MEDAN, SUMUTPOS.CO -Guna memaksimalkan penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dishub Kota Medan telah mempersiapkan sejumlah terobosan. Satu di antaranya yakni tidak akan membiarkan uang hasil retribusi parkir dipegang lama-lama oleh jukir maupun pengawas.
“Begitu dikutip, uangnya langsung disetor ke bendahara. Ada beberapa terobosan lain yang tidak bisa saya sampaikan,” ujar Kadishub Kota Medan, Rendward Parapat, Rabu (22/2).
Seperti diketahui, target restribusi parkir tepi jalan umum 2017 berjumlah Rp41 miliar. Jumlah itu naik hampir dua kali lipat dari target restribusi parkir 2016 yang berjumlah Rp28 miliar. Jumlah tersebut bukanlah potensi parkir berdasarkan perhitungan internal Dishub Kota Medan.
“Peningkatan target parkir itu melalui mekanisme pembahasan di DPRD Medan. Meski jumlah tersebut bukanlah potensi parkir berdasarkan perhitungan internal Dishub. Tapi tidak masalah, kita akan tetap kejar target yang telah disepakati bersama, walaupun itu tidak mudah,” papar Redward.
Realisasi penerimaan retribusi parkir 2016, lanjut Redward, berjumlah 72 persen dari target yang telah ditetapkan. “Kalau tahun 2015 saya gak ingat berapa targetnya. Yang jelas target retribusi parkir memang tidak pernah tercapai. Ini terjadi bukan di zaman saya menjadi Kadishub, tapi sudah terjadi sejak dulu,” akunya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis menilai untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi parkir badan jalan, Dishub perlu menganalisa ulang areal parkir badan jalan di Kota Medan.”Harus ada pemetaan ulang lahan parkir. Perlu dianalisa kembali potensi areal parkir badan jalan di Medan ini,” paparnya.
Dikatakannya, ada beberapa ruas jalan yang masuk kedalam kategori jalan nasional. Dimana ruas jalan tersebut tidak boleh dikutip retribusi parkir. “Ada Jalan Gatot Subroto, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Yos Sudarso masih banyak badan jalannya digunakan sebagai areal parkir. Padahal, badan jalan di jalan nasional tidak diperbolehkan digunakan sebagai areal parkir. Tapi, tetap ada jukir diruas jalan nasional, kemana masuk retribusi parkir di badan jalan nasional itu?” tanya Godfried. Makanya, lanjut Godfrie, Dishub harus melakukan pemetaan ulang terhadap kawasan yang memiliki potensi mendapatkan retribusi parkir untuk menambah PAD. (dik/ila)