menyarankan agar air dari rumah pelapor  diambil sebagai sampel dan diperiksa ke BPOM untuk memastikan apakah air Tirtanadi layak konsumsi, tidak tercemar dan aman dari zat-zat berbahaya sesuai dengan standarMenter Kesehatan,” tuturnya.
Melihat kondisi ini, Husain mempertanyakan keberadaan direksi yang menjabat saat ini.
“Kalau tidak mampu bekerja dengan baik, sebaiknya letakkan jabatan saja.

Jangan menunggu sampai didesak turun oleh masyarakat konsumen yang kecewa dengan kinerja direksi saat ini,”

Komentar Husain Lubis itu berkaitan proses persidangan yang berlangsung Kamis (18/10) lalu, Majelis Hakim yang terdiri dari T Nasrul SH MH, H Erlina SH dengan Panitera Karya Darma SH, menyatakan hasil sidang lapangan diperoleh bahwa air di rumah pelapor tidak mengalir. (azw)

MEDAN-Ketua Pimpinan Cabang Pemuda Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Medan Husain Lubis meminta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan memberikan sanksi kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut terkait buruknya layanan yang diberikan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Dareah (BUMND) itu.

“BPSK Medan agar memberikan sanksi tegas terhadap PDAM Tirtanadi Sumut.

Fakta di lapangan, kami menemukan banyak masalah dengan kinerja Tirtanadi terutama layanannya, seperti laporan ibu Damanik yang merasa kecewa dengan pelayanan perusahaan itu,” tegas Husain Lubis kepada wartawan menanggapi proses sidang laporan konsumen terhadap Tirtanadi di BPSK Kota Medan, Minggu (21/10).

Menurutnya, wajar masyarakat menuntut karena masyarakat selama ini membayar rekening air namun kwalitas air yang didistribusikan Tirtanadi tidak layak dikonsumsi. Jika dimanfaatkan bisa membahayakan kesehatan.

“Seharusnya BPSK juga menyarankan agar air dari rumah pelapor  diambil sebagai sampel dan diperiksa ke BPOM untuk memastikan apakah air Tirtanadi layak konsumsi, tidak tercemar dan aman dari zat-zat berbahaya sesuai dengan standarMenter Kesehatan,” tuturnya.
Melihat kondisi ini, Husain mempertanyakan keberadaan direksi yang menjabat saat ini.
“Kalau tidak mampu bekerja dengan baik, sebaiknya letakkan jabatan saja.

Jangan menunggu sampai didesak turun oleh masyarakat konsumen yang kecewa dengan kinerja direksi saat ini,”

Komentar Husain Lubis itu berkaitan proses persidangan yang berlangsung Kamis (18/10) lalu, Majelis Hakim yang terdiri dari T Nasrul SH MH, H Erlina SH dengan Panitera Karya Darma SH, menyatakan hasil sidang lapangan diperoleh bahwa air di rumah pelapor tidak mengalir. (azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/