25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Antisipasi Wisatawan Membludak, Poldasu Belakukan Ganjil Genap dan Scan QR Code

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah telah meniadakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Bahkan, pemerintah juga tidak akan melakukan penyekatan mobilitas masyarakat. Meski begitu, Ditlantas Polda Sumut bersama Dinas Perhubungan Sumut akan menerapkan pola ganjil-genap (Gage) di tempat wisata agar tidak membludaknya jumlah pengunjung.

PUSH-UP: Seorang warga dihukum push-up karena tidak memakai masker saat personel Polres Sergai melakukan operasi yustisi di lokasi wisata Pantai Cermin.

Selain itu, Polda Sumut juga akan menekankan kepada pengelola rumah makan, tempat wisata, hotel, restoran, mal, terminal, stasiun kereta api, pelabuhan, bandara, dan semua tempat-tempat umum, agar menyediakan fasilitas scan QR Code PeduliLindungi. “Nanti tidak usah lagi ditanya-tanya sudah vaksin atau belum. Cukup melakukan scan saja di Q Barcode. Kan akan kelihatan di Aplikasi PeduliLindungi, serta di mana keberadaan masyarakat tersebut, apakah di lokasi A atau di lokasi B,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (21/12).

Harapannya, sambung Hadi, kebijakan itu untuk menguatkan bahwa masyarakat Sumut memang benar sudah tervaksin minimal 70 persen selama Tahun 2021. “Jadi, apa yang telah diterapkan pihak Kepolisian, TNI, Kapoldasu, Pangdam, Gubsu, Wali Kota, pemerintahan daerah (Pemda), dan stakeholder lainnya, akan terlihat di akhir tahun,” bebernya.

Dia menjelaskan, scan Q Barcode nantinya akan memberitahukan dengan warna bagi yang sudah tervaksin dan yang belum. “Nanti akan ada warnanya, jika belum divaksin atau masih vaksin dosis pertama, maka warnanya akan merah, jika vaksinnya sudah lengkap vaksin satu dan dua, akan berwarna hijau. Seperti itu nantu,” bebernya.

Penerapan scan Q Barcode ini, lanjutnya, akan diberlakukan mulai Hari Natal, pada 25 Desember 2021. “Ini sudah disetujui oleh perkumpulan gereja, yakni Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) di Sumut. Ini sesuai waktu-waktu ibadah di gereja pada Natal nanti. Di mulainya dari situ, nanti baru diterapkan di tempat-tempat umum,” sebutnya.

Hal ini, sebut Hadi, untuk memotivasi masyarakat agar bersedia divaksin, setelah itu baru mengunduh Aplikasi Peduli Lindungi. “Kita harap masyarakat sadar divaksin, bahwa yang lain divaksin, maka yang belum divaksin maka mau divaksin,” katanya.

Disinggung terkait Operasi Lilin 2021, Hadi mengungkapkan, sudah dilaksanakan mulai Senin (20/12), hingga 2 Januari 2022 mendatang. “Penerapannya selama dua minggu dan teknisnya juga sama. Pos Pengamanan (Pospam) juga telah dibangun di setiap perbatasan antas provinsi dan antar kabupaten/ kota,” tandasnya.

Siapkan 11.456 Personel

Terkait pengamanan menjelang Nataru, persobel gabungan telah dipersiapkan sedikitnya 11.456 personel. Selain itu, 121 Pos Pengamanan (Pospam) terpadu dan 102 Check Point juga akan disiapkan, baik di antar provinsi dan antar kabupaten/ kota yang ada di Sumut. “Nantinya ini akan diisi personel Kepolisian, TNI, tenaga kesehatan, anggota Pramuka, tim BPBD Provinsi dan stakeholder terkait,” sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Di setiap Chek Point tersebut, tambah Hadi, akan ada Q Barcode, sehingga setiap warga yang melintas wajib memberikan scan kode barcode kepada setiap Check Point yang tersedia. “Jadi nanti terlihat disitu, apakah sudah di vaksin, baik vaksin dosis satu, dosis dua, atau sama sekali belum tervaksin,” jelasnya.

Dia menambahkan, jika saat di scan belum tervaksin, maka pihaknya akan memberikan layanan, tetapi di Puskesmas atau di rumah sakit (RS) terdekat, sebab layanan di Check Point mungkin terbatas. “Nantinya masyarakat yang belum tervaksin akan diarahkan kesana untuk divaksin,” ungkapnya.

Dikatakan Hadi, selain pola pengaturan tersebut, Polda Sumut juga memberikan imbauan untuk segera mengunduh Aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini, untuk memudahkan masyarakat melakukan perjalanan, yang paling terpenting adalah vaksin dosis pertama dan kedua. “Pemerintah tidak lagi menerapkan PPKM Level 3, namun bukan berarti kita bebas, justru harus di waspadai masuknya virus varian baru dari Covid-19, yakni Omicron. Ini yang harus kita wanti-wanti,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak merayakan pesta Tahun Baru, tidak menyalakan kembang api, tidak berkerumun, dan mematuhi jam operasional sesuai Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, atau peraturan dari Gubernur, Wali Kota dan Pemerintah Daerah (Pemda) lainnya. “Kemudian, tempat makan, seperti rumah makan, restoran, kafe, dan sebagainya, juga harus mematuhi peraturan kapasitas daya tampung maksimal 50 persen. Begitu juga dengan tempat hiburan, mal dan tempat-tempat wisata,” tandasnya.

Penegakan PeduliLindungi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, meski tidak diberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama Nataru, namun pembatasan di ruang publik harus tetap diperkuat. Untuk ruang publik, agar tidak terjadi penularan Covid-19, Mendagri meminta agar seluruh pihak menegakkan dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Maka dari itu, pihaknya akan mengeluarkan edaran kepada kepala daerah untuk mengikat kegiatan masyarakat. “Kita ketahui bahwa kebijakan untuk penyekatan sudah tidak ada, tapi kita perkuat di pembatasan di ruang publik,” jelas Tito Karnavian dalam telekonferensi pers, Selasa (21/12).

Dalam sistem perundangan, pemerintah daerah (Pemda) dapat membuat peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada). Namun, Tito meminta agar kepala daerah menerbitkan Perkada yang mekanismenya lebih cepat.

Adapun, isinya agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan menegakkannya serta memberikan sanksi administrasi, seperti pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu. “Perkada itu tidak bisa sanksi pidana atau denda, tapi hanya sanksi administrasi. Tapi dari segi kecepatan, kita minta mengeluarkan perkada, misalnya pergub karena itu akan mengikat seluruh provinsi, kalau perda itu panjang karena itu perlu melalui mekanisme DPRD,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menambahkan, mometum Nataru akan menjadi waktu menegakkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. “Untuk nataru nanti kita akan jadikan momentum untuk mempertegas para pelaku usaha dan yang lain untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pasca Nataru secara sadar,” tandas dia. (dwi/jpc)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah telah meniadakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Bahkan, pemerintah juga tidak akan melakukan penyekatan mobilitas masyarakat. Meski begitu, Ditlantas Polda Sumut bersama Dinas Perhubungan Sumut akan menerapkan pola ganjil-genap (Gage) di tempat wisata agar tidak membludaknya jumlah pengunjung.

PUSH-UP: Seorang warga dihukum push-up karena tidak memakai masker saat personel Polres Sergai melakukan operasi yustisi di lokasi wisata Pantai Cermin.

Selain itu, Polda Sumut juga akan menekankan kepada pengelola rumah makan, tempat wisata, hotel, restoran, mal, terminal, stasiun kereta api, pelabuhan, bandara, dan semua tempat-tempat umum, agar menyediakan fasilitas scan QR Code PeduliLindungi. “Nanti tidak usah lagi ditanya-tanya sudah vaksin atau belum. Cukup melakukan scan saja di Q Barcode. Kan akan kelihatan di Aplikasi PeduliLindungi, serta di mana keberadaan masyarakat tersebut, apakah di lokasi A atau di lokasi B,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (21/12).

Harapannya, sambung Hadi, kebijakan itu untuk menguatkan bahwa masyarakat Sumut memang benar sudah tervaksin minimal 70 persen selama Tahun 2021. “Jadi, apa yang telah diterapkan pihak Kepolisian, TNI, Kapoldasu, Pangdam, Gubsu, Wali Kota, pemerintahan daerah (Pemda), dan stakeholder lainnya, akan terlihat di akhir tahun,” bebernya.

Dia menjelaskan, scan Q Barcode nantinya akan memberitahukan dengan warna bagi yang sudah tervaksin dan yang belum. “Nanti akan ada warnanya, jika belum divaksin atau masih vaksin dosis pertama, maka warnanya akan merah, jika vaksinnya sudah lengkap vaksin satu dan dua, akan berwarna hijau. Seperti itu nantu,” bebernya.

Penerapan scan Q Barcode ini, lanjutnya, akan diberlakukan mulai Hari Natal, pada 25 Desember 2021. “Ini sudah disetujui oleh perkumpulan gereja, yakni Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) di Sumut. Ini sesuai waktu-waktu ibadah di gereja pada Natal nanti. Di mulainya dari situ, nanti baru diterapkan di tempat-tempat umum,” sebutnya.

Hal ini, sebut Hadi, untuk memotivasi masyarakat agar bersedia divaksin, setelah itu baru mengunduh Aplikasi Peduli Lindungi. “Kita harap masyarakat sadar divaksin, bahwa yang lain divaksin, maka yang belum divaksin maka mau divaksin,” katanya.

Disinggung terkait Operasi Lilin 2021, Hadi mengungkapkan, sudah dilaksanakan mulai Senin (20/12), hingga 2 Januari 2022 mendatang. “Penerapannya selama dua minggu dan teknisnya juga sama. Pos Pengamanan (Pospam) juga telah dibangun di setiap perbatasan antas provinsi dan antar kabupaten/ kota,” tandasnya.

Siapkan 11.456 Personel

Terkait pengamanan menjelang Nataru, persobel gabungan telah dipersiapkan sedikitnya 11.456 personel. Selain itu, 121 Pos Pengamanan (Pospam) terpadu dan 102 Check Point juga akan disiapkan, baik di antar provinsi dan antar kabupaten/ kota yang ada di Sumut. “Nantinya ini akan diisi personel Kepolisian, TNI, tenaga kesehatan, anggota Pramuka, tim BPBD Provinsi dan stakeholder terkait,” sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Di setiap Chek Point tersebut, tambah Hadi, akan ada Q Barcode, sehingga setiap warga yang melintas wajib memberikan scan kode barcode kepada setiap Check Point yang tersedia. “Jadi nanti terlihat disitu, apakah sudah di vaksin, baik vaksin dosis satu, dosis dua, atau sama sekali belum tervaksin,” jelasnya.

Dia menambahkan, jika saat di scan belum tervaksin, maka pihaknya akan memberikan layanan, tetapi di Puskesmas atau di rumah sakit (RS) terdekat, sebab layanan di Check Point mungkin terbatas. “Nantinya masyarakat yang belum tervaksin akan diarahkan kesana untuk divaksin,” ungkapnya.

Dikatakan Hadi, selain pola pengaturan tersebut, Polda Sumut juga memberikan imbauan untuk segera mengunduh Aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini, untuk memudahkan masyarakat melakukan perjalanan, yang paling terpenting adalah vaksin dosis pertama dan kedua. “Pemerintah tidak lagi menerapkan PPKM Level 3, namun bukan berarti kita bebas, justru harus di waspadai masuknya virus varian baru dari Covid-19, yakni Omicron. Ini yang harus kita wanti-wanti,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak merayakan pesta Tahun Baru, tidak menyalakan kembang api, tidak berkerumun, dan mematuhi jam operasional sesuai Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, atau peraturan dari Gubernur, Wali Kota dan Pemerintah Daerah (Pemda) lainnya. “Kemudian, tempat makan, seperti rumah makan, restoran, kafe, dan sebagainya, juga harus mematuhi peraturan kapasitas daya tampung maksimal 50 persen. Begitu juga dengan tempat hiburan, mal dan tempat-tempat wisata,” tandasnya.

Penegakan PeduliLindungi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, meski tidak diberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama Nataru, namun pembatasan di ruang publik harus tetap diperkuat. Untuk ruang publik, agar tidak terjadi penularan Covid-19, Mendagri meminta agar seluruh pihak menegakkan dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Maka dari itu, pihaknya akan mengeluarkan edaran kepada kepala daerah untuk mengikat kegiatan masyarakat. “Kita ketahui bahwa kebijakan untuk penyekatan sudah tidak ada, tapi kita perkuat di pembatasan di ruang publik,” jelas Tito Karnavian dalam telekonferensi pers, Selasa (21/12).

Dalam sistem perundangan, pemerintah daerah (Pemda) dapat membuat peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada). Namun, Tito meminta agar kepala daerah menerbitkan Perkada yang mekanismenya lebih cepat.

Adapun, isinya agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan menegakkannya serta memberikan sanksi administrasi, seperti pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu. “Perkada itu tidak bisa sanksi pidana atau denda, tapi hanya sanksi administrasi. Tapi dari segi kecepatan, kita minta mengeluarkan perkada, misalnya pergub karena itu akan mengikat seluruh provinsi, kalau perda itu panjang karena itu perlu melalui mekanisme DPRD,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menambahkan, mometum Nataru akan menjadi waktu menegakkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. “Untuk nataru nanti kita akan jadikan momentum untuk mempertegas para pelaku usaha dan yang lain untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pasca Nataru secara sadar,” tandas dia. (dwi/jpc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/