30.6 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Tekan Penyebaran Covid-19: Sumut Terapkan PPKM Mikro

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. PPKM Mikro berlaku mulai 9-22 Maret 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar di Kantor Dinas Kominfo Sumut Jalan HM Said Nomor 27 Medan, Jumat (5/3). “Penerapan PPKM Mikro tersebut tertuang dalan Surat Gubernur Sumut Nomor 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021,” ujar Irman, yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Irman menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada 4 Maret 2021, tentang pembahasan perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro, yang menetapkan bahwa Provinsi Sumut harus melaksanakan PPKM Mikro, khususnya di wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi.

“Mengingat penyebaran Covid-19 di Sumut masih tinggi, untuk itu kita melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, mulai tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021,” terangnya.

Berdasarkan Surat Gubernur tersebut, ada enam kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Mikro tersebut, yakni Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Langkat.

Dijelaskan, prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan, bukan pelarangan. Pembatasannya ini dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar.

Bedanya dengan PPKM sebelumnya, PPKM Mikro dapat dilihat dari wilayah zonasi, di mana PPKM Mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT. Perbedaan lain yang terlihat adalah pelonggaran aktivitas perkantoran dalam PPKM berbasis mikro.

Pada PPKM sebelumnya, Kemendagri menetapkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) hanya diperkenankan 25% dari kapasitas penuh perkantoran. Sedangkan pada PPKM Mikro, aturan tersebut diperlonggar hingga 50 % dari kapasitas kantor, dan WFH bisa dikurangi menjadi 50%.

Sedangkan untuk kegiatan sekolah dilakukan secara online. Lalu wilayah desa atau kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Arsyad Lubis menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat menetapkan Sumut untuk menjalankan PPKM Mikro karena pengalaman provinsi lain yang ikut PPKM Mikro mampu menurunkan angka penyebaran Covid-19.

“Penerapan PPKM Mikro sendiri adalah upaya partisipatif atau gotong royong dari semua elemen masyarakat. Upaya ini dalam rangka mengatasi dan menahan laju penularan Covid-19 dengan lebih cepat,”ujarnya.

PPKM di Kota Medan Berlanjut

Sementara itu, sesuai instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, Kota Medan ikut memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 14 Maret 2021. Perpanjangan PPKM tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Karena PPKM diperpanjang, Satpol PP bersama Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan melanjutkan pengawasan di tempat-tempat usaha yang kegiatan operasionalnya diatur dalam PPKM tersebut. Khususnya untuk masalah prokes dan jam operasional,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Muhammad Sofyan kepada Sumut Pos, Jumat (5/3).

Sama seperti surat edaran sebelumnya, selama PPKM, seluruh kegiatan harus dilakukan dengan prokes yang ketat. Kapasitas dibatasi maksimal 50 persen. Jam operasional untuk restoran dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan tempat hiburan sampai pukul 22.00 WIB. “Itu terus kita lakukan. Kita berharap agar para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah disosialisasikan sebelumnya,” katanya.

Sejauh ini, pihaknya belum melakukan penutupan lokasi usaha seperti yang pernah dilakukan sebelumnya di Jalan H. Adam Malik beberapa waktu yang lalu. “Tapi yang kita beri peringatan cukup banyak dan ini akan jadi evaluasi ke depannya,” pungkasnya. (rel/prn/map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. PPKM Mikro berlaku mulai 9-22 Maret 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar di Kantor Dinas Kominfo Sumut Jalan HM Said Nomor 27 Medan, Jumat (5/3). “Penerapan PPKM Mikro tersebut tertuang dalan Surat Gubernur Sumut Nomor 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021,” ujar Irman, yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Irman menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada 4 Maret 2021, tentang pembahasan perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro, yang menetapkan bahwa Provinsi Sumut harus melaksanakan PPKM Mikro, khususnya di wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi.

“Mengingat penyebaran Covid-19 di Sumut masih tinggi, untuk itu kita melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, mulai tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021,” terangnya.

Berdasarkan Surat Gubernur tersebut, ada enam kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM Mikro tersebut, yakni Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Langkat.

Dijelaskan, prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan, bukan pelarangan. Pembatasannya ini dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar.

Bedanya dengan PPKM sebelumnya, PPKM Mikro dapat dilihat dari wilayah zonasi, di mana PPKM Mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT. Perbedaan lain yang terlihat adalah pelonggaran aktivitas perkantoran dalam PPKM berbasis mikro.

Pada PPKM sebelumnya, Kemendagri menetapkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) hanya diperkenankan 25% dari kapasitas penuh perkantoran. Sedangkan pada PPKM Mikro, aturan tersebut diperlonggar hingga 50 % dari kapasitas kantor, dan WFH bisa dikurangi menjadi 50%.

Sedangkan untuk kegiatan sekolah dilakukan secara online. Lalu wilayah desa atau kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Arsyad Lubis menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat menetapkan Sumut untuk menjalankan PPKM Mikro karena pengalaman provinsi lain yang ikut PPKM Mikro mampu menurunkan angka penyebaran Covid-19.

“Penerapan PPKM Mikro sendiri adalah upaya partisipatif atau gotong royong dari semua elemen masyarakat. Upaya ini dalam rangka mengatasi dan menahan laju penularan Covid-19 dengan lebih cepat,”ujarnya.

PPKM di Kota Medan Berlanjut

Sementara itu, sesuai instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, Kota Medan ikut memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 14 Maret 2021. Perpanjangan PPKM tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Karena PPKM diperpanjang, Satpol PP bersama Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan melanjutkan pengawasan di tempat-tempat usaha yang kegiatan operasionalnya diatur dalam PPKM tersebut. Khususnya untuk masalah prokes dan jam operasional,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Muhammad Sofyan kepada Sumut Pos, Jumat (5/3).

Sama seperti surat edaran sebelumnya, selama PPKM, seluruh kegiatan harus dilakukan dengan prokes yang ketat. Kapasitas dibatasi maksimal 50 persen. Jam operasional untuk restoran dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan tempat hiburan sampai pukul 22.00 WIB. “Itu terus kita lakukan. Kita berharap agar para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah disosialisasikan sebelumnya,” katanya.

Sejauh ini, pihaknya belum melakukan penutupan lokasi usaha seperti yang pernah dilakukan sebelumnya di Jalan H. Adam Malik beberapa waktu yang lalu. “Tapi yang kita beri peringatan cukup banyak dan ini akan jadi evaluasi ke depannya,” pungkasnya. (rel/prn/map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/