Untuk itu, harap para kreditor yang memiliki tagihan kepada PT ACK untuk mengajukan tagihan kepada pihaknya. “Dalam hal tagihan, kreditor di PT ACK bisa mengajukannya ke alamat kantor Law Office Batubara & Bels di Apartemen Kebagusan City Tower C Lantai Dasar Nomor KC-30 Jakarta Selatan dan Law Office Irfan Surya Harahap & Partners, Jalan Ring Road Nomor 84 Medan serta bisa konfirmasi ke nomor telepon 0812 9580 xxxx,” ucapnya.
Selain itu, pengurus berharap agar para kreditor mendaftarkan pengajuan hingga paling lambat 6 Februari 2017 mendatang. “Tentunya pendaftaran dilakukan dengan melengkapi dokumen yang sah seperti invoice, kontrak dan lain-lain karena akan diverifikasi. Karena kalau terlambat, ada konsekuensi hukum bagi kreditor,” ucapnya.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), akan ada beberapa tahap dilakukan seperti rapat pertama kreditor akan dilaksanakan di Pengadilan Niaga pada PN Medan, hari ini (Senin 23/1) pagi.
Deni berharap, kreditor dalam agenda rapat kreditor pertama diharapkan bisa hadir. “Supaya tahu duduk peroalan dan rapat ke depan lagi karena setelahnya ada rapat verifikasi. Kami juga sudah menyerahkan pemberitahuan pada manajemen debitor (PT. ACK), ” bebernya.
Pihaknya juga berharap, dengan begitu, tidak ada kreditor yang terlewat dalam rangka pelunasan pembayarannya oleh PT ACK. “Kami belum tahu berapa total utang PT ACK, tapi kepada pemohon (PT. Citas Otis Elevator), termohon ada tagihan antara Rp8 miliar hingga Rp12 miliar dan rencananya tagihan akan didaftarkan Senin (23/1),” kata Deni.(gus/ila)