LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Ivan Bayu Putra (29) dan Ikwan Fauzi (18), keduanya warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, nekat. Pasalnya, keduanya mengeroyok polisi saat hendak ditangkap dengan tuduhan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Informasi yang diperoleh, keduanya diciduk pada Jumat (20/1) malam. Keduanya nekat membawa sabu dan melintas di depan Polsek Tanjung Morawa, dengan mengendarai sepeda motor tanpa plat polisi.
Nah saat melintas itu, keduanya pun dicegat seorang polisi. Namun Ivan dan Ikwan yang mengetahui akan ditangkap, berusaha melarikan diri dengan memukul polisi.
Akan tetapi, saat keduanya hendak kabur ke Jalan Kebun Sayur, yang berada di samping Polsek Tanjungmorawa, Ikwan dan Ivan keburu ditangkap petugas lainnya.
Dari tangan keduanya, petugas pun mendapat satu paket sabu seberat 0,25 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka pun dijebloskan ke sel Polsek Tanjungmorawa.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Viktor Siagian didampingi Kanit Reskrim Iptu Roberto Sianturi mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal undang-undang No.35 pasal 112 jo 114 tentang narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. “Kedua tersangka sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang,”pungkasnya. (mag-2/han)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Ivan Bayu Putra (29) dan Ikwan Fauzi (18), keduanya warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, nekat. Pasalnya, keduanya mengeroyok polisi saat hendak ditangkap dengan tuduhan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Informasi yang diperoleh, keduanya diciduk pada Jumat (20/1) malam. Keduanya nekat membawa sabu dan melintas di depan Polsek Tanjung Morawa, dengan mengendarai sepeda motor tanpa plat polisi.
Nah saat melintas itu, keduanya pun dicegat seorang polisi. Namun Ivan dan Ikwan yang mengetahui akan ditangkap, berusaha melarikan diri dengan memukul polisi.
Akan tetapi, saat keduanya hendak kabur ke Jalan Kebun Sayur, yang berada di samping Polsek Tanjungmorawa, Ikwan dan Ivan keburu ditangkap petugas lainnya.
Dari tangan keduanya, petugas pun mendapat satu paket sabu seberat 0,25 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka pun dijebloskan ke sel Polsek Tanjungmorawa.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Viktor Siagian didampingi Kanit Reskrim Iptu Roberto Sianturi mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal undang-undang No.35 pasal 112 jo 114 tentang narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. “Kedua tersangka sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang,”pungkasnya. (mag-2/han)