MEDAN, SUMUTPOS.CO – Instansi yang bersentuhan dengan pelayanan publik diimbau untuk tidak mempersulit masyarakat yang menggunakan surat keterangan (resi) pengganti KTP elektronik (e-KTP). Pasalnya, ketersediaan blangko e-KTP baru ada pada 2017 mendatang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, OK Zulfi mengatakan, kekosongan blangko e-KTP ini sebelumnya sudah disosialisasikan ke sejumlah instansi pelayanan publik seperti perbankan, BPJS dan lainnya. Dalam sosialisasi tersebut pihaknya berharap agar instansi dimaksud bersedia menerima urusan administrasi warga memakai surat keterangan.
“Bulan lalu (Oktober, Red) kita sudah undang instansi terkait untuk rapat. Seperti Imigrasi, BPJS, perbankan, pihak kepolisian dan lainnya. Kami sampaikan bahwa kekosongan e-KTP akan berlangsung lama, sehingga untuk sementara waktu menggunakan surat keterangan (resi) sebagai penggantinya,” katanya, Senin (21/11).
Dia menerangkan, sudah terbangun pemahaman antara pihaknya dengan instansi-instansi terkait tersebut. Di mana dapat menyampaikan arahan dari Kementrian Dalam Negeri ini ke seluruh jajaran instansi bersangkutan.
“Kami juga turut lampirkan surat edaran Kemendagri soal ini. Kita berharap tidak ada masalah andai kata resi tersebut dipergunakan dalam pengurusan administrasi,” kata OK.
Mantan Sekretaris DPRD Medan itu juga mengakui, belum ada perubahan atas kondisi tersebut hingga kini. Di mana kekosongan blangko e-KTP ini akan berlangsung hingga Januari 2017. Hal ini seiring turunnya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/12159/DUKCAPIL tentang Pemberitahuan Ketersediaan Blangko KTP Elektronik tanggal 15 November. SE tersebut didistribusikan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh kepada seluruh Kepala Dinas dan Catatan Sipil se Indonesia.
“Dalam surat itu dinyatakan, pengadaan delapan juta keping blangko gagal lelang. Jadi kalau tetap diakukan pengadaan takutnya akan berurusan dengan hukum,” ungkapnya.
Namun OK mengimbau agar masyarakat tak perlu cemas akan hal ini. Sebab resi dimaksud berlaku di instansi mana saja yang menyangkut pelayanan publik, sembari menunggu ketersediaan blanko e-KTP.
“Kepada masyarakat untuk tetap mengurus administrasi kependudukannya. Meskipun hanya resi yang dikeluarkan, tetap berlaku diseluruh instansi di Indonesia. Sebab ini bukan masalah Kota Medan saja, melainkan nasional. Jadi seluruh instansi pelayanan publik seperti perbankan, Imigrasi, kepolisian harus menerima resi yang kami keluarkan,” paparnya.
OK juga mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat apapun karena hal ini merupakan bencana nasional. Dia mengakui baru menerima SE itu pada Rabu (16/11) lalu. Kita tentu ikut aturan pusat saja,” kata dia.
Meskipun demikian, OK tak menampik jika masyarakat sering mengalami hambatan saat menggunakan resi, terutama saat berurusan dengan perbankan. “Kita memahami akan hal tersebut. Karena di bank SOP-nya memang begitu. Wajar mereka berhati-hati karena inikan menyangkut uang. Tapi resi itu tetap berlaku,” katanya seraya menyebut sampai hari ini keluhan seperti itu sudah tidak ada lagi.