Pemanggilan pihak Inspektorat Medan untuk melengkapi pemberkasan penyelidkan perihal adanya kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara, APBD Kota Medan.
Putu menerangkan, kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke Tipikor Polda ada runtuhan bangunan yang merupakam aset PD Pasar dijual. Laporannya disebut-sebut penjualan runtuhan itu tidak sesuai prosedur.
“Jadi bagaimana yang katanya tidak sesuai prosedur penjualan runtuhan tersebut, itu yang kita dalami. Kami ambil keterangan pihak-pihak terkait. Kemudian barulah kita simpulkan apakah ada tindak pidananya,” jelasnya.
Diketahui 11 orang saksi sudah diperiksa terkait laporan yang membelit Dirut PD Pasar RS. Pucuk pimpinan perusahaan ‘Plat Merah’ juga telah diperiksa terkait proses penyelidikannya. Informasi didapat, Dirut PD Pasar memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polda pada Rabu (1/11) lalu.
Berdasarkan data yang didapat, RS diduga menjual sejumlah aset PD Pasar berupa barang material batu, tembaga, besi yang beratnya ribuan ton tanpa prosedur ketetapan dibuka ke publik melalui lelang. Modusnya disebut-sebut RS membuat surat tugas ke pegawai PD Pasar untuk menjualnya secara pribadi. (dvs/ila)