26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Lima Anggota DPRD Sumut Disidang, Didakwa Terima ‘Uang Ketok’ dari Gatot

FEDRIK TARIGAN/JAWA POS/jpg
SIDANG PERDANA: Mantan anggota DPRD Sumut Roslynda Marpaung (dua kiri) dan Rinawati Sianturi (tiga kiri) menjalani sidang perdana kasus suap uang ketok APBD Sumut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/11/18). Selain keduanya, Fadly Nurzal, Rizal Sirait dan Tiaisah Ritonga juga menjalani persidangan di tempat yang sama.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Empat anggota DPRD Sumatera Utara didakwa menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho. Persidangan terhadap kelima anggota DPRD tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/11).

Masing-masing, yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014. Kemudian, Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga yang merupakan anggota DPRD dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019.

“Para terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, Rijal Sirait menerima uang Rp477 juta. Kemudian, Fadly Nurzal menerima Rp960 juta, Rooslynda menerima Rp885 juta, Rinawati Sianturi menerima Rp505 juta. Sementara, Tiasiah Ritonga, menurut jaksa, menerima Rp480 juta.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, Rinawati dan Tiasiah memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar Rinawati Sianturi dan Tiasiah menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Kelima anggota DPRD tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (kps/net)

FEDRIK TARIGAN/JAWA POS/jpg
SIDANG PERDANA: Mantan anggota DPRD Sumut Roslynda Marpaung (dua kiri) dan Rinawati Sianturi (tiga kiri) menjalani sidang perdana kasus suap uang ketok APBD Sumut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/11/18). Selain keduanya, Fadly Nurzal, Rizal Sirait dan Tiaisah Ritonga juga menjalani persidangan di tempat yang sama.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Empat anggota DPRD Sumatera Utara didakwa menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho. Persidangan terhadap kelima anggota DPRD tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/11).

Masing-masing, yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014. Kemudian, Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga yang merupakan anggota DPRD dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019.

“Para terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, Rijal Sirait menerima uang Rp477 juta. Kemudian, Fadly Nurzal menerima Rp960 juta, Rooslynda menerima Rp885 juta, Rinawati Sianturi menerima Rp505 juta. Sementara, Tiasiah Ritonga, menurut jaksa, menerima Rp480 juta.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, Rinawati dan Tiasiah memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar Rinawati Sianturi dan Tiasiah menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Kelima anggota DPRD tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (kps/net)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/