26.7 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Dewas Bantu Gubsu Tetapkan 4 Direksi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tim ahli yang terdiri dari 5 orang akademisi dari USU, saat ini masih menggodok 16 nama calon direksi PDAM Tirtanadi. Dari 16 calon tersebut, tim ahli akan merekomendasikan delapan nama ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) untuk dipilih empat nama menjadi direksi.

Menurut anggota Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi, Ahmad Taufan Damanik, Gubsu tak akan menunjuk tim lain dalam menentukan empat dari delapan nama yang direkomendasikan Tim Ahli. Namun, Dewas akan memberikan masukan kepada Gubsu dalam menetapkan keempat calon direksi tersebut.

Taufan juga menyebutkan, berdasarkan Permendagri Nomor 2/2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dan Peraturan Daerah Nomor 10/2009 tentang Perusahaan Daerah Minum Air Minum Propinsi Sumatera Utara, juga tidak ada aturan yang menjelaskan hal tersebut.

“Tidak perlu, cukup masukan dari tim ahli dan Dewas,” sebut Taufan kepada Sumut Pos, Minggu (22/2).

Dia mengatakan, saat ini proses seleksi masih tahap wawancara individual. “Masih ada tahapan wawancara pleno Minggu depan (Jumat dan Sabtu),” bebernya.

Taufan juga menyebutkan, tidak ada ketentuan yang mengikat tentang publikasi rekam jejak calon-calon direksi tersebut melalui media massa. “Yang penting Gubsu memilih yang terbaik atas rekomendasi dari hasil seleksi tim ahli, juga mendengarkan masukan Dewas. Namun, kita akan jelaskan ke publik siapa dan mengapa mereka dipilih,” jelas Taufan.

Terpisah, pegiat transparansi keuangan dan kebijakan publik, Elfanda Ananda mengatakan, tahapan seleksi calon direksi PDAM Tirtanadi memang seharusnya dilakukan secara terbuka dan profesional. Mengingat PDAM tidak hanya sebagai perusahaan daerah yang berkontribusi pada pendapatan asli daerah, juga sektor pelayanan publik dalam konteks distribusi air bersih.

Menurut Elfanda, pelayanan publik yang baik menjadi harga mati guna memperbaiki marwah PDAM di tengah-tengah masyarakat. Dia berharap, Gubsu selaku pemilik modal, mampu mengevaluasi kinerja perusahaan daerah tersebut melalui tahapan seleksi calon direksi yang baru ini. Sebab menurutnya, kekacauan di internal PDAM justru menjadi persoalan pelik yang tak kunjung selesai, sehingga mengesampingkan azas pelayanan kepada masyarakat pelanggan.

“Begitupun dengan Dewan Pengawas selaku perpanjangantangan gubernur, harus mampu mengawasi serta berani bersikap jika terdapat tindak tanduk manajemen yang salah arah,” pungkasnya.

Harus Dihentikan
Sementara, Ketua  Lembaga Bangkit Indonesia (LBI) Sumut Benget Sitorus meminta Gubsu untuk menghentikan proses seleksi direksi PDAM Tirtanadi yang saat ini sedang dilakukan tim ahli. Menurutnya, seleksi yang sedang dilakukan saat ini telah melanggar Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, dan Perda Provinsi Sumatera Utara No. 10 tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Sumatera Utara.

Menurutnya, Dewas seolah-olah sudah menjadi tim independen. Karena telah mengugurkan 7 orang yang ikut seleksi, dari 23 orang menjadi 16 orang.

“Dari sini saja mereka sudah melanggar Perda dan Pernendagri dengan ‘mengangkangi’ tugas tim ahli. Harusnya yang bias menggugurkan calon tersebut adalah tim ahli yang dibentuk gubernur,” ungkap Benget kepada wartawan, Sabtu (21/2) lalu.

Menurutnya, Dewas harus taat pada Permendagri dan Perda yang ada. Karena semua peraturan itu dibuat untuk dilaksanakan dan dijalankan bukan untuk dilanggar. “Untuk itu, wajar kalau pelaksanaan penjaringan calon direksi PDAM Tirtanadi itu ditunda dan Dewan Pengawas diberhentikan,” tegasnya.

Diungkapkannya, mengacu pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 30 ayat (2) Anggota Dewan Pengawas berhenti karena; f. melakukan tindakan yang merugikan PDAM; dan g. melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan daerah atau negara. Menurut Benget, hal ini juga sesuai dengan bunyi Perda Pasal 37 ayat 2 huruf f dan g yang bunyinya sama dengan isi Permendagri itu.

“Terlebih lagi, saat penjaringan calon direksi dibuka Dewas belum memiliki ketua, dan saat ini Ketua Dewas juga tidak definitif,” ungkapnya lagi.

Ditambahkannya, hal ini diperkuat lagi dengan Permendagri Nomor 2 tahun 2007 pada Pasal 24 (1) Untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengawas dapat dibentuk Sekretariat Dewan Pengawas dengan Keputusan Ketua Dewan Pengawas. “Jadi, sesuai Permedagri Pasal 24 ayat 1 dan Perda Nomor 10 tahun 2009 pasal 31 ayat 1, jelas dibutuhkan adanya Ketua Dewan Pengawas” terangnya.

Untuk itu, dia kembali meminta Gubsu melakukan penjaringan ulang agar diperoleh calon direksi PDAM Tirtanadi benar-benar bersih dan tidak terindikasi ‘titipan’ pejabat tertentu. “Jika dalam seminggu ini penjaringan direksi Tirtanadi tetap berjalan, kami akan melakukan aksi besar-besaran dan akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan bila perlu langsung ke Mendagri,” pungkasnya.(prn/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tim ahli yang terdiri dari 5 orang akademisi dari USU, saat ini masih menggodok 16 nama calon direksi PDAM Tirtanadi. Dari 16 calon tersebut, tim ahli akan merekomendasikan delapan nama ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) untuk dipilih empat nama menjadi direksi.

Menurut anggota Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi, Ahmad Taufan Damanik, Gubsu tak akan menunjuk tim lain dalam menentukan empat dari delapan nama yang direkomendasikan Tim Ahli. Namun, Dewas akan memberikan masukan kepada Gubsu dalam menetapkan keempat calon direksi tersebut.

Taufan juga menyebutkan, berdasarkan Permendagri Nomor 2/2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dan Peraturan Daerah Nomor 10/2009 tentang Perusahaan Daerah Minum Air Minum Propinsi Sumatera Utara, juga tidak ada aturan yang menjelaskan hal tersebut.

“Tidak perlu, cukup masukan dari tim ahli dan Dewas,” sebut Taufan kepada Sumut Pos, Minggu (22/2).

Dia mengatakan, saat ini proses seleksi masih tahap wawancara individual. “Masih ada tahapan wawancara pleno Minggu depan (Jumat dan Sabtu),” bebernya.

Taufan juga menyebutkan, tidak ada ketentuan yang mengikat tentang publikasi rekam jejak calon-calon direksi tersebut melalui media massa. “Yang penting Gubsu memilih yang terbaik atas rekomendasi dari hasil seleksi tim ahli, juga mendengarkan masukan Dewas. Namun, kita akan jelaskan ke publik siapa dan mengapa mereka dipilih,” jelas Taufan.

Terpisah, pegiat transparansi keuangan dan kebijakan publik, Elfanda Ananda mengatakan, tahapan seleksi calon direksi PDAM Tirtanadi memang seharusnya dilakukan secara terbuka dan profesional. Mengingat PDAM tidak hanya sebagai perusahaan daerah yang berkontribusi pada pendapatan asli daerah, juga sektor pelayanan publik dalam konteks distribusi air bersih.

Menurut Elfanda, pelayanan publik yang baik menjadi harga mati guna memperbaiki marwah PDAM di tengah-tengah masyarakat. Dia berharap, Gubsu selaku pemilik modal, mampu mengevaluasi kinerja perusahaan daerah tersebut melalui tahapan seleksi calon direksi yang baru ini. Sebab menurutnya, kekacauan di internal PDAM justru menjadi persoalan pelik yang tak kunjung selesai, sehingga mengesampingkan azas pelayanan kepada masyarakat pelanggan.

“Begitupun dengan Dewan Pengawas selaku perpanjangantangan gubernur, harus mampu mengawasi serta berani bersikap jika terdapat tindak tanduk manajemen yang salah arah,” pungkasnya.

Harus Dihentikan
Sementara, Ketua  Lembaga Bangkit Indonesia (LBI) Sumut Benget Sitorus meminta Gubsu untuk menghentikan proses seleksi direksi PDAM Tirtanadi yang saat ini sedang dilakukan tim ahli. Menurutnya, seleksi yang sedang dilakukan saat ini telah melanggar Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, dan Perda Provinsi Sumatera Utara No. 10 tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Sumatera Utara.

Menurutnya, Dewas seolah-olah sudah menjadi tim independen. Karena telah mengugurkan 7 orang yang ikut seleksi, dari 23 orang menjadi 16 orang.

“Dari sini saja mereka sudah melanggar Perda dan Pernendagri dengan ‘mengangkangi’ tugas tim ahli. Harusnya yang bias menggugurkan calon tersebut adalah tim ahli yang dibentuk gubernur,” ungkap Benget kepada wartawan, Sabtu (21/2) lalu.

Menurutnya, Dewas harus taat pada Permendagri dan Perda yang ada. Karena semua peraturan itu dibuat untuk dilaksanakan dan dijalankan bukan untuk dilanggar. “Untuk itu, wajar kalau pelaksanaan penjaringan calon direksi PDAM Tirtanadi itu ditunda dan Dewan Pengawas diberhentikan,” tegasnya.

Diungkapkannya, mengacu pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 30 ayat (2) Anggota Dewan Pengawas berhenti karena; f. melakukan tindakan yang merugikan PDAM; dan g. melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan daerah atau negara. Menurut Benget, hal ini juga sesuai dengan bunyi Perda Pasal 37 ayat 2 huruf f dan g yang bunyinya sama dengan isi Permendagri itu.

“Terlebih lagi, saat penjaringan calon direksi dibuka Dewas belum memiliki ketua, dan saat ini Ketua Dewas juga tidak definitif,” ungkapnya lagi.

Ditambahkannya, hal ini diperkuat lagi dengan Permendagri Nomor 2 tahun 2007 pada Pasal 24 (1) Untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengawas dapat dibentuk Sekretariat Dewan Pengawas dengan Keputusan Ketua Dewan Pengawas. “Jadi, sesuai Permedagri Pasal 24 ayat 1 dan Perda Nomor 10 tahun 2009 pasal 31 ayat 1, jelas dibutuhkan adanya Ketua Dewan Pengawas” terangnya.

Untuk itu, dia kembali meminta Gubsu melakukan penjaringan ulang agar diperoleh calon direksi PDAM Tirtanadi benar-benar bersih dan tidak terindikasi ‘titipan’ pejabat tertentu. “Jika dalam seminggu ini penjaringan direksi Tirtanadi tetap berjalan, kami akan melakukan aksi besar-besaran dan akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan bila perlu langsung ke Mendagri,” pungkasnya.(prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/