26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Makanan Tak Halal dan Izin BPOM Dijual Bebas

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Muslim Harahap saat meninjau Swalayan Maju Bersama. (Andika/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah makanan import dari kawasan Asia Timur seperti Cina dan Korea Selatan, tanpa label halal dan izin dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dijual bebas di Swalayan Maju Bersama, Jalan Kapten Muslim.

Produk makanan import tak laik itu berupa Mie Instan dan Kopi, dijajakan dengan cara digabung dengan makanan yang memiliki label halal dan izin BBPOm tersebut. “Saya sudah tanya ke Kepala BBPOM Sumut, bahwa tidak diperbolehkan menjual makanan tanpa terlebih dahulu mengantongi izin BBPOM,”kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Muslim Harahap saat meninjau Swalayan Maju Bersama tersebut.

Muslim curiga, itu dilakukan sengaja oleh pengelola untuk mengelabui masyarakat yang berbelanja di swalayan tersebut. Masyarakat akan merasa semua makanan yang dijual laik konsumsi, karena telah memiliki sertifikasi halal. “Awalnya ada laporan masyarakat yang menyatakan di Supermarket Maju Bersama ini, menjual makanan kemasan berbahan lemak babi. Makanya, kami langsung turun kemari untuk memastikan itu. Ternyata makanan yang mengandung babi tersebut tidak ditemukan, yang kami temukan malah makanan import tanpa izin BPOM dan label halal,”terangnya.

Meski tidak memiliki izin BPOM dan label halal dari MUI, Muslim tidak berani menyebut, bahwa makanan tersebut haram atau mengandung lemak babi.

“Untuk mengetahuinya perlu di cek terlebih dahulu di laboratorium. Temuan ini akan kami sampaikan melalui surat resmi ke BPOM Sumut. Pengelola sudah kami ingatkan agar tidak menjual makanan itu lagi. Ketika kami datang bersama BPOM dan ditemukan hal yang sama, maka makanan tersebut akan disita dan dimusnahkan,”tegasnya.

Manajer Store Maju Bersama Jalan Kapten Muslim, Maria Sitompul mengakui, izin BPOM dan sertifikasi halal sedang diurus di Jakarta. Dia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan dengan pihak pemasok, barang tersebut harus diedarkan dulu baru diurus izinnya. “Label halal dan lainnya sedang diurus. Sebab, permintaan dari pemasok barang ini, barang tersebut harus diedarkan dulu, baru izinnya diurus. Sebab, izinnya payah mengurusnya,” katanya.

Sementara itu, Alwin, perwakilan dari Dinas Perdagangan Kota Medan menyikapi pernyataan Maria Sitompul mengatakan, makanan kemasan tersebut harusnya tidak boleh beredar. Sebab, tidak memenuhi syarat untuk diedarkan.

Makanan tersebut tidak memiliki izin dari BPOM, tidak ada sertifikasi halal, distributornya di Indonesia juga tidak jelas. Tidak ada Bahasa Indonesia, dan sebagian kemasan ditutupi stiker kosong. Seharusnya stiker itu diisi oleh keterangan berkaitan dengan makanan itu seperti, nama distributornya, expaired, siapa memproduksinya, izin BPOM dan sebagainya.

“Ini tidak bisa jual. Sebab, tidak memenuhi syarat untuk diedarkan. Barang ini baru boleh beredar, apabila ketentuan atau syarat berdasarkan aturan sudah terpenuhi. Bukan beredar dulu baru diurus izinnnya,” tambahnya.(dik/ain/han)

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Muslim Harahap saat meninjau Swalayan Maju Bersama. (Andika/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah makanan import dari kawasan Asia Timur seperti Cina dan Korea Selatan, tanpa label halal dan izin dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dijual bebas di Swalayan Maju Bersama, Jalan Kapten Muslim.

Produk makanan import tak laik itu berupa Mie Instan dan Kopi, dijajakan dengan cara digabung dengan makanan yang memiliki label halal dan izin BBPOm tersebut. “Saya sudah tanya ke Kepala BBPOM Sumut, bahwa tidak diperbolehkan menjual makanan tanpa terlebih dahulu mengantongi izin BBPOM,”kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Muslim Harahap saat meninjau Swalayan Maju Bersama tersebut.

Muslim curiga, itu dilakukan sengaja oleh pengelola untuk mengelabui masyarakat yang berbelanja di swalayan tersebut. Masyarakat akan merasa semua makanan yang dijual laik konsumsi, karena telah memiliki sertifikasi halal. “Awalnya ada laporan masyarakat yang menyatakan di Supermarket Maju Bersama ini, menjual makanan kemasan berbahan lemak babi. Makanya, kami langsung turun kemari untuk memastikan itu. Ternyata makanan yang mengandung babi tersebut tidak ditemukan, yang kami temukan malah makanan import tanpa izin BPOM dan label halal,”terangnya.

Meski tidak memiliki izin BPOM dan label halal dari MUI, Muslim tidak berani menyebut, bahwa makanan tersebut haram atau mengandung lemak babi.

“Untuk mengetahuinya perlu di cek terlebih dahulu di laboratorium. Temuan ini akan kami sampaikan melalui surat resmi ke BPOM Sumut. Pengelola sudah kami ingatkan agar tidak menjual makanan itu lagi. Ketika kami datang bersama BPOM dan ditemukan hal yang sama, maka makanan tersebut akan disita dan dimusnahkan,”tegasnya.

Manajer Store Maju Bersama Jalan Kapten Muslim, Maria Sitompul mengakui, izin BPOM dan sertifikasi halal sedang diurus di Jakarta. Dia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan dengan pihak pemasok, barang tersebut harus diedarkan dulu baru diurus izinnya. “Label halal dan lainnya sedang diurus. Sebab, permintaan dari pemasok barang ini, barang tersebut harus diedarkan dulu, baru izinnya diurus. Sebab, izinnya payah mengurusnya,” katanya.

Sementara itu, Alwin, perwakilan dari Dinas Perdagangan Kota Medan menyikapi pernyataan Maria Sitompul mengatakan, makanan kemasan tersebut harusnya tidak boleh beredar. Sebab, tidak memenuhi syarat untuk diedarkan.

Makanan tersebut tidak memiliki izin dari BPOM, tidak ada sertifikasi halal, distributornya di Indonesia juga tidak jelas. Tidak ada Bahasa Indonesia, dan sebagian kemasan ditutupi stiker kosong. Seharusnya stiker itu diisi oleh keterangan berkaitan dengan makanan itu seperti, nama distributornya, expaired, siapa memproduksinya, izin BPOM dan sebagainya.

“Ini tidak bisa jual. Sebab, tidak memenuhi syarat untuk diedarkan. Barang ini baru boleh beredar, apabila ketentuan atau syarat berdasarkan aturan sudah terpenuhi. Bukan beredar dulu baru diurus izinnnya,” tambahnya.(dik/ain/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/