MEDAN, SUMUTPOS.CO- Maraknya aksi premanisme dan juru parkir (jukir) liar yang di wilayah Kota Medan, membuat pihak Kepolisian Resor Kota Medan (Polresta) Medan turun tangan. Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro menyatakan, pihaknya bakal menindak tegas dengan menangkap para jukir tersebut dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.”Kita telah menjaring 545 orang, baik itu jukir maupun yang kerap meminta sejumlah uang sehingga meresahkan masyarakat. Dari jumlah itu, 13 orang di antaranya diproses pidana sedangkan sisanya akan dibina,” kata Nico, Kamis (22/1) sore.
Menurutnya, operasi terhadap preman maupun jukir ini dilakukan merupakan tindaklanjut keluhan masyarakat yang kerap menjadi korban pengutipan sejumlah uang oleh para jukir liar.
“Setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Medan, maka dilakukan penertiban dan mengamankan jukir-jukir liar. Melalui upaya yang dilakukan ini, diharapkan bisa menumbuhkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat terutama pemilik kendaraan,” katanya.
Nico mengimbau, kepada para jukir agar melengkapi atribut resmi, seperti tanda pengenal, seragam, peluit dan berpenampilan rapi serta bertutur kata sopan. Paling penting, jangan meminta uang melebihi ketentuan karena bisa dikenakan pidana.
“Jika jukir resmi maka akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), namun jika sebaliknya merugikan pemerintah. Sebab, selama ini diduga banyak kutipan parkir yang masuk ke kantong-kantong pribadi oknum tak bertanggung jawab,” sebutnya. Nico menambahkan, pihaknya bakal terus melakukan operasi terhadap jukir liar tersebut sampai batas waktu tak ditentukan.
Sementara itu, Kepala Bagian Perparkiran Dishub Kota Medan, H Ridho Siregar mengaku, para jukir liar tersebut bukanlah suatu jaringan terorganisir. “Saat ini kita dari Dishub sedang membuat tim dengan bekerja sama kepada polisi untuk mengatasi masalah ini,” akunya.
Menurut Ridho, penertiban jukir liar ini tentunya dapat meningkatkan PAD Kota Medan sendiri. “Bagi para jukir yang tanda pengenalnya sudah tak berlaku agar segera diurus. Sebab, jika kedapatan maka akan ditindak sesuai aturan yang ada,” paparnya. (ris/ila)