25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Bank dan BPJS Jangan Mempersulit

Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh melalui surat edaran kepada seluruh Kepala Dinas dan Catatan Sipil se Indonesia, mengungkapkan kondisi riil yang terjadi saat ini terkait kekosongan blangko e-KTP.

“Dengan perasaan sedih dan berat hati saya mengumumkan bahwa pelelangan blanko ktp el 8 juta keping tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat administratif dan uji teknis. Kami tidak berani memaksakan diri karena akan menjadi masalah hukum bila ditetapkan pemenangnya. Lelang blanko KTP el dinyatakan gagal lelang,” tulis Zudan dalam surat edaran itu.

Sebagai solusi sesuai UU Adminduk dan UU Pilkada sampai dengan tersedianya blanko, jelas Zudan, tetap dapat diterbitkan surat keterangan oleh Disdukcapil.

“Ditjen Dukcapil akan melakukan proses lelang pengadaan blanko ktp el anggaran 2017 lebih cepat (Pra Dipa), agar Januari 2017 blanko sudah tersedia kembali. Saya mohon maaf atas belum tersedianya blanko dii bulan november ini akibat gagal lelang,” imbuh dia.

Sementara, pelayanan terhadap masyarakat yang melakukan rekam e-KTP di Kota Medan berjalan lancar tanpa ada terkendala. Seperti dikatakan Camat Medan Tuntungan, Gelora Kurnia Putra Ginting kepada Sumut Pos, Senin (21/11). Pelayanan rekam data e-KTP di Medan Tuntungan tetap berjalan seperti biasanya tanpa hambatan walaupun blangko kosong.

“Warga tidak ada yang mempersoalkan kekosongan blangko e-KTP,” kata Gelora.

Senada dikatakan Camat Medan Amplas, Zulfakhri Ahmadi dan Camat Medan Baru Drs Albon Sidauruk. Menurut mereka, warga sudah mengetahui tentang kekosongan e-KTP tersebut dari surat edaran Kemendagri yang ditempelkan di dinding pintu masuk kantor camat.

“Warga tidak ada komplain. Pasalnya, kekosongan e-KTP itu bukan dari Pemko Medan melainkan dari pemerintan pusat,” kata Zulfakhri.

Menurutnya, saat ini warga yang ingin melakukan perekaman e-KTP tetap dilayani dengan baik. Lalu, warga yang ingin mengurus e-KTP hilang juga tetap dilayani. “Bagi pelayanan e-KTP hilang. Kita berikan surat pengantar ke Disdukcapil Medan. Dimana, Disdukcapil Medan yang akan memberikan surat keterangan,” jelasnya.

(prn/omi/adz)

Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh melalui surat edaran kepada seluruh Kepala Dinas dan Catatan Sipil se Indonesia, mengungkapkan kondisi riil yang terjadi saat ini terkait kekosongan blangko e-KTP.

“Dengan perasaan sedih dan berat hati saya mengumumkan bahwa pelelangan blanko ktp el 8 juta keping tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat administratif dan uji teknis. Kami tidak berani memaksakan diri karena akan menjadi masalah hukum bila ditetapkan pemenangnya. Lelang blanko KTP el dinyatakan gagal lelang,” tulis Zudan dalam surat edaran itu.

Sebagai solusi sesuai UU Adminduk dan UU Pilkada sampai dengan tersedianya blanko, jelas Zudan, tetap dapat diterbitkan surat keterangan oleh Disdukcapil.

“Ditjen Dukcapil akan melakukan proses lelang pengadaan blanko ktp el anggaran 2017 lebih cepat (Pra Dipa), agar Januari 2017 blanko sudah tersedia kembali. Saya mohon maaf atas belum tersedianya blanko dii bulan november ini akibat gagal lelang,” imbuh dia.

Sementara, pelayanan terhadap masyarakat yang melakukan rekam e-KTP di Kota Medan berjalan lancar tanpa ada terkendala. Seperti dikatakan Camat Medan Tuntungan, Gelora Kurnia Putra Ginting kepada Sumut Pos, Senin (21/11). Pelayanan rekam data e-KTP di Medan Tuntungan tetap berjalan seperti biasanya tanpa hambatan walaupun blangko kosong.

“Warga tidak ada yang mempersoalkan kekosongan blangko e-KTP,” kata Gelora.

Senada dikatakan Camat Medan Amplas, Zulfakhri Ahmadi dan Camat Medan Baru Drs Albon Sidauruk. Menurut mereka, warga sudah mengetahui tentang kekosongan e-KTP tersebut dari surat edaran Kemendagri yang ditempelkan di dinding pintu masuk kantor camat.

“Warga tidak ada komplain. Pasalnya, kekosongan e-KTP itu bukan dari Pemko Medan melainkan dari pemerintan pusat,” kata Zulfakhri.

Menurutnya, saat ini warga yang ingin melakukan perekaman e-KTP tetap dilayani dengan baik. Lalu, warga yang ingin mengurus e-KTP hilang juga tetap dilayani. “Bagi pelayanan e-KTP hilang. Kita berikan surat pengantar ke Disdukcapil Medan. Dimana, Disdukcapil Medan yang akan memberikan surat keterangan,” jelasnya.

(prn/omi/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/