Pemerintah Kota (Pemko) Medan berkeras kalau Lapangan Cadika secara legal milik mereka. Pasalnya, lahan yang berada di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Masyhur itu telah memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang hak pengolahan lahan Nomor. 02.01.10.01. 5. 00001. Demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemko Medan, Ikhwan Habibi Daulay di ruang kerjanya, Selasa (22/1). Lapangan Cadika di Medan Johor itu memiliki luas tanah 254.293 meter persegi.
“Status hukum Lapangan Cadika ada gugatan ahli waris Serikat Ginting, hingga kini masih diproses di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI,” katanya.
Ikhwan menerangkan, kronologis status hukum dari Lapangan Cadika tersebut. Awalnya Abu Hasan melayangkan gugatan terhadap Pemko Medan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan No 466/Pdt.G/1998 tanggal 15 Juli 1999, lalu masuk ke PT Medan No 471/Pdt/1999/Pt Medan tanggal 2 Maret 2000. Hasilnya, paparnya tingkat Kasasi MA RI No 2914 K/Pdt/2000 tanggal 22 Januari dan terakhir gugatan perdata ini peninjauan kembali di MA RI No 268 Pk/Pdt/2004 tanggal 30 Agustus 2005 dimenangkan Pemko Medan.
“Dengan begitu, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang telah diterbitkan BPN Medan sebelumnya, yakni HPL No 1 dikeluarkan tanggal 31 Mei 1994 atas lahan di Pangkalan Masyhur Medan Johor dan jelas statusnya,” paparnya.
Dia menambahkan, tapi pada objek hukum yang sama, ada subjek lainnya yang kembali mendaftarkan gugatan ke PTUN yakni Jamud Tampubolon menggugat Pemko Medan atas HPL No 1 Kelurahan Pangkalan Masyhur, Medan Johor. Gugatan masuk ke PTUN Medan No 35/G/2000/PTUN-Medan tanggal 2 Juni 2000.
Kemudian, PTUN Medan No 01/BDG-G-MD/PT.TUN-MDN-2001 tanggal 28 Februari 2001, lanjut ke tingkat Kasasi MA RI No 293 K/TUN/2001 tanggal 15 April 2003 dan PK MA RI No 42 PK/TUN/2004 tanggal 15 Juni 2005.
“Di tingkat PK, gugatan ke PTUN Pemko Medan kalah. Anehnya, bila kalah mengapa BPN tidak membatalkan HPL yang dimiliki. Inikan terjadi kontradiksi keputusan hukum, inilah yang rumit,” sebutnya.
Dia menertangkan, setelah itu tahun 2011, Serikat Ginting kembali menggugat Pemko Medan atas objek yang sama ke PN Medan. Persoalan ini menjadi lebih aneh, ketika itu satu objek tapi dua subjek yang melakukan gugatan. “Masalahnya gugatan di PN Medan sudah putus keperdataannya dan Pemko Medan menang. Tapi mengapa PN Medan kembali menerima gugatan keperdataan untuk subjek yang lain dengan objek yang sama lagi,” paparnya.
Ikhwan mengakui, bahwa gugatan yang dilayangkan Serikat Ginting yang disebut-sebut kader PDI-P tersebut status gugatannya sedang diproses di tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI.
Sebelumnya, Pemko Medan juga telah membayar ganti rugi terhadap warga yang pernah berdiam di Lapangan Cadika. Penerima ganti rugi serta kwitansinya ada lengkap di Bagian Hukum Pemko Medan.
“Alasan inilah Pemko Medan mempertahankan Lapangan Cadika itu karena memiliki bukti-bukti dan HPL yang jelas karena belum dibatalkan oleh BPN Medan,” tegas Ikhwan. (ril)
Kronologi Kisruh Lahan Cadika
1994
BPN Medan menerbitkan HPL no 1 dengan Nomor. 02.01.10.01.5.00001
1999-2005
Abu Hasan menggugat Pemko Medan soal HPL no 1 ke Pengadilan Negeri (PN) Medan No 466/Pdt.G/1998 tanggal 15 Juli 1999.
Lalu masuk ke PT Medan No 471/Pdt/1999/Pt Medan tanggal 2 Maret 2000.
Hasilnya, paparnya tingkat Kasasi MA RI No 2914 K/Pdt/2000 tanggal 22 Januari dan terakhir gugatan perdata ini peninjauan kembali di MA RI No 268 Pk/Pdt/2004 tanggal 30 Agustus 2005 dimenangkan Pemko Medan.
2000-2005
Jamud Tampubolon menggugat Pemko Medan atas HPL No 1.
Gugatan masuk ke PTUN Medan No 35/G/2000/PTUN-Medan tanggal 2 Juni 2000. Kemudian, PTUN Medan No 01/BDG-G-MD/PT.TUN-MDN-2001 tanggal 28 Februari 2001, lanjut ke tingkat Kasasi MA RI No 293 K/TUN/2001 tanggal 15 April 2003 dan PK MA RI No 42 PK/TUN/2004 tanggal 15 Juni 2005.
Hasilnya, di tingkat PK, Pemko Medan kalah. Namun, BPN tidak membatalkan HPL.
2011
Serikat Ginting menggugat Pemko Medan atas objek yang sama ke PN Medan.
Hasilnya, masih diproses di tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI.
Sumber: Bagian Hukum Pemko Medan
[table caption=”Penerima Ganti Rugi dari Pemko Medan pada 1977″ ai=”1″]
Nama ,Penghuni Cadika ,Nilai Ganti Rugi
M Marbun, Rp2.540.000
Telngo br Tarigan ,Rp661.450
Julius Sibero, Rp1.262.400
Sampuren br Tarigen, Rp 670.000
W.Marbun ,Rp660.000
Jumpa Sinulingga ,Rp968.750
Kerani Tarigan, Rp1.179.400
Betul Sembiring ,Rp1.121.000
Berita Ginting ,Rp606.450
D Barasa, Rp787.950
Pakam Barus, Rp686.000
Bom Tarigan ,Rp1.735.400
P Sembiring, Rp611.000
R Ginting/Kuning br Barus ,Rp197.800
Kopon Tarigan ,Rp486.950
Kokon Ginting ,Rp781.000
Darwin Sitepu, Rp604.100
Saruhen Sitepu ,Rp602.000
Kerani Tarigan ,Rp1.227.650
[/table]
sumber: Bagian Hukum Pemko Medan