25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Polisi Bongkar Komplotan Curanmor

Sat Reskrim Polsek Helvetia meringkus sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penadahnya. (Diva Suwanda/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sat Reskrim Polsek Helvetia meringkus sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penadahnya dari dua lokasi yang berbeda.

Ketiga tersangka, yakni Rahmad Syah (24) warga Jalan Klambir V Gang Pantai, Dedi Irawan (32) warga Jalan Klambir V, kecamatan Sunggal, dan penadahnya, Ronnisen Pandiangan (38) warga Jalan Klambir V.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto, mengatakan penangkapan sindikat pencurian yang dilakoni

Ketiganya terungkap atas laporan korban, Adisman Sikumbang (39) warga Jalan Klambir V Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal dengan Nomor Pengaduan: LP/08/I/2017/SU/Polrestabes Medan/Sektor Medan Helvetia.

Diungkapkannya, pencurian itu terjadi pada Selasa 3 Januari 2017 pukul 09.00 WIB.  Tersangka Dedi mengambil Sepeda Motor Honda Beat warna putih biru BK 5877 AEW di areal parkir Pajak Perumnas Helvetia Jalan Nusa Indah Raya. “Kunci sepeda motor korban sebelumnya sudah dicuri oleh pelaku, Rahmad Syah. Kemudian, Rahmad mengantar pelaku Dedi ke Pajak Helvetia dan menyuruh untuk mengambil sepeda motor korban,”terang Hendra Eko.

Sementara Rahmad dan Dedi yang diinterogasi mengaku, bahwa sepeda motor korban dijual kepada Ronnisen Pandiangan seharga Rp1,7 juta.”Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, kemudian petugas langsung menangkap Ronnisen Pandiangan,” ungkap Hendra.

Kepada petugas, lanjut Hendra, Ronnisen juga kembali menjual kepada rekannya berinisial BG (DPO) seharga Rp1,9 juta.

”Kasus ini masih kita kembangkan lagi guna menangkap pelaku Begeng,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres asahan tersebut. (mag-1/han)

Sat Reskrim Polsek Helvetia meringkus sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penadahnya. (Diva Suwanda/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sat Reskrim Polsek Helvetia meringkus sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penadahnya dari dua lokasi yang berbeda.

Ketiga tersangka, yakni Rahmad Syah (24) warga Jalan Klambir V Gang Pantai, Dedi Irawan (32) warga Jalan Klambir V, kecamatan Sunggal, dan penadahnya, Ronnisen Pandiangan (38) warga Jalan Klambir V.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Helvetia, Kompol Hendra Eko Triyulianto, mengatakan penangkapan sindikat pencurian yang dilakoni

Ketiganya terungkap atas laporan korban, Adisman Sikumbang (39) warga Jalan Klambir V Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal dengan Nomor Pengaduan: LP/08/I/2017/SU/Polrestabes Medan/Sektor Medan Helvetia.

Diungkapkannya, pencurian itu terjadi pada Selasa 3 Januari 2017 pukul 09.00 WIB.  Tersangka Dedi mengambil Sepeda Motor Honda Beat warna putih biru BK 5877 AEW di areal parkir Pajak Perumnas Helvetia Jalan Nusa Indah Raya. “Kunci sepeda motor korban sebelumnya sudah dicuri oleh pelaku, Rahmad Syah. Kemudian, Rahmad mengantar pelaku Dedi ke Pajak Helvetia dan menyuruh untuk mengambil sepeda motor korban,”terang Hendra Eko.

Sementara Rahmad dan Dedi yang diinterogasi mengaku, bahwa sepeda motor korban dijual kepada Ronnisen Pandiangan seharga Rp1,7 juta.”Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, kemudian petugas langsung menangkap Ronnisen Pandiangan,” ungkap Hendra.

Kepada petugas, lanjut Hendra, Ronnisen juga kembali menjual kepada rekannya berinisial BG (DPO) seharga Rp1,9 juta.

”Kasus ini masih kita kembangkan lagi guna menangkap pelaku Begeng,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres asahan tersebut. (mag-1/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/