31.8 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Massa Geruduk Kantor KPU Sumut, Keabsahan Ijazah Caleg Tepilih Diributi

ISTIMEWA
AKSI: Massa dari LSM Penjara Indonesia Sumut menggelar aksi di depan kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (25/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah massa mengatasnamakan LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Indonesia Sumatera Utara menggelar aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (25/6). Mereka meminta KPU Sumut memeriksa kembali keabsahan ijazah SMA yang digunakan caleg DPRD Sumut berinisial KS pada Pemilu 2019 lalu.

Dalam pernyataan sikapnya, koordinator aksi, Awaluddin menyebutkan, caleg terpilih dari PAN itu diduga menggunakan ijazah palsu saat didaftarkan ke KPU. “Kami menduga adanya caleg menggunakan ijazah palsu dengan pemegang  STTB terakhir tercatat  sebagai siswa Sekolah Menengah Atas swasta PGRI 12 di Medan Sunggal dengan nomor induk 262 tamat 2 Juni 1987. Kami menduga ada kejanggalan terkait ijazah yang dilampirkannya dalam mendaftar sebagai caleg,” kata Awaluddin dalam pernyataan sikapnya.

Menurutnya, mereka mendatangi kantor KPU Sumut guna meminta pejelasan KPU terkait hal itu. Dengan dugaan kejanggalan itu, mereka meminta KPU mengusut tuntas masalah ini. “Kami menyatakan  sekaligus meminta kepada KPU Sumut agar memeriksa keabsahan ijazah SMA yang digunakan caleg tersebut. Kami berharap KPU bisa memproses sesuai aturan dan perundangan dalam Pemilu 2019,” tegasnya.

Aksi massa itu diterima oleh Kasubag Tekhnis dan Humas KPU Sumut Harry Dharma Putra mewakili komisioner KPU Sumut menyarankan, agar pihak LSM Penjara memasukkan surat secara resmi, sehingga dapat diproses. (adz/ila)

ISTIMEWA
AKSI: Massa dari LSM Penjara Indonesia Sumut menggelar aksi di depan kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (25/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah massa mengatasnamakan LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Indonesia Sumatera Utara menggelar aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (25/6). Mereka meminta KPU Sumut memeriksa kembali keabsahan ijazah SMA yang digunakan caleg DPRD Sumut berinisial KS pada Pemilu 2019 lalu.

Dalam pernyataan sikapnya, koordinator aksi, Awaluddin menyebutkan, caleg terpilih dari PAN itu diduga menggunakan ijazah palsu saat didaftarkan ke KPU. “Kami menduga adanya caleg menggunakan ijazah palsu dengan pemegang  STTB terakhir tercatat  sebagai siswa Sekolah Menengah Atas swasta PGRI 12 di Medan Sunggal dengan nomor induk 262 tamat 2 Juni 1987. Kami menduga ada kejanggalan terkait ijazah yang dilampirkannya dalam mendaftar sebagai caleg,” kata Awaluddin dalam pernyataan sikapnya.

Menurutnya, mereka mendatangi kantor KPU Sumut guna meminta pejelasan KPU terkait hal itu. Dengan dugaan kejanggalan itu, mereka meminta KPU mengusut tuntas masalah ini. “Kami menyatakan  sekaligus meminta kepada KPU Sumut agar memeriksa keabsahan ijazah SMA yang digunakan caleg tersebut. Kami berharap KPU bisa memproses sesuai aturan dan perundangan dalam Pemilu 2019,” tegasnya.

Aksi massa itu diterima oleh Kasubag Tekhnis dan Humas KPU Sumut Harry Dharma Putra mewakili komisioner KPU Sumut menyarankan, agar pihak LSM Penjara memasukkan surat secara resmi, sehingga dapat diproses. (adz/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/