25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Relokasi Lanud Soewondo, Erry: Bisa ke Langkat

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Pesawat tim aerobatic, The Jupiter saat  di Lanud Soewondo, Kamis (12/3) lalu. Tampak menjulang gedung pencakar langit di sisi belakang pesawat yang akan take off. Keberadaan Lanud Soewondo kembali disoal karena posisinya yang berada di tengah kota.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Pesawat tim aerobatic, The Jupiter saat di Lanud Soewondo, Kamis (12/3/2015) lalu. Tampak menjulang gedung pencakar langit di sisi belakang pesawat yang akan take off. Keberadaan Lanud Soewondo kembali disoal karena posisinya yang berada di tengah kota.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembagunan Kota Medan yang terus berkembang pesat membuat lokasi Lapangan Udara (Lanud) Soewondo tidak lagi cocok berada di tengah kota. Perlu relokasi mengingat bangunan tinggi tidak dapat berdiri di dekat kawasan tersebut.

Menurut Plt Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, persoalan penerbangan yang terpenting adalah keselamatan. Selanjutnya baru penyelamatan aset.

Tengku Erry mengatakan, Lanud Soewondo yang sebelumnya bernama Bandara Polonia rawan dengan kecelakaan. Karena itu, pemerintah kemudian membangun Bandara Kualanamu.

Erry menilai, sesuai perkembangan pembangunan Kota Medan sebagai ibukota provinsi Sumatera Utara yang kini telah banyak berdiri gedung bertingkat tinggi, maka perlu dilakukan upaya relokasi atau pemindahan tempat Lanud Soewondo yang kini digunakan untuk penerbangan TNI AU atau khusus (tamu kenegaraan).

Disebutkannya bahwa bangunan tinggi tidak boleh dekat dengan lapangan udara. Maka lebih baik dicari lokasi lain yang jauh lebih luas dari kawasan tersebut. Dicontohkannya seperti di Kabupaten Langkat. Namun tetap mengacu pada petunjuk teknis kelembagaan di TNI AU.

Selain itu, terkait aset yang telah banyak didiami bertahun-tahun oleh ribuan masyarakat di sekitar kawasan Polonia, status kepemilikan yang dinilai tidak sesuai peraturan yang ada, bisa diselesaikan secara hukum.

Senada dengan Erry, Menteri Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu dihadapan para Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Sumut mengatakan, bahwa penanganan masalah aset di Lanud Soewondo Medan agar ditangani sesuai hukum dan pembangunan harus tetap berjalan sesuai perencanaan. (bal/dek)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Pesawat tim aerobatic, The Jupiter saat  di Lanud Soewondo, Kamis (12/3) lalu. Tampak menjulang gedung pencakar langit di sisi belakang pesawat yang akan take off. Keberadaan Lanud Soewondo kembali disoal karena posisinya yang berada di tengah kota.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Pesawat tim aerobatic, The Jupiter saat di Lanud Soewondo, Kamis (12/3/2015) lalu. Tampak menjulang gedung pencakar langit di sisi belakang pesawat yang akan take off. Keberadaan Lanud Soewondo kembali disoal karena posisinya yang berada di tengah kota.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembagunan Kota Medan yang terus berkembang pesat membuat lokasi Lapangan Udara (Lanud) Soewondo tidak lagi cocok berada di tengah kota. Perlu relokasi mengingat bangunan tinggi tidak dapat berdiri di dekat kawasan tersebut.

Menurut Plt Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, persoalan penerbangan yang terpenting adalah keselamatan. Selanjutnya baru penyelamatan aset.

Tengku Erry mengatakan, Lanud Soewondo yang sebelumnya bernama Bandara Polonia rawan dengan kecelakaan. Karena itu, pemerintah kemudian membangun Bandara Kualanamu.

Erry menilai, sesuai perkembangan pembangunan Kota Medan sebagai ibukota provinsi Sumatera Utara yang kini telah banyak berdiri gedung bertingkat tinggi, maka perlu dilakukan upaya relokasi atau pemindahan tempat Lanud Soewondo yang kini digunakan untuk penerbangan TNI AU atau khusus (tamu kenegaraan).

Disebutkannya bahwa bangunan tinggi tidak boleh dekat dengan lapangan udara. Maka lebih baik dicari lokasi lain yang jauh lebih luas dari kawasan tersebut. Dicontohkannya seperti di Kabupaten Langkat. Namun tetap mengacu pada petunjuk teknis kelembagaan di TNI AU.

Selain itu, terkait aset yang telah banyak didiami bertahun-tahun oleh ribuan masyarakat di sekitar kawasan Polonia, status kepemilikan yang dinilai tidak sesuai peraturan yang ada, bisa diselesaikan secara hukum.

Senada dengan Erry, Menteri Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu dihadapan para Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Sumut mengatakan, bahwa penanganan masalah aset di Lanud Soewondo Medan agar ditangani sesuai hukum dan pembangunan harus tetap berjalan sesuai perencanaan. (bal/dek)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/